Harga Buyback Emas Antam 19 Februari 2026: Pajak & Nilai Tukar

Emas Antam Menguat: Harga Buyback Naik Rp5.000, Capai Rp2.694.000 per Gram

Jakarta – Pasar emas kembali menunjukkan dinamikanya. Pada hari ini, Kamis, 19 Februari 2026, harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau yang lebih dikenal dengan Antam, mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp5.000. Dengan demikian, harga jual kembali emas batangan Antam kini dipatok pada angka Rp2.694.000 per gram.

Fenomena kenaikan harga buyback ini menjadi perhatian para investor dan masyarakat yang memiliki aset emas. Buyback emas, atau transaksi menjual kembali emas, merupakan salah satu aspek penting dalam siklus investasi emas.

Memahami Konsep Buyback Emas

Buyback emas merujuk pada proses di mana pemilik emas menjual kembali asetnya, baik dalam bentuk logam mulia, batangan, maupun perhiasan, kepada pihak tertentu. Dalam konteks emas batangan Antam, emas yang dapat dibeli kembali adalah yang memiliki sertifikat dari LBMA (London Bullion Market Association). Sertifikasi ini menegaskan bahwa emas batangan Antam LM diakui secara global dan harganya mengikuti pergerakan pasar emas internasional.

Satu hal yang perlu dicatat adalah bahwa harga jual kembali emas Antam berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Ini memberikan kepastian bagi para pemilik emas mengenai nilai aset mereka saat akan menjualnya kembali.

Meskipun umumnya harga buyback ditawarkan lebih rendah dibandingkan harga jual emas pada saat transaksi, buyback emas tetap dapat menjadi sumber keuntungan. Keuntungan ini bisa diraih apabila terdapat selisih harga yang cukup besar antara harga saat pembelian awal dan harga buyback.

Aturan Pajak atas Transaksi Buyback Emas

Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, telah menetapkan aturan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam. Ketentuan ini berlaku untuk transaksi dengan nominal lebih dari Rp10 juta.

  • Pemegang NPWP: Dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen dari total nilai buyback.
  • Non-NPWP: Dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen dari total nilai buyback.

Penting untuk diketahui bahwa PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.

Pentingnya Kelengkapan Dokumen Identitas

Selain aturan pajak, kelengkapan dokumen identitas juga menjadi krusial dalam setiap transaksi buyback emas. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini memiliki fungsi yang sama dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap pelanggan untuk memastikan bahwa data identitas mereka, terutama NIK, sudah lengkap dan sesuai dengan dokumen resmi. Ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan data dapat berpotensi menimbulkan kendala dalam proses transaksi.

Simulasi Perkiraan Hasil Buyback Emas Antam

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah simulasi perkiraan hasil buyback emas Antam pada hari ini, Kamis, 19 Februari 2026, di Galeri Resmi Antam Logam Mulia. Simulasi ini mencakup berbagai berat emas dan memperhitungkan potensi potongan PPh 22 serta bea meterai.

Berat (gram)Taksiran Buyback (Rp)PPh 22 (0,25%*) (Rp)Meterai (Rp)Perkiraan Hasil Bersih (Rp)
0,51.347.0001.347.000
12.694.0002.694.000
25.388.0005.388.000
513.470.00013.470.000
1026.940.00067.35010.00026.862.650
50134.700.000336.75010.000134.353.250
100269.400.000673.50010.000268.716.500
5001.347.000.0003.367.50010.0001.343.622.500
1.0002.694.000.0006.735.00010.0002.687.255.000

Catatan: PPh 22 yang tertera pada tabel ini adalah simulasi berdasarkan tarif umum. Tarif aktual dapat bervariasi tergantung pada status kepemilikan NPWP dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Tabel ini menunjukkan bagaimana akumulasi berat emas akan mempengaruhi besaran PPh 22 yang dikenakan. Untuk transaksi dengan nominal kecil, potongan PPh 22 dan bea meterai mungkin belum berlaku atau nilainya sangat kecil. Namun, seiring meningkatnya berat emas, potensi potongan pajak dan bea meterai menjadi lebih signifikan.

Dengan kenaikan harga buyback hari ini, para pemegang emas Antam memiliki peluang untuk merealisasikan keuntungan dari investasi mereka. Namun, penting untuk selalu memperhatikan detail aturan pajak dan kelengkapan dokumen agar proses transaksi berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pos terkait