Jadwal dan Lokasi SIM Corner & SIM Keliling Jogja Hari Ini, Senin 4 Mei 2026

Layanan Perpanjangan SIM di Yogyakarta

Untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Ditlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyediakan berbagai layanan perpanjangan SIM. Selain di setiap Polres dan Polresta empat daerah setempat, terdapat beberapa lokasi khusus yang dapat dimanfaatkan oleh warga Jogja.

Perpanjangan SIM merupakan kewajiban bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) setiap lima tahun. Oleh karena itu, sebelum masa berlaku SIM habis, pemegang SIM harus memperbaruinya dengan cara memperpanjangnya. Berikut adalah jadwal dan lokasi pelayanan SIM Corner dan SIM Keliling di Jogja atau Kota Yogyakarta hari ini:

Jadwal dan Lokasi Pelayanan

  1. SKUKP Ditlantas Polda DIY
  2. Hari: Senin-Sabtu
  3. Jam buka-tutup: 08.00-13.00 WIB

  4. SIM Corner Jogja City Mall

  5. Hari: Senin-Sabtu
  6. Jam buka-tutup: 09.00-13.00 WIB

  7. SIM Corner Ramai Mall Yogyakarta

  8. Hari: Senin-Sabtu
  9. Jam buka-tutup: 09.30-13.00 WIB

  10. Bus SIM Keliling (SIMLING)

  11. Senin: Kantor PJR Prambanan
  12. Selasa: Kantor Kelurahan Condongcatur
  13. Rabu: Kantor Kapanewon Godean
  14. Kamis: Q Home Mart Ringroad Timur
  15. Jumat Minggu ke-1 dan ke-2: Kantor Kelurahan Bantul
  16. Jumat Minggu ke-3 dan ke-4: Kantor Kelurahan Kalitirto, Berbah

Persyaratan untuk Memperpanjang SIM

Untuk memperpanjang SIM, pemohon perlu memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • SIM Asli: SIM yang lama masih berlaku.
  • KTP: E-KTP asli beserta fotokopi.
  • Surat Keterangan Sehat: Dari dokter yang direkomendasikan atau melalui situs erikkes.id.
  • Hasil Tes Psikologi: Melalui aplikasi SIMPOL atau eppsi.id.
  • Pas Foto: Dengan latar biru (di lokasi biasanya langsung difoto).
  • Formulir: Mengisi formulir perpanjangan.
  • Bukti BPJS: Sering diminta sebagai bukti kepesertaan aktif.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM terdiri dari beberapa komponen:

  • Biaya (PNBP): Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, belum termasuk biaya cek kesehatan/psikologi.

Informasi Penting

  • SIM Mati: Jika masa berlaku habis, pemegang wajib membuat SIM baru.
  • Waktu: Sebaiknya dilakukan H-7 atau maksimal sebelum tanggal mati untuk menghindari antrean panjang atau lupa.

Dengan adanya layanan SIM Corner dan SIM Keliling, masyarakat di Yogyakarta dapat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu repot-repot datang ke kantor polisi. Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan datang tepat waktu agar proses berjalan lancar.

Pos terkait