Pedoman Baru untuk Memperkuat Perlindungan Inovasi dan Keterbukaan Informasi
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM tengah menggodok dua aturan baru yang bertujuan memperkuat sistem pelindungan teknologi serta meningkatkan keterbukaan informasi di Indonesia. Aturan ini mencakup Pedoman Klasifikasi dan Penelusuran Paten serta Pedoman Pengumuman Paten. Langkah strategis ini diambil sebagai respons terhadap pesatnya perkembangan teknologi global, sekaligus memastikan setiap inovasi anak bangsa mendapatkan perlindungan hukum yang kuat dan dapat diakses secara transparan.
Konsinyering penyusunan kedua pedoman ini digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada Selasa 2 Juni 2026. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait seperti Pemeriksa Paten, Tim Kerja Publikasi Paten, dan Tim Kerja Penelusuran Paten, serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP). Tujuannya adalah untuk menghasilkan panduan kerja yang benar-benar aplikatif dan efektif dalam penerapannya.
Klasifikasi dan Penelusuran Paten: Dasar Penting dalam Mengelola Informasi Teknologi
Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Andrieansjah menegaskan bahwa sistem paten di Indonesia harus berjalan profesional dan selaras dengan standar internasional. Menurutnya, kehadiran pedoman klasifikasi dan pedoman publikasi yang baru ini sangat krusial untuk meningkatkan mutu layanan publik.
“Klasifikasi paten bukan sekadar urusan administratif pengelompokan dokumen, melainkan pondasi penting dalam mengelola informasi teknologi,” ujar Andrieansjah. Ia juga menekankan bahwa penelusuran yang mendalam sangat krusial untuk menentukan keaslian suatu invensi.
Tahapan Publikasi yang Seragam dan Berbasis Digital
Tidak kalah penting, aturan ini juga akan difokuskan pada Pedoman Pengumuman atau Publikasi Paten. Tahap publikasi ini dinilai sangat strategis karena menjadi sarana keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus bentuk tanggung jawab negara kepada publik.
Aturan publikasi yang baru ini tidak hanya mengatur pengumuman pada tahap permohonan awal saja. Semua layanan lanjutan, seperti pemberian paten, perubahan data, pengalihan hak, pencatatan lisensi, hingga penghapusan paten, nantinya akan memiliki prosedur publikasi yang seragam, jelas, dan berbasis digital.
Akselerasi Digital dan Keterbukaan Informasi
Akselerasi digital dan keterbukaan informasi ini sengaja dipacu karena meningkatnya jumlah permohonan paten di Indonesia. Melalui pedoman yang baru, masyarakat luas, mulai dari akademisi, pelaku usaha, hingga inovator lokal, bisa mengakses informasi publikasi paten secara akurat, tepat waktu, dan lebih mudah.
“Kualitas suatu sistem paten tidak hanya ditentukan oleh regulasi yang baik, tetapi juga oleh kualitas pelaksanaannya di lapangan,” tegas Andrieansjah.
Dukungan dari Kantor Wilayah Kemenkum Jabar
Merespons langkah progresif DJKI dalam membenahi sistem klasifikasi dan publikasi paten tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyampaikan dukungan penuh dan apresiasi atas terobosan yang dilakukan di tingkat pusat.
“Kami di lingkungan Kanwil Kemenkum Jabar menyambut sangat positif penyusunan pedoman baru ini. Sebagai provinsi yang menjadi lumbung inovator, peneliti, dan episentrum perguruan tinggi nasional, Jawa Barat sangat berkepentingan terhadap sistem pelindungan paten yang profesional, transparan, dan berstandar internasional.”
Menurut Asep, melalui optimalisasi layanan di Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual yang dikomandoi oleh Saudara Ery Kurniawan, Kanwil Kemenkum Jabar berkomitmen penuh untuk mengawal, menyosialisasikan, dan memastikan implementasi pedoman baru ini berjalan maksimal di Tatar Pasundan.
“Keterbukaan informasi dan kepastian hukum adalah kunci utama agar para inventor kita semakin percaya diri dalam mendaftarkan dan menghilirisasi temuan teknologinya demi kemajuan bangsa,” tegas Asep Sutandar.




