Jangan Berbelit, Pakar Sebut Pemangkasan Roy Suryo Cs Tepat

Penyidik Diminta Segera Melimpahkan Kasus Ijazah Jokowi ke Kejaksaan

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Jaya, Jakarta, Prof Joko Sriwidodo menegaskan bahwa penyidik harus segera melimpahkan kasus terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke kejaksaan agar dapat segera disidangkan. Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk memastikan kepastian hukum dan transparansi dalam penanganan perkara tersebut.

Joko juga menilai bahwa tindakan pencekalan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawannya sudah tepat. Ia menekankan bahwa polisi telah bekerja secara baik dan transparan dalam menghadapi kasus ini. “Polisi mencari kepastian hukum dengan cara yang sesuai dengan norma hukum. Tidak boleh keluar dari aturan, tidak juga mengikuti kemauan pelapor atau terlapor,” ujar Joko.

Menurutnya, kepastian hukum bisa diperoleh melalui uji laboratorium dokumen. Jika hasilnya tidak diterima, maka bukti yang digunakan harus memenuhi empat syarat, yaitu valid, terkini, memadai, dan asli. “Kalau lab-nya sudah menunjukkan bahwa dokumen itu asli, maka kita bisa percaya kepada polisi karena mereka adalah pekerja hukum,” katanya.

Joko juga meminta agar proses penanganan kasus ini tidak bertele-tele. Ia menyarankan agar penyidik segera melimpahkan berkas ke kejaksaan agar peradilan bisa segera berjalan. “Jangan lama-lama, jangan makan lele. Kalau sudah cukup bukti, ya langsung saja,” kata Joko.

Selain itu, Joko menyoroti pentingnya kecepatan dalam menyelesaikan kasus ini karena berkaitan dengan hak asasi manusia. “Jika belum valid, tidak boleh. Karena hak orang akan hilang jika tidak ada kepastian,” ujarnya.

Penyidik Bantah Klaim Roy Suryo Cs

Terpisah, penyidik Polda Metro Jaya membantah klaim Roy Suryo dan kawan-kawannya bahwa analisis mereka tentang ijazah Jokowi merupakan produk akademik. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menegaskan bahwa untuk menyebut sebuah produk akademik, harus memenuhi syarat-syarat etika, baik dalam pembuatan maupun publikasinya.

Ia menjelaskan bahwa peneliti akademik harus memenuhi standar integritas, metodologi, serta aspek kelembagaan etis. “Penelitian harus memenuhi prinsip-prinsip utama seperti menghormati manusia, tidak merugikan, dan tidak mengeksploitasi kelompok tertentu,” tambahnya.

Dalam penyidikan ini, pihak penyidik telah melakukan pengambilan keterangan terhadap 130 orang saksi, penyitaan 17 jenis barang bukti, serta pengamanan 709 dokumen alat bukti. Selain itu, mereka juga mengambil keterangan dari 22 orang ahli dengan berbagai bidang keilmuan guna memperkuat dasar hukum perkara ini.

Ahli-ahli ini mencakup berbagai disiplin ilmu, seperti ahli pers, ahli kepegawaian, ahli keterbukaan informasi publik, serta ahli peraturan perundang-undangan. Tim penyidik juga melibatkan ahli forensik dokumen, lima orang ahli digital forensik, ahli bahasa Indonesia, ahli sosiologi hukum, ahli psikologi massa, ahli komunikasi sosial, serta ahli di bidang medis seperti anatomi, fisiologi, epidemiologi, dan neurosains.

Tak ketinggalan, dua orang ahli hukum ITE dan dua orang ahli hukum pidana turut memberikan pandangan mereka.

Proses Penyidikan yang Transparan

Untuk menjamin transparansi, profesionalitas, dan proporsionalitas, penyidik telah melaksanakan dua kali gelar perkara, dua kali asistensi, dan satu kali gelar perkara khusus yang menyertakan pengawas eksternal, pengawas internal, maupun para ahli. “Hal ini dimaksudkan agar penanganan perkara, baik secara formil maupun material, dapat terjaga akuntabilitasnya,” tegas Iman.

Ada tiga indikator utama yang dijaga dalam uji laboratoris pada penyidikan ini. Alat yang digunakan harus tersertifikasi, terakreditasi, dan terkalibrasi oleh lembaga legal, bahkan sudah memperoleh sertifikat ISO 17025. Petugas yang melakukan uji laboratoris memiliki kompetensi dan sertifikasi yang sesuai. Metode pengujian yang dilakukan harus memenuhi standar SOP metodologi ilmiah berbasis keilmuan. Dokumen utama yang diuji pun dibandingkan dengan dokumen pembanding yang diterbitkan pada tahun dan dari lembaga yang sama.

Penetapan Tersangka dalam Kasus Ijazah Jokowi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Klaster pertama terdiri atas lima tersangka, yakni:
* Eggi Sudjana
* Kurnia Tri Rohyani
* M. Rizal Fadillah
* Rustam Effendi
* Damai Hari Lubis

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga tersangka, yakni:
* Roy Suryo
* Rismon Sianipar (Ahli digital forensik)
* Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa)

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4), serta Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh organisasi Pemuda Patriot Nusantara pada April 2025, diikuti dengan laporan Jokowi dan sejumlah pihak. Di sisi lain, gugatan perdata terkait ijazah di Pengadilan Negeri Solo dan Jakarta Pusat telah dinyatakan gugur atau tidak diterima karena pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, yang dinilai lebih tepat masuk ranah pidana atau Tata Usaha Negara.

Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sendiri telah mengonfirmasi bahwa Jokowi adalah alumnus Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 dan lulus pada tahun 1985.

Pos terkait