Guru Ngaji Nekat Habisi Penagih Utang di Tangerang

Tragedi Guru Ngaji: Utang Judi Online Berujung Maut di Tangerang

Sebuah kisah kelam terungkap di Tangerang, Banten, di mana seorang guru mengaji bernama Muhammad Abdul Mugni (32) tega merenggut nyawa temannya sendiri, Abdul Aziz (19). Motif di balik aksi keji ini ternyata berakar dari jeratan utang yang tak kunjung terbayar, diperparah dengan kecanduan judi daring yang menguras habis hartanya. Abdul Aziz ditemukan tewas mengenaskan di semak-semak Desa Jangungeun, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, meninggalkan luka mendalam bagi keluarga dan masyarakat.

Pelaku, Muhammad Abdul Mugni, sempat mencoba melarikan diri dan bersembunyi di Serang, Banten. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama. Ia berhasil diringkus oleh aparat kepolisian setelah memutuskan untuk pulang ke kediamannya. Penangkapan ini mengakhiri pelarian pelaku yang sempat membuat resah.

Latar Belakang Pelaku dan Akar Masalah

Meskipun berprofesi sebagai pengajar agama dan memiliki latar belakang pendidikan yang baik, lulusan salah satu universitas Islam di Serang, Banten, hal tersebut ternyata tidak mampu membendung hasrat gelapnya. Latar belakang keagamaan yang seharusnya menjadi benteng moral justru tercoreng oleh tindakan kriminal yang dipicu oleh masalah finansial dan kecanduan judi online.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada, menjelaskan bahwa akar permasalahan pembunuhan ini adalah utang sebesar Rp1.400.000 yang terus-menerus ditagih oleh korban. Uang pinjaman tersebut, menurut pengakuan pelaku, telah habis tak bersisa untuk memenuhi hasratnya bermain judi daring.

“Korban yang bekerja di konter handphone menagih utang pelaku. Pada Jumat, 26 Desember 2025, pelaku sempat datang beberapa kali ke konter korban untuk mengisi saldo judi online, masing-masing sebesar Rp400 ribu, Rp600 ribu, dan Rp400 ribu,” ujar Indra kepada wartawan.

Ancaman dan Rencana Pembunuhan

Penagihan utang yang terus-menerus tersebut menimbulkan tekanan hebat bagi Abdul Mugni. Situasi semakin memburuk ketika korban, Abdul Aziz, mulai melontarkan ancaman akan melaporkan pelaku ke pihak kepolisian jika utang tersebut tidak segera dilunasi. Ancaman inilah yang kemudian memicu niat gelap pelaku untuk menghilangkan nyawa temannya.

“Korban menagih dan sempat mengancam akan melaporkannya ke polisi jika pelaku tidak membayar hutangnya tersebut. Karena merasa terancam, pelaku akhirnya berencana untuk membunuh korban,” jelas Kombes Pol Indra Waspada.

Kronologi Kejadian Mengerikan

Untuk melancarkan aksinya, pelaku Muhammad Abdul Mugni meminta korban mengantarnya menggunakan sepeda motor dengan alasan hendak pergi ke rumah kakaknya untuk membayar utang. Modus ini digunakan pelaku untuk membawa korban ke lokasi yang sepi dan terpencil.

Sesampainya di lokasi kejadian yang berada di semak-semak, pelaku meminta korban untuk menghentikan laju sepeda motornya. Ia beralasan ingin buang air kecil. Kesempatan ini dimanfaatkan pelaku ketika korban lengah. Dengan brutal, pelaku langsung menikam korban berkali-kali menggunakan pisau hingga tewas.

Setelah berhasil menghabisi nyawa temannya, pelaku tidak menunjukkan belas kasihan. Ia meninggalkan jasad korban di semak-semak dan melarikan diri dengan membawa serta sepeda motor korban, uang tunai yang ada di dompet korban, serta dua unit telepon genggam milik korban.

Pelarian dan Penangkapan

Dalam upaya menghilangkan jejak, pelaku membuang sepeda motor korban ke danau Pemda Tigaraksa pada malam yang sama. Selanjutnya, ia melanjutkan pelariannya menuju Serang, Banten, menggunakan Kereta Rel Listrik (KRL) untuk bersembunyi.

Uang sebesar Rp3.000.000 yang berhasil ia rampas dari korban digunakan pelaku untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk membayar biaya kontrakan di Serang dan kembali digunakan untuk bermain judi online.

Namun, upaya persembunyiannya tidak mampu membuatnya lolos dari jeratan hukum. Pada hari Senin, 29 Desember 2025, ibu korban yang merasa cemas karena anaknya tak kunjung pulang dan banyak polisi yang mencari korban, menghubungi pelaku. Ibu korban meminta pelaku untuk segera pulang ke rumah.

Awalnya, pelaku berdalih bahwa ia sedang menempuh ilmu agama di daerah Banten selama sebulan. Namun, desakan dari ibunya untuk segera pulang akhirnya ia turuti. Setibanya di rumah, polisi yang telah menunggu langsung menanyakan keberadaan korban. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung mengakui perbuatannya telah membunuh Abdul Aziz. Ia pun segera diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Tigaraksa.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya yang sadis dan direncanakan, pelaku Muhammad Abdul Mugni terancam jerat hukum yang sangat berat. Ia akan dihadapkan pada Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang pembunuhan berencana, pembunuhan, serta pencurian yang disertai dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tragedi ini menjadi pengingat betapa berbahayanya kecanduan judi online dan dampak buruknya terhadap kehidupan sosial dan moral seseorang.

Pos terkait