Harga Emas Antam Palembang Maret 2026: Cek Rinciannya

Analisis Harga Emas Antam di Palembang: Stabilitas di Akhir Pekan dan Potensi Pergerakan

Pasar emas di Kota Palembang pada Minggu, 15 Maret 2026, menunjukkan pola stabilitas yang mengikuti pergerakan harga penutupan pada hari sebelumnya. Fenomena ini lazim terjadi pada akhir pekan, di mana aktivitas perdagangan global dan pembaruan harga resmi dari produsen utama seperti PT Aneka Tambang Tbk (Antam) cenderung melambat.

Data terakhir yang tersedia menunjukkan bahwa pada Sabtu, 14 Maret 2026, harga emas batangan Antam mengalami koreksi atau penurunan yang cukup signifikan, yaitu sebesar Rp24.000 per gram. Penurunan ini mengantarkan harga emas ke level Rp2.997.000 per gram sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai. Angka ini merupakan penurunan dari harga sebelumnya yang sempat bertengger di kisaran Rp3.021.000 per gram.

Meskipun hari Minggu merupakan hari libur, para pelaku pasar dan investor tetap memantau pergerakan harga emas. Pada hari ini, harga emas Antam di Palembang tidak mengalami pembaruan dari hari sebelumnya. Hal ini menegaskan bahwa harga yang berlaku masih sama dengan yang tercatat pada Sabtu lalu, yang mana telah terjadi penurunan sebesar Rp24.000 per gram.

Dengan demikian, harga emas Antam saat ini dibanderol Rp2.997.000 per gram. Jika memperhitungkan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen, maka harga emas tersebut menjadi Rp3.004.493 per gram. Angka ini jelas lebih rendah dibandingkan dengan harga sebelum penurunan, yaitu Rp3.021.000 per gram.

Tidak hanya harga pembelian, harga buyback atau penjualan kembali emas Antam juga ikut terpengaruh oleh tren penurunan ini. Harga buyback tercatat mengalami penurunan yang lebih tajam, yaitu sebesar Rp34.000 per gram, sehingga kini berada di angka Rp2.749.000 per gram. Penurunan harga buyback ini menjadi indikator penting bagi investor yang ingin merealisasikan keuntungannya atau mengamankan modalnya.

Perlu diketahui bahwa pembaruan harga emas Antam secara harian di situs resmi Logam Mulia biasanya dilakukan setiap pukul 09.00 WIB. Keterlambatan pembaruan pada hari libur seperti akhir pekan adalah hal yang wajar dan memberikan kesempatan bagi pasar untuk mencerna pergerakan harga sebelumnya.

Pilihan Berat Emas Batangan Antam dan Rincian Harganya

Emas batangan Antam dikenal menawarkan berbagai pilihan berat, memberikan fleksibilitas bagi investor dengan berbagai skala investasi. Pilihan berat ini berkisar mulai dari unit terkecil 0,5 gram hingga unit terbesar 1.000 gram atau setara dengan 1 kilogram.

Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam per gram, baik sebelum maupun sesudah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen, berdasarkan data per Minggu, 15 Maret 2026:

  • 0,5 gram:
    • Harga sebelum pajak: Rp 1.548.500
    • Harga setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp 1.552.371
  • 1 gram:
    • Harga sebelum pajak: Rp 2.997.000
    • Harga setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp 3.004.493
  • 2 gram:
    • Harga sebelum pajak: Rp 5.944.000
    • Harga setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp 5.958.860
  • 3 gram:
    • Harga sebelum pajak: Rp 8.898.000
    • Harga setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp 8.920.245
  • 5 gram:
    • Harga sebelum pajak: Rp 14.800.000
    • Harga setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp 14.837.000
  • 10 gram:
    • Harga sebelum pajak: Rp 29.520.000
    • Harga setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp 29.593.800
  • 25 gram:
    • Harga sebelum pajak: Rp 73.635.000
    • Harga setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp 73.819.088
  • 50 gram:
    • Harga sebelum pajak: Rp 147.105.000
    • Harga setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp 147.472.763
  • 100 gram:
    • Harga sebelum pajak: Rp 294.060.000
    • Harga setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp 294.795.150
  • 250 gram:
    • Harga sebelum pajak: Rp 734.840.000
    • Harga setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp 736.677.100
  • 500 gram:
    • Harga sebelum pajak: Rp 1.469.400.000
    • Harga setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp 1.484.522.050
  • 1.000 gram:
    • Harga sebelum pajak: Rp 2.937.600.000
    • Harga setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp 2.944.944.000

Memahami Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Penting bagi para investor untuk memahami ketentuan perpajakan yang berlaku pada setiap transaksi emas batangan Antam. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, terdapat perbedaan tarif pajak yang dikenakan baik pada saat pembelian maupun penjualan kembali emas.

Pajak Pembelian Emas (PPh 22):

  • Bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,45 persen.
  • Sementara itu, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang berlaku adalah sebesar 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Bukti ini berfungsi sebagai dasar pelaporan pajak bagi pembeli.

Pajak Penjualan Kembali Emas (Buyback) ke PT Antam:

Untuk transaksi penjualan kembali emas ke PT Antam, ketentuan tarif pajak berbeda, terutama jika nilai transaksi melebihi Rp10 juta:

  • Bagi pemilik NPWP, tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen.
  • Bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang berlaku adalah sebesar 3 persen.

Pajak buyback ini akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi penjualan emas. Pemahaman yang baik mengenai ketentuan pajak ini akan membantu investor dalam menghitung potensi keuntungan atau kerugian secara akurat.

Dengan adanya fluktuasi harga dan ketentuan pajak yang jelas, investor emas perlu melakukan analisis mendalam dan strategi yang matang sebelum melakukan keputusan investasi. Stabilitas harga di akhir pekan ini bisa menjadi indikasi awal sebelum pergerakan pasar yang lebih dinamis di hari kerja mendatang.

Pos terkait