Perubahan Kementerian Perhubungan Mulai 2026
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan perubahan signifikan dalam penerapan aturan terkait angkutan lebih dimensi dan lebih muatan (ODOL). Perubahan ini akan mulai berlaku pada 27 Januari 2026. Hal ini menjadi peringatan bagi para sopir truk untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan operasional kendaraan mereka.
Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub akan melaksanakan uji coba terbatas pengawasan dan penegakan hukum pelanggaran ODOL. Uji coba ini merupakan langkah awal menuju target Zero Over Dimension Over Load (ODOL) pada tahun 2027. Pengujian akan dilakukan selama periode 27 Januari hingga 31 Mei 2026.
Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, menjelaskan bahwa penindakan terbatas terhadap truk ODOL akan dilakukan di beberapa titik kunci. Salah satunya adalah di jalan tol yang sudah terpasang sistem Weigh in Motion (WIM). Menurut Aan, uji coba ini membutuhkan dukungan dari operator jalan tol seperti Jasa Marga, khususnya dalam hal penyempurnaan integrasi data.
Penerapan penegakan hukum ini tidak dilakukan secara konvensional, melainkan berbasis teknologi. Salah satu teknologi yang digunakan adalah WIM dan Radio Frequency Identification (RFID) di ruas jalan tol yang terintegrasi dengan data kendaraan di Kemenhub, seperti BLU-e, SPIONAM, dan e-manifest. Oleh karena itu, penggunaan teknologi dalam pengawasan dan penegakan hukum kendaraan ODOL memerlukan basis data yang lengkap dan terintegrasi.
Menurut Aan, saat ini Kemenhub memiliki data, tetapi masih sangat minim. Ia berharap kementerian/lembaga dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), terutama Jasa Marga, dapat melengkapi data kendaraan angkutan barang.
Rencananya, uji coba pengawasan dan penegakan hukum terbatas akan dilakukan di lima lokasi, yaitu:
- UPPKB Kalapa
- UPPKB Kertapati (Sumatera Selatan)
- UPPKB Balonggandu (Jawa Barat)
- Kawasan industri
- Ruas jalan tol milik BUJT yang telah terpasang WIM
Direktur Utama PT Jasa Marga, Rivan Achmad Purwanto, menyatakan dukungannya terhadap uji coba penegakan hukum di ruas jalan tol. Menurutnya, teknologi RFID di jalan tol Jasa Marga dapat mempermudah proses penegakan hukum terhadap pelanggaran angkutan lebih dimensi dan lebih muatan.
“Terbukti saat BLU-e diuji dengan RFID kami, hasilnya berhasil. Kami bisa mengidentifikasi pemilik truk sehingga dapat ditindaklanjuti. Nantinya hal ini bisa dipublikasikan agar masyarakat menilai bahwa regulasi sudah berjalan,” ujar Rivan.
Saat ini, integrasi data Kemenhub dengan Korlantas Polri masih berproses guna mendukung kelengkapan data, terutama ketika identitas kendaraan tidak ditemukan dalam database BLU-e. Jika sistem telah terintegrasi, pelanggaran dengan data BLU-e yang tidak lengkap akan otomatis memicu permintaan data ke ERI-Regident Korlantas Polri.
Data kendaraan dan pelanggaran yang tervalidasi kemudian diteruskan ke ETLE Korlantas. Lebih lanjut, Aan menjelaskan setelah uji coba terbatas, pengawasan dan penegakan hukum truk ODOL akan diterapkan di seluruh Indonesia.
Pada tahap uji coba nasional, pelanggar akan diberikan surat peringatan sebagai bentuk sosialisasi kepada pengusaha angkutan barang, pemilik barang, dan pengemudi. “Juni 2026 nanti kita terapkan uji coba di seluruh Indonesia. Penegakan hukum yang sesungguhnya baru dimulai pada 1 Januari 2027,” katanya.






