Haji Halim, “Crazy Rich” Palembang Meninggal Dunia



PALEMBANG,


Crazy Rich Palembang, Kemas Halim atau dikenal dengan nama Haji Halim, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Betung-Tempino, meninggal dunia di usia ke 88 tahun setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah.

Kabar wafatnya Haji Halim menyebar luas melalui berbagai grup WhatsApp. Dikabarkan bahwa kondisi kesehatannya terus memburuk selama menjalani perawatan medis. Akibatnya, sidang yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang hari ini harus ditunda karena terdakwa dalam kondisi kritis.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, Haji Halim meninggal sekitar pukul 14.15 di RSUD Siti Fatimah.

“Info dari Kastel Kejari Muba Abdul Haris Augusto, Kejari Muba belum menerima surat resmi dari RSUD Siti Fatimah, baru mendapatkan informasi melalui Penasihat Hukum terdakwa lebih kurang pada pukul 14.15 WIB, yang mengatakan bahwa H. Halim meninggal dunia,” kata Vanny melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/1/2026).

Menurut Vanny, status hukum terhadap Haji Halim saat ini akan dilaporkan dulu kepada pimpinan untuk dilakukan tindak lanjut, mengingat proses sidang di Pengadilan Negeri Palembang masih berlangsung.

“Bahwa terkait proses hukum lebih lanjut belum bisa kami sampaikan, kami juga segera melaporkan hal ini kepada pimpinan dan mengingat kondisi sekarang dalam keadaan berduka, akan kami sampaikan pada kesempatan selanjutnya,” ujar Vanny.

Selain itu, Vanny menyampaikan bahwa Kejati Sumatera Selatan turut menyampaikan duka cita atas wafatnya Haji Halim.

“Atas nama institusi Kejaksaan, kami mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya, semoga almarhum diberikan tempat yang layak di sisi Allah Subhana Wata’ala dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan serta kekuatan lahir dan batin,” ujar Vanny.

Haji Halim didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Muba dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 5, serta Pasal 9 UU Tipikor.

Dalam dakwaan tersebut, Haji Halim, selaku Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), diduga memalsukan dokumen surat penguasaan fisik lahan di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Muba, pada November hingga Desember 2024. Dokumen itu diduga digunakan untuk pengajuan ganti rugi pembebasan lahan proyek tol, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 127 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP.

“Pasal 2 jelas ada kerugian negara, Pasal 5 unsur gratifikasi, dan Pasal 9 sesuai putusan sebelumnya terhadap dua terpidana pemalsuan surat,” ucap Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, setelah sidang.



Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus Haji Halim:

Haji Halim diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen lahan untuk pengajuan ganti rugi proyek tol.

Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 127 miliar berdasarkan LHP BPKP.

Sidang Haji Halim ditunda karena kondisi kritis terdakwa.

Kejati Sumatera Selatan menyampaikan bela sungkawa atas wafatnya Haji Halim.

* Proses hukum terhadap Haji Halim masih berlanjut dan akan dilaporkan kepada pimpinan.

Pos terkait