SIM Keliling Hadir Kembali di Bali: Perpanjangan SIM Lebih Mudah
Denpasar – Bagi warga Bali yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan habis atau sudah habis, kini ada kabar gembira. Layanan SIM Keliling kembali beroperasi di berbagai wilayah di Provinsi Bali pada bulan Desember 2025, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang dokumen penting ini. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat mempermudah Semeton Bali dalam mengurus perpanjangan SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang mereka kemudikan.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Bali
Pada hari Jumat, 2 Januari 2026, layanan SIM Keliling hadir di beberapa kabupaten di Bali untuk melayani kebutuhan perpanjangan SIM masyarakat. Khususnya di Kabupaten Badung, layanan ini dapat diakses di dua lokasi strategis:
- Damkar Dalung: Terletak di sebelah timur Pasar Dalung.
- Mall Pelayanan Publik Puspem Badung: Lokasi ini juga menjadi titik layanan SIM Keliling.
Operasional layanan SIM Keliling ini dimulai dari pukul 08.30 WITA hingga selesai. Penting untuk dicatat bahwa layanan ini memiliki cakupan spesifik.
Jenis Layanan yang Disediakan
Layanan SIM Keliling ini dirancang khusus untuk mempermudah proses perpanjangan SIM. Oleh karena itu, layanan ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk kendaraan roda empat) dan SIM C (untuk kendaraan roda dua). Syarat utama adalah permohonan perpanjangan harus diajukan sebelum masa berlaku SIM habis.
Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, layaknya seseorang yang baru pertama kali mengajukan permohonan SIM. Hal ini perlu menjadi perhatian agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar dan efisien.
Biaya Perpanjangan SIM
Besaran biaya untuk perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rincian biayanya:
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000,-
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000,-
Biaya ini merupakan tarif resmi yang berlaku dan perlu dipersiapkan oleh pemohon saat mendatangi gerai SIM Keliling.
Persyaratan Dokumen untuk Perpanjangan SIM
Untuk memastikan kelancaran proses perpanjangan SIM, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan. Dokumen-dokumen ini penting untuk diverifikasi oleh petugas. Persyaratan tersebut meliputi:
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Pastikan KTP yang dibawa adalah yang asli dan masih aktif.
- Foto kopi SIM lama beserta SIM asli. Kedua jenis salinan ini diperlukan untuk verifikasi data.
- Bukti cek kesehatan. Pemohon perlu menjalani pemeriksaan kesehatan di tempat yang telah ditentukan atau membawa surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan terpercaya.
- Bukti tes psikologi. Sama seperti cek kesehatan, tes psikologi juga merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi.
Dengan persiapan dokumen yang lengkap, proses perpanjangan SIM Anda akan menjadi lebih cepat dan mudah.
Bagi Anda yang membutuhkan perpanjangan SIM, jangan lewatkan kesempatan ini. Segera manfaatkan layanan SIM Keliling yang tersedia untuk memastikan Anda tetap memiliki dokumen berkendara yang sah dan legal. Dengan hadirnya layanan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi berkendara semakin meningkat, sekaligus mendukung kelancaran lalu lintas di Bali.






