Jadwal Samsat Keliling Solo 4 Mei 2026: Berada di 5 Titik Hari Ini

Jadwal Layanan Samsat Keliling Kota Solo

Samsat Keliling di Kota Solo, Jawa Tengah, terus berupaya memberikan layanan yang lebih mudah dan cepat bagi masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Layanan ini hadir di beberapa titik strategis setiap harinya, termasuk di hari Senin (4 Mei 2026), dengan jadwal yang telah ditentukan.

Pada hari Senin, Samsat Keliling akan beroperasi di beberapa lokasi seperti Kantor Kecamatan Banjarsari, Parkir Gedung MTA Surakarta, Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, dan Mall Pelayanan Publik Gladak pada sesi pertama dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Di sesi kedua, layanan akan dilakukan di Halaman Kantor UPPD/Samsat Kota Surakarta, Jl. Prof. Dr. Soeharso No. 17, Jajar, Laweyan, mulai pukul 15.00 hingga 19.00 WIB.

Layanan Samsat Keliling ini dirancang agar wajib pajak dapat lebih mudah dalam mengurus pembayaran PKB tanpa perlu antre lama. Prosesnya relatif cepat, sekitar 10–15 menit jika tidak ramai. Untuk memastikan keberlangsungan layanan, pendaftaran ditutup 30 menit sebelum jam layanan berakhir. Namun, masyarakat disarankan untuk selalu memperhatikan jadwal yang bisa berubah sewaktu-waktu.

Jadwal Lengkap Samsat Keliling Selama April 2026

Berikut adalah jadwal lengkap layanan Samsat Keliling di Kota Solo selama bulan April 2026:

  • Hari Selasa

    Sesi 1 (08.00–13.00 WIB):
  • Kantor Kecamatan Pucangsawit
  • Taman Jaya Wijaya Mojosongo
  • Kantor Kecamatan Pasar Kliwon
  • Mall Pelayanan Publik Gladak

Sesi 2 (15.00–19.00 WIB):

– Halaman Kantor UPPD/Samsat Kota Surakarta

  • Hari Rabu

    Sesi 1 (08.00–13.00 WIB):
  • Pusat Oleh-oleh Jongke
  • Kantor Kecamatan Banjarsari
  • Kantor Kecamatan Pasar Kliwon
  • Mall Pelayanan Publik Gladak

Sesi 2 (15.00–19.00 WIB):

– Halaman Kantor UPPD/Samsat Kota Surakarta

  • Hari Kamis

    Sesi 1 (08.00–13.00 WIB):
  • Kantor Kecamatan Jebres
  • Kantor Kecamatan Laweyan
  • Kantor Kecamatan Pasar Kliwon
  • Mall Pelayanan Publik Gladak

Sesi 2 (15.00–19.00 WIB):

– Halaman Kantor UPPD/Samsat Kota Surakarta

  • Hari Jumat

    Sesi 1 (08.00–11.00 WIB):
  • Taman Jaya Wijaya Mojosongo
  • Terminal Tirtonadi
  • Kantor Kecamatan Pasar Kliwon
  • Mall Pelayanan Publik Gladak

Sesi 2 (15.00–19.00 WIB):

– Halaman Kantor UPPD/Samsat Kota Surakarta

  • Hari Sabtu

    Sesi 1 (08.00–11.00 WIB):
  • Pusat Oleh-oleh Jongke
  • Kantor Kelurahan Pucangsawit
  • Kantor Kelurahan Pasar Kliwon

Sesi 2 (15.00–19.00 WIB):

– Halaman Kantor UPPD/Samsat Kota Surakarta

  • Hari Minggu

    Lokasi: Samsat Minggu Car Free Day (depan Polresta Kota Surakarta)

    Jam Operasional: 06.00–09.00 WIB

Persyaratan dan Prosedur Pembayaran PKB

Untuk melakukan pembayaran PKB melalui Samsat Keliling, masyarakat perlu membawa dokumen-dokumen berikut:

Syarat yang Harus Dibawa:
– KTP asli sesuai nama di STNK

– STNK asli kendaraan

Alur Pembayaran:
1. Datang ke lokasi Samsat Keliling sesuai jadwal.
2. Ambil nomor antrean di meja pendaftaran.
3. Serahkan KTP dan STNK kepada petugas.
4. Petugas menghitung besaran PKB yang harus dibayar.
5. Lakukan pembayaran di loket.
6. STNK yang telah diperpanjang dikembalikan kepada wajib pajak.

Proses ini dirancang agar lebih praktis dan efisien, sehingga wajib pajak tidak perlu menghadapi antrean yang panjang. Jika antrean tidak terlalu padat, proses pembayaran biasanya hanya memakan waktu sekitar 10–15 menit. Layanan Samsat Keliling juga menerima pengajuan perpanjangan pajak kendaraan tahunan hingga 30 hari sebelum jatuh tempo.

Pos terkait