Dual Kewenangan Pengelolaan Parkir di Toko Satu Sama Makassar: DPRD Mendesak Klarifikasi
Pengelolaan area parkir di kawasan Toko Satu Sama Makassar menjadi sorotan lantaran terindikasi adanya dualisme kewenangan yang menimbulkan kerancuan di lapangan. Berdasarkan penjelasan Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar, Ismail, area parkir di lokasi tersebut dibagi menjadi dua kategori dengan instansi pengelola yang berbeda. Parkir yang berada di tepi jalan merupakan tanggung jawab Perusahaan Daerah Parkir Makassar Raya (PD Parkir Makassar Raya), sementara parkir yang berlokasi di dalam area usaha berada di bawah kewenangan Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar (Bapenda).
DPRD Makassar mendesak agar Bapenda segera melakukan verifikasi lapangan untuk mengklarifikasi pembagian kewenangan ini dan memastikan sistem pengelolaan parkir berjalan sesuai aturan.
Pembagian Kewenangan yang Perlu Diklarifikasi
Menurut Ismail, kesalahpahaman mengenai kewenangan pengelolaan parkir di Toko Satu Sama masih kerap terjadi. Ia menegaskan, “Yang di tepi jalan itu ranahnya PD Parkir, sedangkan yang di dalam lokasi yang disiapkan oleh Satu Sama itu ranahnya Bapenda. Mungkin ada kesalahan pemahaman di situ.”
Untuk mengatasi kerancuan ini, Komisi B DPRD Makassar telah merekomendasikan agar Bapenda segera turun langsung ke lokasi. “Jadi nanti saya rekomendasikan Bapenda segera turun untuk uji petik lokasi parkir itu,” ujar Ismail. Ia menekankan pentingnya pembenahan sistem pengelolaan parkir dalam waktu dekat. “Makanya bulan ini kita harus perbaiki,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi B DPRD Makassar telah memberikan rekomendasi kepada Bapenda untuk melakukan pengecekan di lapangan. Ismail juga membagikan pengalamannya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu lokasi usaha tahun lalu. Dalam sidak tersebut, ia menemukan potensi ketidaksesuaian dalam pembayaran retribusi parkir.
“Misalnya dia bayar Rp1 juta ke PD Parkir, tetapi tidak ada pembayaran ke Bapenda,” ungkap Ismail. Ia menjelaskan bahwa retribusi parkir di tepi jalan memang menjadi kewenangan PD Parkir. Namun, untuk area parkir di dalam lokasi usaha, pembayaran tidak seharusnya lagi dilakukan melalui PD Parkir, melainkan langsung ke Bapenda. “Kalau yang Rp1 juta itu dibayar ke PD Parkir terkait parkir di tepi jalan memang sudah benar. Yang di dalam itu harusnya dibayar ke Bapenda, bukan ke PD Parkir,” jelasnya lebih lanjut.
Data Pajak dan Bantahan dari Pihak Toko
Data dari Bapenda Makassar sebelumnya menunjukkan adanya penurunan tren pembayaran pajak di Toko Satu Sama sejak Maret 2023. Tercatat, pembayaran pajak hanya berkisar Rp100 ribu per bulan antara tahun 2024 hingga 2026.
Informasi ini dibantah keras oleh Direktur Utama Toko Satu Sama, Phie Robby. Ia menyatakan bahwa pihaknya selama ini menyetor sebesar Rp1 juta per bulan melalui PD Parkir. “Informasi bahwa kami hanya membayar Rp100 ribu itu sudah viral dan kami merasa sangat dirugikan. Padahal tidak seperti itu,” kata Robby saat ditemui di gedung sementara DPRD Makassar.
Menurut Robby, pembayaran dilakukan melalui PD Parkir karena sebelumnya perusahaan diarahkan untuk menyetor melalui lembaga tersebut. Namun, belakangan diketahui bahwa kewenangan pajak parkir di area dalam usaha sebenarnya berada di bawah Bapenda. “Kami bayarnya di PD Parkir karena selama ini dianjurkan begitu. Padahal parkiran di dalam itu sebenarnya kewenangannya Bapenda,” ujarnya.
Ia juga mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Direktur Utama PD Parkir. Pihak PD Parkir, menurut Robby, meminta agar pembayaran tetap dilakukan melalui mereka dengan alasan nantinya akan disetorkan ke Bapenda. “Kami sudah bertemu dengan dirutnya. Katanya bayar saja di PD Parkir, nanti PD Parkir yang membayarkan pajaknya ke Bapenda,” ungkap Robby.
Namun, ia menduga bahwa pembayaran tersebut tidak tercatat dengan benar, sehingga menimbulkan angka Rp100 ribu dalam data Bapenda. Robby menegaskan bahwa Toko Satu Sama tidak pernah menunggak kewajiban pajak parkir. Ia bahkan mempersilakan pihak terkait untuk mengecek langsung ke PD Parkir mengenai jumlah setoran yang dibayarkan setiap bulan oleh cabang Satu Sama di kawasan Landak.
“Kami bayar Rp1 juta per bulan, bukan Rp100 ribu. Silakan konfirmasi langsung ke PD Parkir,” tegasnya.
Robby menambahkan bahwa isu ini telah menimbulkan pertanyaan dari banyak pelanggan. “Banyak pelanggan bertanya, masa toko sebesar Satu Sama hanya bayar Rp100 ribu per bulan,” keluhnya.
Komitmen Perubahan Mekanisme Pembayaran
Robby menyebutkan bahwa komunikasi terkait pembayaran selama ini dilakukan dengan pihak PD Parkir, termasuk dengan seorang petugas bernama Amirullah. Ke depan, setelah adanya pembahasan dengan DPRD Makassar, pihaknya menyatakan siap mengikuti mekanisme baru yang lebih jelas.
Perusahaan juga berencana untuk membayar pajak parkir langsung ke Bapenda agar kesalahpahaman administrasi dan perbedaan data tidak terulang kembali. “Setelah pertemuan dengan DPRD tadi, ke depannya kami berencana membayar langsung ke Bapenda saja,” tutup Robby. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait kewajiban perpajakan parkir di area usaha mereka.





