Gus Yaqut Dilarang Keluar Negeri, KPK Ungkap Peran dalam Korupsi Haji

Penjelasan KPK tentang Peran Mantan Menteri Agama dalam Kasus Korupsi Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait peran mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam dugaan korupsi yang terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Dalam kasus ini, Yaqut bersama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, telah dicegah keluar negeri untuk keperluan penyidikan.

Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, kasus ini berkaitan dengan pemberian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi saat kunjungan Presiden Republik Indonesia pada akhir tahun 2023. Kuota tambahan tersebut diberikan kepada Indonesia agar dapat memangkas waktu tunggu keberangkatan haji reguler di tanah air.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji tambahan sebesar 20.000 seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, menurut Asep, ketiga orang yang dicegah diduga berperan dalam pembagian kuota haji tambahan sebesar 50 persen untuk masing-masing jenis haji.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya aliran uang yang berasal dari jemaah. Uang tersebut dipungut dari jemaah dan seharusnya masuk ke BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). Hal ini menjadi salah satu indikasi dugaan korupsi dalam kasus ini.

Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Selain itu, KPK juga menyampaikan bahwa sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sebagai bagian dari penyidikan, tiga orang dicegah keluar negeri.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus ini.

Selain ditangani oleh KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan beberapa kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu poin utama yang disoroti oleh pansus adalah pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Juru bicara dari Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie, menegaskan bahwa akan mematuhi semua proses hukum yang berjalan. Menurut dia, Yaqut dipastikan akan tetap berada di Indonesia dan memberikan informasi selama dibutuhkan oleh penyidik.

“Gus Yaqut Cholil Qoumas memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan. Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil,” ujar Anna kepada awak media, Selasa, 12 Agustus 2025.


Pos terkait