Guru Honorer Ditangkap Karena Menculik Siswi SD
Seorang guru honorer SMK di Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, kini menjadi sorotan setelah diduga menculik seorang siswi kelas 6 Sekolah Dasar (SD). Pria yang dikenal dengan inisial Id (34) ini diketahui mengenal korban melalui aplikasi kencan. Kasus ini mengejutkan masyarakat dan memicu perhatian dari pihak berwajib.
Id ditangkap oleh anggota Polres Sumedang setelah melakukan tindakan tidak terpuji tersebut. Dalam video yang beredar di media sosial, Id terlihat sedang diinterogasi oleh petugas kepolisian. Dalam pemeriksaan, ia mengakui bahwa hubungan antara dirinya dan korban terjalin melalui aplikasi kencan yang ia sebut sebagai “aplikasi hijau”.
Kejadian ini bermula ketika NAM, siswa kelas VI SD di wilayah Sumedang Utara, dilaporkan hilang dari rumahnya selama dua hari. Indra, warga Dusun/Desa Cijeler RT03/03 Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang, merupakan salah satu orang tua dari korban. Ia mengungkapkan rasa kaget dan kekhawatiran atas kehilangan putrinya.
Pihak kepolisian, Ipda Egi, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Sumedang, membenarkan bahwa Id dan korban saling mengenal melalui aplikasi kencan. Hal ini disampaikan dalam konfirmasi kepada Tribun Jabar.id, Minggu (19/4/2026) petang.
Tim Resmob Polres Sumedang berhasil meringkus Id saat sedang membonceng NAM dengan mengendarai sepeda motor di wilayah Sukatali, Kecamatan Situraja sekira pukul 13.00 WIB. Sampai saat ini, Id masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumedang.
Orang Tua Siswa SMP Kaget Akibat Video Asusila
Selain kasus guru honorer, ada juga kasus lain yang menimpa siswi SMP di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. SR, orang tua dari siswi SMP berinisial PJ, mengaku kaget mendengar kabar bahwa anaknya menjadi pemeran video asusila yang beredar di wilayah tersebut.
Menurut Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama, SR pertama kali mengetahui informasi tersebut dari keluarganya. Setelah itu, ia langsung menanyakan kebenaran pemeran video tersebut kepada PJ, dan hal itu dibenarkan. Dalam keterangannya, PJ mengaku dipaksa FP untuk melakukan perbuatan asusila tersebut.
Perbuatan itu dilakukan hingga tiga kali dan direkam oleh FP menggunakan telepon genggamnya. Menurut keterangan PJ, kejadian tersebut terjadi di salah satu tempat kos di Jalan Jokotole Pamekasan. Setelah mendapatkan informasi tersebut, SR langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyimpulkan bahwa PJ dipaksa FP untuk melakukan perbuatan tersebut. Saat ini, FP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal pemerkosaan, yaitu Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b subsidair Pasal 407 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP nasional dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.
Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa dalang penyebaran video asusila ini. Sebelumnya, video asusila PJ dan FP menyebar di sejumlah platform media sosial. Adegan dilakukan di salah satu kamar kos. Video tersebut diduga sengaja direkam oleh pelaku dan akhirnya menyebar.






