Tujuh Gugatan Uji Materi KUHP Baru di Mahkamah Konstitusi: Sorotan Terhadap Kebebasan Berekspresi dan Potensi Korupsi
Memasuki tahun 2026, Indonesia dihadapkan pada berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Namun, sebelum undang-undang ini resmi berlaku pada 2 Januari 2026, gelombang gugatan uji materi telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setidaknya tercatat tujuh gugatan yang diajukan oleh berbagai pihak, mayoritas dari kalangan mahasiswa, yang menyasar sejumlah pasal krusial dalam KUHP baru. Gugatan ini mencakup isu-isu sensitif seperti penggelapan, perzinaan, penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, hukuman mati, hingga korupsi. Para pemohon berargumen bahwa beberapa pasal tersebut berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat yang merupakan hak fundamental warga negara.
Para pemohon, yang sebagian besar adalah mahasiswa, menilai bahwa KUHP baru, meskipun digadang-gadang lebih modern, masih menyimpan potensi pembatasan terhadap kebebasan berekspresi. Kekhawatiran ini muncul lantaran beberapa pasal dianggap dapat menimbulkan “fear effect” atau rasa takut di kalangan masyarakat untuk menyampaikan kritik atau pendapatnya di ruang publik. Selain itu, kekhawatiran juga muncul terkait potensi penyalahgunaan mekanisme penyelesaian perkara, seperti keadilan restoratif dan plea bargaining, yang menurut pakar hukum dapat membuka celah untuk praktik jual-beli perkara.
Berikut adalah rincian gugatan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi:
1. Pasal Penggelapan dan KUHAP Baru
Gugatan pertama, terdaftar dengan nomor 267/PUU-XXIII/2025, diajukan pada 22 Desember 2025 oleh Lina dan Sandra Paramita. Mereka menggugat ketentuan mengenai tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 488 dan Pasal 618 KUHP baru. Gugatan ini juga mencakup pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yaitu Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5).
2. Pasal Penghasutan untuk Tidak Beragama
Gugatan bernomor 274/PUU-XXIII/2025 diajukan pada 29 Desember 2025 oleh Rahmat Najmu, Nissa Sharfina Nayla, Wahyu Eka Jayanti, dan rekan-rekannya. Mereka menggugat Pasal 302 ayat (1) KUHP yang mengatur pidana bagi setiap orang yang di muka umum menghasut orang lain agar menjadi tidak beragama atau tidak berkepercayaan yang dianut di Indonesia. Para pemohon berpendapat bahwa pasal ini berpotensi mengkriminalisasi ekspresi keagamaan dan kebebasan berpendapat, sehingga meminta pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
3. Pasal Penghinaan Terhadap Presiden dan Wakil Presiden
Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, dan kelompoknya mengajukan gugatan nomor 275/PUU-XXIII/2025 terhadap Pasal 218 KUHP. Pasal ini mengatur pidana bagi setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Para pemohon beralasan pasal ini dapat menimbulkan “fear effect” yang membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat di ruang publik. Mereka meminta agar pasal ini dihapus dari KUHP.
4. Pasal Perzinaan
Sebuah gugatan lain, dengan nomor 280/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina, dan kawan-kawan. Gugatan ini menyasar aturan pengaduan dalam pasal perzinaan yang tertuang dalam Pasal 411 ayat (2) KUHP. Pasal 411 ayat (1) sendiri mengatur pidana bagi setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya.
5. Pasal Hukuman Mati
Pada 30 Desember 2025, gugatan uji materi terhadap pasal yang mengatur hukuman mati dalam KUHP baru diregistrasi di MK dengan nomor 281/PUU-XXIII/2025. Permohonan ini diajukan oleh Vendy Setiawan, Novita Ayu Fitriani, Sofia Arfind Putri, dan kelompoknya. Mereka menggugat Pasal 100 KUHP yang mengatur mengenai pidana mati dengan masa percobaan. Para pemohon meminta adanya penambahan satu ayat yang mengatur lebih lanjut mengenai kriteria penilaian dan lembaga yang berwenang dalam penentuan pidana mati dengan masa percobaan.
6. Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara
Sembilan mahasiswa Universitas Terbuka, yang sebagian berprofesi sebagai karyawan swasta, mengajukan gugatan nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, dan rekan-rekannya. Gugatan ini menyasar Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Para pemohon meminta agar pasal-pasal ini dihapus atau dimaknai secara sangat terbatas, dengan penekanan bahwa kritik, evaluasi kebijakan publik, dan penilaian kinerja pemerintah tidak boleh dikategorikan sebagai penghinaan. Argumentasi mereka didasarkan pada putusan MK sebelumnya yang melarang lembaga negara menjadi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik, karena lembaga negara dianggap sebagai entitas abstrak yang tidak memiliki perasaan atau kehormatan personal.
7. Pasal Tindak Pidana Korupsi
Ershad Bangkit Yuslivar, seorang mantan karyawan bank, mengajukan gugatan nomor 283/PUU-XXIII/2025 pada 31 Desember 2025. Gugatan ini tidak hanya menyasar dua pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang lama, tetapi juga dua pasal baru mengenai korupsi dalam KUHP, yaitu Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, serta penyalahgunaan kewenangan. Pemohon meminta adanya penambahan frasa dalam pasal tersebut yang mengecualikan perbuatan menguntungkan orang lain atau korporasi dengan iktikad baik dalam menjalankan kewajiban pekerjaan yang sah atau perintah jabatan.
Potensi Jual-Beli Perkara dalam Mekanisme Penyelesaian Baru
Selain gugatan uji materi, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, turut memberikan peringatan mengenai potensi penyalahgunaan dalam KUHP dan KUHAP baru. Beliau menyoroti mekanisme penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif (restorative justice) dan plea bargaining. Keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana secara damai di luar proses pengadilan, yang bisa dilakukan di tingkat kepolisian atau kejaksaan. Sementara itu, plea bargaining adalah bentuk penyelesaian di mana terdakwa atau tersangka mengakui kesalahannya dan menyepakati hukuman bersama, yang kemudian disahkan oleh hakim.
Mahfud MD mengingatkan bahwa kedua mekanisme ini, meskipun bertujuan baik untuk efisiensi dan keadilan, berpotensi menjadi lahan praktik jual-beli perkara jika tidak diawasi dengan ketat. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian agar proses penyelesaian di luar persidangan tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan pribadi.
KUHAP Baru: Ruang Kebebasan Berekspresi dan Batasan Kritik
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026 menjadi momen krusial bagi Indonesia. KUHAP baru, yang diundangkan pada 17 Desember 2025, memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk mengkritik perbuatan, kebijakan, atau tindakan pemerintah atau lembaga negara. Kritik ini dipandang sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, asalkan disampaikan secara konstruktif sebagai bentuk pengawasan, koreksi, dan saran demi kepentingan publik.
Penting untuk membedakan antara kritik dan penghinaan. Kritik merupakan hak berekspresi dan berdemokrasi yang dapat disampaikan melalui unjuk rasa atau opini yang berbeda. Sebaliknya, penghinaan adalah tindakan merendahkan atau merusak nama baik pemerintah/lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah, sebagaimana diatur dalam Pasal 240 KUHP.
Masyarakat, khususnya pengguna media sosial, diingatkan untuk tidak sembarangan menyebarkan informasi tanpa melakukan cek fakta. Konten yang bersifat hoaks atau mengandung unsur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dapat berujung pada konsekuensi hukum. Berdasarkan Pasal 241 ayat (1) KUHP, menyiarkan, mempertunjukkan, atau membagikan postingan berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori IV. Jika tindakan tersebut berakibat kerusuhan di tengah masyarakat, ancaman pidananya bisa mencapai 4 tahun penjara atau denda paling banyak kategori IV.
Pelanggaran berupa penghinaan, fitnah, atau pencemaran ini dikategorikan sebagai delik aduan, yang berarti penuntutan pidana hanya dapat dilakukan berdasarkan aduan dari pihak yang merasa dihina, atau melalui aduan tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara. Pasal 434 KUHP juga menegaskan bahwa tuduhan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dapat dianggap sebagai fitnah dengan ancaman pidana. Namun, terdapat pengecualian jika tuduhan tersebut disampaikan untuk kepentingan umum, membela diri, atau terkait tugas pejabat negara, yang memungkinkan hakim membuka ruang pembuktian.
KUHP Nasional ini secara fundamental dirancang untuk melindungi masyarakat dan mencegah kejahatan dengan menegakkan norma hukum demi perlindungan dan pengayoman. Jika seseorang yang dituduh terbukti dibebaskan dari tuduhan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, hal tersebut dianggap sebagai bukti sempurna bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Proses penuntutan pidana karena fitnah pun dapat ditangguhkan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai hal yang dituduhkan.





