Misteri Kematian Pemuda di Tangerang Terungkap: Guru Ngaji Dalang Pembunuhan Dilatarbelakangi Utang dan Judi Online
Sebuah kasus pembunuhan yang menggemparkan masyarakat di Desa Jangungeun, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya menemui titik terang. Polisi berhasil mengungkap pelaku di balik kematian Abdul Aziz (19), seorang pemuda yang ditemukan tewas mengenaskan di semak-semak. Pelaku yang berhasil diringkus ternyata adalah Muhammad Abdul Mugni (32), yang ironisnya berprofesi sebagai guru mengaji.
Identitas Pelaku dan Latar Belakang yang Mengejutkan
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada, membenarkan bahwa Abdul Mugni telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta yang lebih mencengangkan mengenai sosok pelaku. Selain berprofesi sebagai pengajar agama, Abdul Mugni ternyata juga merupakan lulusan salah satu universitas Islam terkemuka di Serang, Banten. Latar belakang pendidikannya yang religius ini semakin menambah kengerian atas tindakan kejinya.
Motif Pembunuhan: Jeratan Utang dan Kecanduan Judi Online
Pemicu utama yang mendorong Abdul Mugni melakukan perbuatan sadis ini adalah masalah utang piutang yang menumpuk dan kecanduannya terhadap judi online. Diketahui, pelaku memiliki utang sebesar Rp1.400.000 kepada korban. Utang tersebut terus-menerus ditagih oleh Abdul Aziz, yang bekerja di sebuah konter ponsel.
Menurut keterangan Kombes Pol Indra Waspada, uang pinjaman tersebut ternyata seluruhnya digunakan oleh pelaku untuk memenuhi hasratnya bermain judi daring. Pada hari Jumat, 26 Desember 2025, pelaku tercatat beberapa kali mendatangi konter korban untuk mengisi saldo judi online.
- Pengisian saldo pertama sebesar Rp400.000.
- Pengisian saldo kedua sebesar Rp600.000.
- Pengisian saldo ketiga sebesar Rp400.000.
Ancaman yang Memicu Pembunuhan Berencana
Situasi semakin memanas ketika korban, Abdul Aziz, mulai merasa tertekan dan mengancam akan melaporkan pelaku ke pihak kepolisian jika utang tersebut tidak segera dilunasi. Ancaman ini menjadi titik balik bagi Abdul Mugni. Merasa terpojok dan terancam, pelaku kemudian merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Rencana Pembunuhan yang Licik
Untuk melancarkan aksinya, pelaku meminta korban untuk mengantarnya menggunakan sepeda motor dengan alasan akan pergi ke rumah kakaknya untuk membayar utang. Korban yang tampaknya tidak menaruh curiga, bersedia mengantar pelaku.
Sesampainya di lokasi kejadian yang sepi, di tengah semak-semak, pelaku meminta korban untuk menghentikan laju motornya. Ia beralasan ingin buang air kecil. Kesempatan ini dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. Saat korban lengah, pelaku langsung mengeluarkan pisau yang telah disiapkannya dan menusuk korban berkali-kali hingga tewas.
Pelarian dan Penangkapan Pelaku
Setelah berhasil menghabisi nyawa Abdul Aziz, pelaku tidak menunjukkan rasa bersalah. Ia meninggalkan jasad korban di semak-semak dan kemudian melarikan diri dengan membawa harta benda korban, yaitu sepeda motor, uang tunai, serta dua unit ponsel.
Malam itu juga, pelaku membuang sepeda motor korban ke danau Pemda Tigaraksa. Selanjutnya, pelaku melanjutkan pelariannya menuju Serang, Banten, dengan menggunakan Kereta Rel Listrik (KRL) untuk bersembunyi.
Kombes Pol Indra Waspada menambahkan bahwa uang sebesar Rp3.000.000 yang berhasil diambil dari korban digunakan oleh pelaku untuk berbagai keperluan. Sebagian digunakan untuk membayar kontrakan di Serang, sementara sisanya kembali dialokasikan untuk bermain judi online.
Terbongkarnya Kasus dan Pengakuan Pelaku
Kecurigaan mulai muncul ketika ibu korban tidak dapat menghubungi anaknya. Pada hari Senin, 29 Desember 2025, ibu korban menghubungi pelaku dan memintanya untuk segera pulang ke rumah karena polisi sedang aktif mencari korban.
Pelaku sempat berkelit dengan mengatakan kepada keluarga korban bahwa ia ingin menuntut ilmu agama di daerah Banten selama sebulan. Namun, desakan dari ibunya untuk segera pulang membuatnya akhirnya kembali ke Tangerang.
Setibanya di rumah, polisi yang telah menunggu langsung melakukan interogasi. Ketika ditanyai mengenai keberadaan korban, pelaku tanpa basa-basi langsung mengakui perbuatannya telah membunuh Abdul Aziz. Ia pun langsung diamankan oleh petugas ke Polsek Tigaraksa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya yang sangat keji, pelaku Muhammad Abdul Mugni dijerat dengan pasal berlapis. Ia terancam dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal berupa penjara seumur hidup. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya kecanduan judi online yang dapat merusak kehidupan seseorang hingga berujung pada tindakan kriminalitas yang mengerikan.





