Harga Emas Batangan Antam di Palembang Kembali Turun
Harga emas batangan produksi PT Antam di Kota Palembang terpantau mengalami penurunan pada hari ini, Senin (20/4/2026). Harga emas antam hari ini kembali naik sebesar Rp44 ribu menjadi Rp2.840.000 per gram. Setelah dikenakan pajak PPh 0.25 persen, harga menjadi Rp2.847.100.
Sementara itu, harga buyback emas antam juga mengalami penurunan sebesar Rp41 ribu, sehingga berada di angka Rp2.640.000. Perubahan harga ini terjadi setelah sebelumnya pada Sabtu (18/4/2026), harga emas antam sempat naik sebesar Rp16 ribu menjadi Rp2.868.000 per gram.
Pembaruan harga emas Antam harian di situs Logam Mulia baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB. Dengan demikian, para pembeli dan penggemar emas harus memperhatikan waktu pembaruan harga agar mendapatkan informasi yang akurat dan terkini.
Berbagai Pilihan Berat Emas Batangan Antam
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Berikut rincian harga emas Antam di Palembang:
- 0,5 gram: Rp1.470.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp1.473.675
- 1 gram: Rp2.840.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp2.847.100
- 2 gram: Rp5.620.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp5.634.050
- 3 gram: Rp8.405.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp8.426.013
- 5 gram: Rp13.975.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp14.009.938
- 10 gram: Rp27.895.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp27.964.738
- 25 gram: Rp69.612.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp69.786.030
- 50 gram: Rp139.145.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp139.492.863
- 100 gram: Rp278.212.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp278.907.530
- 250 gram: Rp695.265.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp697.003.163
- 500 gram: Rp1.390.320.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp1.393.795.800
- 1000 gram: Rp2.780.600.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp2.787.551.500
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut:
- Pajak pembelian emas (PPh 22):
- 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
- Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
- Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
- Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.
Dengan adanya aturan pajak ini, para pembeli dan penjual emas batangan Antam perlu memahami ketentuan yang berlaku agar tidak mengalami kesalahan dalam proses transaksi.






