KUHP Baru 2026: Ancaman Represi dan Potensi Menggerus Pilar Demokrasi
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada Januari 2026 mendatang, bersamaan dengan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, telah memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan. Salah satu suara kritis yang paling vokal datang dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Sulistyowati Irianto. Beliau menilai bahwa regulasi pidana baru ini berpotensi besar menjadi alat represi negara dan mengancam pilar-pilar fundamental demokrasi Indonesia.
KUHP Indonesia yang telah disahkan pada tahun 2022 dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, menggantikan sistem hukum pidana warisan kolonial Belanda. Sementara itu, KUHAP terbaru telah disahkan pada Desember 2025. Peralihan dari sistem hukum lama ke yang baru ini, menurut Sulistyowati, tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip utama negara hukum, yaitu perlindungan masyarakat dari potensi kesewenang-wenangan penyelenggara negara.
“Kita ini kan masih negara hukum atau tidak?” ujar Sulistyowati dalam sebuah konferensi pers daring. “Kalau kita negara hukum itu adalah suatu prinsip yang memang tujuannya adalah menjaga masyarakat dari potensi kesewenang-wenangan penyelenggara negara, ya.”
Beliau menekankan bahwa sebuah negara hukum yang ideal seharusnya memiliki tiga pilar utama yang kokoh: demokrasi, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), dan independensi peradilan. Namun, Sulistyowati melihat bahwa KUHAP dan KUHP versi baru ini justru berpotensi menempatkan supremasi penuh di tangan negara, yang dapat membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan.
“Man Behind The Gun” dan Politisasi Hukum
Sulistyowati menggunakan analogi “man behind the gun” untuk menggambarkan bagaimana hukum baru ini bisa saja disalahgunakan sebagai alat kekuasaan. “Dalam hal ini siapa man behind the gun yang dengan semena-mena menggunakan hukum sebagai alat politisasi?” tanyanya retoris.
Ia mengkhawatirkan bahwa tujuan awal pembentukan hukum, yang seharusnya melindungi masyarakat, kini bergeser menjadi alat untuk menekan kelompok minoritas atau kelompok yang memiliki kekuatan politik lebih kecil, demi mempertahankan status quo kekuasaan. “Tampak bahwa hukum ini tidak seperti tujuan semula, tetapi tujuannya sekarang adalah untuk merepresi kelompok yang jumlahnya mayoritas tetapi tidak punya power atau sedikit saja power-nya, untuk tujuan-tujuan memelihara status quo kekuasaan,” tegasnya. Ancaman terhadap perlindungan HAM, yang merupakan pilar kedua negara hukum, menjadi perhatian serius dalam pandangan ini.
Sorotan Tajam pada Pasal 256 KUHP Baru
Selain Sulistyowati, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, juga turut menyoroti pasal-pasal spesifik dalam KUHP baru yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan sipil. Salah satu pasal yang menjadi perhatian adalah Pasal 256.
Isnur membandingkan aturan baru ini dengan ketentuan dalam KUHP lama. Jika di masa lalu, Pasal 15 KUHP lama mengatur ancaman pidana bagi pihak yang mengganggu jalannya aksi demonstrasi, kini situasinya berbalik.
“Sedangkan kita lihat sekarang di KUHP (yang baru), justru di (pasal) 256 ini jelas setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (menggelar aksi) bisa dikenai pidana,” jelas Isnur.
Menurut Isnur, norma baru ini sangat berisiko mempidanakan warga negara yang hendak menyampaikan pendapatnya melalui aksi unjuk rasa atau demonstrasi tanpa melalui proses pemberitahuan atau izin kepada aparat. Hal ini dikhawatirkan akan menyeret publik ke dalam situasi demokrasi yang semakin rumit dan terbatas.
Profil Singkat Sulistyowati Irianto: Akademisi Kritis dengan Rekam Jejak Panjang
Sulistyowati Irianto adalah sosok yang tidak asing lagi di kalangan akademisi dan praktisi hukum di Indonesia. Beliau merupakan Guru Besar Antropologi Hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dengan rekam jejak yang panjang dan kontribusi signifikan dalam studi hukum dan sosial.
Lahir di Jakarta pada 1 Desember 1960, Sulistyowati menempuh pendidikan tinggi di berbagai institusi bergengsi, baik di dalam maupun luar negeri.
- Sarjana: Administrasi Negara, Universitas Gadjah Mada (UGM).
- Magister: Antropologi Hukum, Universitas Leiden (Belanda) dan Universitas Indonesia (UI).
- Doktor: Antropologi (Hukum), Universitas Indonesia (UI).
Karier akademiknya dimulai sebagai staf pengajar di Bidang Studi Hukum Masyarakat dan Pembangunan FH UI sejak tahun 1986. Beliau kemudian dianugerahi jabatan Guru Besar Antropologi Hukum pada tahun 2008. Pengalaman internasionalnya juga luas, termasuk menjadi visiting professor di institusi ternama seperti Kyoto University di Jepang dan Leiden Law School di Belanda.
Fokus kajian Sulistyowati sangat luas, mencakup studi socio-legal dan pluralisme hukum. Ia juga dikenal sebagai pengembang kajian gender dan hukum di Indonesia, serta menjadi pendiri (co-founder) berbagai asosiasi profesi penting seperti ASLESSI dan Asian Initiative on Legal Pluralism. Tulisan-tulisannya yang produktif kerap membahas isu perempuan, anak, masyarakat adat, dan anti-korupsi di berbagai media nasional.
Atas dedikasinya, Sulistyowati telah menerima berbagai penghargaan bergengsi, antara lain Cendekiawan Berdedikasi dari harian Kompas (2014), Soetandyo Wignjosoebroto Award dari Universitas Airlangga (2015), Humanity Award dari Sandya Institute (2019), dan Bosscha Medal dari konsorsium universitas di Belanda (2024).
Peran sebagai Amicus Curiae dalam Kasus Bharada E
Selain kiprahnya di dunia akademis, Sulistyowati Irianto juga pernah menunjukkan komitmennya terhadap keadilan melalui perannya sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang melibatkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Pada Februari 2023, Sulistyowati bersama dengan 121 akademisi dari berbagai universitas di Indonesia mengajukan surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat tersebut berisi permohonan agar majelis hakim mempertimbangkan hukuman yang lebih ringan bagi Richard Eliezer dibandingkan terdakwa lainnya.
“Sebagai sahabat pengadilan, kami yakin bahwa kasus pembunuhan yang melibatkan Eliezer harus ditangani dengan adil dan penuh pemahaman hukum yang tidak hanya bersifat tekstual, tetapi juga kontekstual,” ujar Sulistyowati kala itu. “Kami yakin bahwa untuk memastikan keadilan, hukuman yang diberikan kepada Eliezer sebagai justice collaborator, seharusnya tidak berat.”
Lima alasan utama diajukan oleh para akademisi tersebut, di antaranya:
- Peran sebagai Justice Collaborator: Richard Eliezer dianggap sebagai saksi pelaku yang berani menanggung risiko demi terungkapnya kebenaran dalam kasus yang kompleks. Tanpa kejujurannya, kasus tersebut kemungkinan besar akan tertutup rapat. LPSK pun telah merekomendasikannya sebagai justice collaborator berdasarkan undang-undang perlindungan saksi dan korban.
- Relasi Kuasa yang Timpang: Adanya hubungan hierarkis yang timpang antara Richard Eliezer, seorang polisi berpangkat Bharada, dengan atasannya, Ferdy Sambo, seorang jenderal bintang dua, membuat perintah sulit untuk ditolak. Ferdy Sambo dinilai tidak memiliki sikap ksatria dengan menggunakan bawahan untuk melakukan tindak pidana.
- Eliezer adalah “Kita”: Dukungan terhadap Eliezer tidak hanya soal individu, tetapi juga menyelamatkan masa depan seorang pemuda berusia 24 tahun yang merupakan tulang punggung keluarga dari kalangan sederhana. Tindakannya yang mengutamakan kejujuran dan kebenaran juga berarti mengupayakan keadilan bagi korban dan keluarganya.
- Pentingnya Reformasi Institusi Kepolisian: Dukungan ini juga menjadi momentum penting untuk mendorong reformasi di tubuh institusi kepolisian agar kasus serupa yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan tidak terulang di masa depan.
- Pelajaran Berharga bagi Mahasiswa Hukum: Kasus ini memberikan pelajaran berharga bagi mahasiswa hukum tentang bagaimana seseorang berpangkat rendah dapat membongkar kasus besar dalam lembaga penegakan hukum yang terhormat, di tengah skenario kebohongan yang mengecoh publik.
Para akademisi berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan pendapat mereka demi putusan yang paling adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia secara umum.





