Harga Emas Antam Hari Ini, Rabu (3/6/2026)
Harga emas Antam pada hari ini, Rabu (3/6/2026), menunjukkan stabil dengan berbagai ukuran yang tersedia di pasaran. Untuk 1 gram emas Antam, harga jualnya tercatat sebesar Rp2.774.000. Sementara itu, untuk ukuran yang lebih kecil, seperti 0,5 gram, harga jualnya mencapai Rp1.437.000, sedangkan untuk ukuran 2 gram, harganya mencapai Rp5.488.000.
Selain itu, harga buyback atau harga jual kembali emas Antam hari ini juga tetap stabil di level Rp2.584.000 per gram. Harga tersebut berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi, sehingga memberikan rasa kepercayaan bagi para pemegang emas batangan Antam.
Aturan Pajak dalam Transaksi Emas
Transaksi emas batangan, baik saat pembelian maupun penjualan kembali, dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sesuai ketentuan pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen. Namun, bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Setiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22 sebagai bukti resmi. Sementara itu, untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017. Jika penjualan kembali emas batangan ke Antam memiliki nilai di atas Rp10 juta, maka pemegang NPWP akan dikenai pajak sebesar 1,5 persen, sementara bagi yang tidak memiliki NPWP, pajak yang dikenakan adalah sebesar 3 persen.
Daftar Harga Emas Batangan Antam
Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam hari ini, Rabu (3/6/2026):
- 0,5 gram = Rp1.437.000
- 1 gram = Rp2.774.000
- 2 gram = Rp5.488.000
- 3 gram = Rp8.207.000
- 5 gram = Rp13.645.000
- 10 gram = Rp27.235.000
- 25 gram = Rp67.962.000
- 50 gram = Rp135.845.000
- 100 gram = Rp271.612.000
- 250 gram = Rp678.765.000
- 500 gram = Rp1.357.320.000
- 1000 gram = Rp2.714.600.000
Penutup
Harga emas Antam hari ini menunjukkan stabilitas yang cukup baik, meskipun ada variasi tarif pajak yang berbeda-beda tergantung pada status pemegang NPWP. Dengan adanya aturan pajak yang jelas, masyarakat dapat lebih memahami proses transaksi emas batangan secara lebih transparan. Selain itu, daftar harga yang disediakan oleh Antam memberikan informasi yang lengkap bagi calon pembeli maupun penjual emas batangan.





