Harga Emas Batangan Antam Tetap Stabil pada Hari Ini
Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) pada Rabu, 3 Juni 2026, terpantau stabil dibandingkan dengan harga sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada perubahan signifikan dalam harga emas Antam pada hari ini.
Untuk ukuran 1 gram, harga emas Antam tetap berada di level Rp 2.774.000 per gram. Sementara itu, harga buyback emas Antam juga tidak mengalami perubahan, yaitu sebesar Rp 2.584.000 per gram. Hal ini menunjukkan bahwa pasar emas batangan saat ini cukup stabil dan tidak banyak mengalami fluktuasi.
Berikut adalah daftar harga emas Antam untuk berbagai ukuran:
- Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.437.000
- Emas Antam 1 gram: Rp 2.774.000
- Emas Antam 2 gram: Rp 5.488.000
- Emas Antam 3 gram: Rp 8.207.000
- Emas Antam 5 gram: Rp 13.645.000
- Emas Antam 10 gram: Rp 27.235.000
- Emas Antam 25 gram: Rp 67.962.000
- Emas Antam 50 gram: Rp 135.845.000
- Emas Antam 100 gram: Rp 271.612.000
- Emas Antam 250 gram: Rp 678.765.000
- Emas Antam 500 gram: Rp 1.357.320.000
- Emas Antam 1000 gram: Rp 2.714.600.000
Pembelian emas batangan Antam dikenakan pajak PPh 22 sebesar 0,9 persen. Namun, bagi pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), potongan pajak dapat lebih rendah, yaitu sebesar 0,25 persen. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023.
Sementara itu, untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas batangan ke Antam, jika nilai transaksi melebihi Rp 10 juta, akan dikenakan pajak PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non NPWP. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Pembelian emas batangan selalu disertai dengan bukti potong PPh 22. Untuk memastikan kejelasan dan transparansi, setiap transaksi harus dilengkapi dengan dokumen yang sesuai.
Kebijakan Pajak Terkait Pembelian dan Penjualan Emas Batangan
Adapun aturan mengenai pajak yang berlaku dalam pembelian dan penjualan emas batangan Antam telah diatur secara jelas oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dalam PMK Nomor 34 Tahun 2017, disebutkan bahwa setiap pembelian emas batangan akan dikenakan pajak PPh 22 sebesar 0,9 persen. Namun, jika pembeli menyertakan NPWP, potongan pajak bisa dikurangi menjadi 0,25 persen.
Selain itu, untuk transaksi buyback, jika nilai penjualan melebihi Rp 10 juta, maka pajak PPh 22 akan dikenakan sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non NPWP. Pajak ini akan dipotong langsung dari jumlah total yang diterima oleh penjual.
Daftar Harga Emas Batangan Antam
Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam yang berlaku pada hari ini:
- 0,5 gram: Rp 1.437.000
- 1 gram: Rp 2.774.000
- 2 gram: Rp 5.488.000
- 3 gram: Rp 8.207.000
- 5 gram: Rp 13.645.000
- 10 gram: Rp 27.235.000
- 25 gram: Rp 67.962.000
- 50 gram: Rp 135.845.000
- 100 gram: Rp 271.612.000
- 250 gram: Rp 678.765.000
- 500 gram: Rp 1.357.320.000
- 1000 gram: Rp 2.714.600.000
Dengan harga yang stabil, emas batangan Antam tetap menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dalam bentuk logam mulia. Para pembeli dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui laman resmi Antam atau melalui saluran-saluran media yang tersedia.





