Hamid Awaluddin: Bendera GAM Tidak Boleh Digunakan Lagi

Peran Bendera dalam Masa Damai Aceh

Mantan ketua tim juru runding Pemeraintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Hamid Awaluddin, menegaskan bahwa setelah masa damai, bendera GAM tidak boleh lagi dikibarkan. Hal ini merupakan salah satu kesepakatan yang dibuat antara pimpinan GAM dan pemerintah Indonesia. Meskipun dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak tidak secara detail menyebutkan bendera apa yang boleh digunakan di Aceh, dalam MoU hanya disebutkan bahwa Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera.

Hamid menjelaskan bahwa saat berunding, ada permintaan untuk membuat bendera. Ia setuju menggunakannya bendera provinsi seperti provinsi lainnya. Namun, ia juga membicarakan bagaimana dengan bendera GAM. Saat itu, presiden sebagai mediator mengatakan bahwa jika mereka ingin damai, maka simbol-simbol yang digunakan untuk berperang tidak boleh dipakai lagi. Ia sepakat dengan hal tersebut, meskipun hal ini tidak tertuang dalam MoU. Setelah MoU ditandatangani, semua simbol masa lalu sudah tidak dipakai lagi.

Pengibaran Bendera Bulan Bintang: Reaksi terhadap Bencana

Menurut pandangan Hamid, pengibaran bendera bulan bintang yang menjadi simbol GAM didorong oleh rasa stres dan frustasi akibat bencana banjir serta tanah longsor yang belum selesai. Ia ragu bahwa konvoi dan iring-iringan pada Kamis (25/12/2025) bertujuan untuk mengajak agar Aceh kembali memisahkan diri dari Indonesia.

Ia tidak percaya bahwa tindakan ini digerakkan oleh motif ideologis. Menurutnya, ini adalah reaksi sesaat karena stres menghadapi bencana. Orang-orang tersebut berusaha menarik perhatian pemerintah melalui pengibaran bendera. Meski demikian, Hamid tidak menutup mata bahwa bisa saja ada orang tertentu yang memanfaatkan situasi Aceh sedang dihantam bencana untuk membuat provokasi. Orang-orang ini, menurut Hamid, adalah pihak yang tidak suka Aceh dalam keadaan damai.

Desain Bendera Aceh dalam Qanun

Mengenai bendera bagi Aceh tertuang di dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 mengenai Pemerintahan Aceh. Di dalam pasal 246 ayat (2) tertulis bahwa Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan benderanya sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan. Sedangkan, di ayat (3) tertulis bahwa bendera Aceh tersebut bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh.

Di ayat (4) tertulis bahwa ketentuan mengenai bentuk bendera Aceh diatur di dalam Qanun Aceh yang tetap berpedoman kepada undang-undang. Namun, di dalam qanun nomor 3 tahun 2013 desain bendera Aceh yang ditetapkan menyerupai milik GAM.

Pasal 4 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh dijelaskan bahwa bendera Aceh berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang, dua buah garis lurus putih di bagian atas, dua buah garis lurus putih di bagian bawah, satu garis hitam di bagian atas, satu garis hitam di bagian bawah, dan di bagian tengah bergambar bulan bintang dengan warna dasar merah, putih dan hitam.

Hamid menjelaskan bahwa ini menjadi persoalan karena desainnya masih sama persis dengan bendera GAM. Karena di dalam UU Pemerintahan Aceh tahun 2006, bendera ditentukan oleh Qanun atau peraturan daerah. Ia menilai bahwa ketika Qanun dibuat, Partai Aceh yang notabene mantan orang-orang GAM mendominasi DPRD. Menurutnya, hal ini cuma bagian dari nostalgia.

Mendorong Penurunan Tensi

Hamid mengakui bahwa aksi aparat keamanan yang represif terhadap warga sipil saat mengibarkan bendera bulan bintang kurang bijak. Ia mendorong agar kedua belah pihak untuk menurunkan tensi. Alih-alih bertengkar mengenai bendera dan simbol GAM, kedua belah pihak sebaiknya fokus terhadap isu kemanusiaan dan membantu warga Aceh.

“Karena bahaya bila tensi ini dipelihara, siapa itu nanti yang akan mengurus Aceh? Ini kan persoalan bencana belum selesai. Bahkan, yang saya dengar masih berlanjut hujannya. Jadi, sudah lah, mari duduk bersama lagi,” katanya.

Pos terkait