Perusahaan Tambang Tetap Bisa Berproduksi Meski RKAB 2026 Belum Terbit, Ini Syaratnya
Jakarta – Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) memberikan penegasan bahwa perusahaan pertambangan tidak serta merta harus menghentikan seluruh kegiatan produksi mereka meskipun persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 belum diterbitkan. Ketentuan ini berlaku sepanjang perusahaan tersebut telah memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Ketua IMEF, Singgih Widagdo, menjelaskan bahwa dasar hukum untuk kelonggaran ini tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 mengenai Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun 2026. Surat edaran tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa perusahaan dapat melanjutkan kegiatan produksi dengan catatan memenuhi kriteria tertentu.
“Sesuai dengan surat edaran tersebut, sudah jelas bahwa perusahaan tidak perlu menghentikan produksi. Ini dengan syarat telah memenuhi persyaratan yang ditentukan,” ujar Singgih Widagdo pada Sabtu (3/1/2026).
Persyaratan Penting untuk Kelangsungan Produksi
Untuk dapat melanjutkan kegiatan produksi, perusahaan tambang harus memenuhi beberapa persyaratan krusial. Persyaratan ini dirancang untuk memastikan bahwa operasional tetap berjalan sesuai koridor hukum dan perencanaan yang memadai, meski persetujuan RKAB tahunan belum final.
Berikut adalah persyaratan utama yang harus dipenuhi:
- Persetujuan RKAB 2026 sebagai Bagian dari RKAB Tiga Tahunan: Perusahaan harus telah memperoleh persetujuan RKAB 2026 yang merupakan bagian integral dari persetujuan RKAB tiga tahunan. Ini mencakup periode 2024–2026 atau 2025–2027.
- Pengajuan Permohonan Penyesuaian RKAB 2026: Meskipun belum mendapatkan persetujuan akhir, perusahaan wajib telah mengajukan permohonan penyesuaian RKAB 2026 melalui sistem informasi RKAB yang telah disediakan.
- Penempatan Jaminan Reklamasi: Perusahaan harus sudah menempatkan dana jaminan reklamasi untuk tahap kegiatan operasi produksi tahun 2025. Hal ini menunjukkan komitmen terhadap pemulihan lingkungan pasca-tambang.
- Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH): Bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, IUPK sebagai kelanjutan kontrak/perjanjian, Kontrak Karya (KK), maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang wilayah izinnya berada di dalam kawasan hutan, wajib mengantongi PPKH.
Lebih lanjut, surat edaran tersebut juga memberikan fleksibilitas tambahan. Pemegang IUP, IUPK, KK, dan PKP2B yang memenuhi seluruh ketentuan di atas diperbolehkan untuk melakukan kegiatan penambangan maksimal sebesar 25% dari rencana produksi tahun 2026 yang telah disetujui, hingga tanggal 31 Maret 2026. Produksi penuh baru dapat dilaksanakan setelah RKAB 2026 mendapatkan persetujuan resmi dari pemerintah.
Pentingnya Sinkronisasi Perencanaan dan Kepastian Bisnis
Singgih Widagdo menekankan bahwa ke depannya, tata kelola persetujuan RKAB idealnya dapat diselesaikan sebelum akhir tahun kalender. Hal ini penting mengingat RKAB memiliki dampak yang luas, tidak hanya pada kepastian produksi, tetapi juga pada alokasi belanja modal (capex) dan jaminan pembiayaan dari sektor perbankan.
“Demikian juga bagi kepentingan ekspor, agar memudahkan bagi produsen dalam memastikan volume dan jangka waktu kontrak. Untuk batubara juga menjadi sangat penting bagi importir dalam memproyeksi ketersediaan batubara Indonesia,” tegasnya.
Proses yang tepat waktu dalam penerbitan RKAB akan memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perusahaan, investor, hingga mitra dagang internasional. Keterlambatan dalam proses ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan menghambat kelancaran rantai pasok industri pertambangan.
Dampak Keterlambatan RKAB dan Apresiasi Kepatuhan Hukum
Di sisi lain, keterlambatan penerbitan RKAB 2026 yang berujung pada penghentian sementara operasional PT Vale Indonesia Tbk (INCO) disesalkan karena berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi. Namun demikian, langkah yang diambil oleh Vale dinilai sebagai cerminan kepatuhan hukum yang tinggi dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, menyatakan bahwa persetujuan RKAB merupakan syarat mutlak untuk seluruh kegiatan operasi produksi pertambangan. Tanpa adanya persetujuan tersebut, secara hukum, aktivitas pertambangan memang tidak dapat dijalankan.
“Kita patut memberikan apresiasi kepada PT Vale atas kepatuhan hukum dan penerapan prinsip good corporate governance. Penghentian operasi ini menunjukkan pentingnya sinkronisasi antara perencanaan korporasi dan proses legalitas di pemerintah,” ujar Bisman Bakhtiar pada Sabtu (3/1/2026).
Bisman berpendapat bahwa keterlambatan persetujuan RKAB lebih banyak disebabkan oleh faktor struktural dan kebijakan pemerintah, bukan semata-mata permasalahan administratif teknis. Salah satu pemicu utamanya adalah perubahan sistem RKAB. Sebelumnya, sistem berlaku tiga tahunan, namun kini kembali menjadi tahunan, yang tentu memerlukan penyesuaian proses yang lebih intensif.
Selain itu, proses evaluasi RKAB saat ini dinilai semakin kompleks. Hal ini dikaitkan dengan upaya pengendalian produksi dan pengetatan pengawasan yang dilakukan pemerintah. Faktor kehati-hatian dari pihak evaluator juga meningkat, terutama setelah adanya sejumlah persoalan hukum yang muncul terkait persetujuan RKAB pada periode sebelumnya.
Kronologi dan Komitmen PT Vale Indonesia Tbk
Sebelumnya, PT Vale Indonesia Tbk mengumumkan bahwa persetujuan RKAB Tahun 2026 hingga saat itu belum juga diterbitkan. Kondisi ini secara hukum membuat INCO belum diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan operasional pertambangan.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk menegakkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, INCO memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan operasi pertambangan di seluruh wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dimilikinya. Penghentian ini akan berlangsung hingga persetujuan resmi diterbitkan oleh pemerintah.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Corporate Secretary Vale Indonesia, Anggun Kara Nataya, dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (2/1/2026).
Manajemen INCO meyakini bahwa keterlambatan dalam penerbitan RKAB ini tidak akan berdampak signifikan terhadap keberlanjutan operasional perusahaan secara keseluruhan. INCO berharap persetujuan RKAB 2026 dapat segera diterbitkan dalam waktu dekat.
Vale juga menegaskan kembali komitmennya untuk senantiasa menjaga stabilitas usaha, mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, serta memberikan nilai tambah yang berkelanjutan bagi para pemegang saham. Komitmen ini sejalan dengan tujuan utama perusahaan dalam mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Meskipun berdampak pada penundaan sementara kegiatan operasional, manajemen Vale menyatakan bahwa keterlambatan persetujuan RKAB ini tidak menimbulkan dampak material langsung terhadap kondisi keuangan perusahaan saat ini.
“Perusahaan berharap persetujuan RKAB Tahun 2026 dapat diterbitkan dalam waktu dekat dan perusahaan tetap berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan usaha, keselamatan kerja, dan stabilitas operasional,” pungkas Anggun Kara Nataya.





