Ibu Rumah Tangga Laporkan Rekan ke Polisi Gara-Gara Utang di Medsos

Kasus Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial

Seorang ibu rumah tangga berinisial SM (31) melaporkan rekannya, ES, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Laporan ini dilakukan pada Minggu (3/5/2026) malam, setelah SM merasa menjadi korban pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh terlapor di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 19.50 WIB di kawasan Jalan Gotong Royong 2, Lorong Kapling, Kelurahan Sako Baru, Kecamatan Sako, Palembang. SM didampingi oleh kuasa hukumnya, Conie Pania Putri, dalam proses pelaporan ini.

Menurut informasi yang diperoleh, SM diduga menjadi korban pencemaran nama baik akibat permasalahan utang piutang dengan terlapor. Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa kliennya pernah meminjam dana dengan bunga tinggi yang dinilai tidak wajar. Ia menyebutkan bahwa klien kami memiliki pinjaman dengan bunga mencapai 40 persen per minggu. Meskipun sudah ada itikad baik untuk membayar, namun karena bunga yang terus membengkak, klien kami tidak sanggup melunasi.

Pinjaman awal sebesar Rp13 juta dengan kewajiban pengembalian Rp21 juta dalam dua minggu. Namun karena keterlambatan, beban bunga terus meningkat hingga membuat korban kesulitan membayar. Akibatnya, klien kami merasa malu, trauma, bahkan tertekan secara psikologis.

Conie menambahkan bahwa akibat tidak mampu melunasi pinjaman, kliennya diduga dipermalukan oleh terlapor dengan cara diviralkan di media sosial, termasuk melalui siaran langsung dan penyebaran ke grup WhatsApp. Ia juga menyebutkan bahwa praktik pinjaman dengan bunga tinggi tersebut berpotensi melanggar hukum.

Pihak kuasa hukum berencana melaporkan dugaan praktik pinjaman ilegal secara terpisah setelah mengumpulkan bukti tambahan. Sementara itu, SM mengaku sangat terpukul atas tindakan terlapor yang menyebarkan informasi pribadinya ke publik.

“Saya sudah banyak membayar, tapi tetap diviralkan. Bahkan disebarkan ke grup kompleks dan live di media sosial. Saya berharap laporan ini segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Pihak Polrestabes Palembang membenarkan telah menerima laporan tersebut. KA SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa melalui Ipda Adityan Ammar Syahputra, mengatakan laporan akan segera diproses lebih lanjut. “Laporan sudah diterima di SPKT dan akan diteruskan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Perkembangan Terkini

  • Laporan telah diterima oleh pihak kepolisian dan akan segera diproses.
  • Kuasa hukum korban berencana melaporkan dugaan praktik pinjaman ilegal secara terpisah setelah mengumpulkan bukti tambahan.
  • SM merasa terpukul atas tindakan terlapor yang menyebarkan informasi pribadinya ke publik.
  • Peristiwa terjadi pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 19.50 WIB di kawasan Jalan Gotong Royong 2, Lorong Kapling, Kelurahan Sako Baru, Kecamatan Sako, Palembang.


Pos terkait