Jadwal Pemayaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026, Jangan Sampai Terlewat!

Pengumuman Penerimaan Gaji ke-13 oleh ASN dan Pensiunan

PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya @taspen mengumumkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para pensiunan, akan menerima gaji ke-13 pada tanggal 2 Juni 2026. Gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghasilan tambahan di luar gaji bulanan yang diterima oleh berbagai kategori pegawai seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Polri dan TNI, pejabat negara, serta penerima tunjangan.

Penyaluran Gaji ke-13

Gaji ke-13 tahun ini akan disalurkan melalui 46 mitra pembayaran yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan penyaluran ini, pemerintah menunjukkan komitmen untuk memastikan bahwa manfaat pensiun dapat diterima tepat waktu oleh para penerima.

Komponen Gaji ke-13

Untuk ASN, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, antara lain:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan yang berkaitan dengan kinerja

Sementara itu, bagi pensiunan, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan bulanan terakhir yang diterima sesuai golongan masing-masing pada Mei 2026. Oleh karena itu, nominal yang diterima setiap penerima bisa berbeda-beda, tergantung pada pangkat, golongan, jabatan, maupun kelas jabatan yang dimiliki.

Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan

Corporate Secretary Taspen, Henra, memastikan bahwa para pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan atau autentikasi untuk mencairkan gaji ke-13. Berikut adalah perkiraan besaran gaji ke-13 berdasarkan golongan:

Golongan I
* IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

* ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II
* IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

* IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III
* IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600

IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

* IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV
* IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800

IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900

IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100

Keuntungan bagi Pensiunan

Kabar baik ini membuat para pensiunan PNS khususnya merasa senang. Gaji ke-13 menjadi tambahan penghasilan yang sangat berarti, terutama dalam mendukung kebutuhan sehari-hari. Dengan penyaluran yang dilakukan melalui berbagai mitra pembayaran, proses pencairan juga lebih mudah dan cepat.

Pos terkait