Jangan Tiba-Tiba, Ini Cara Benar Mengaktifkan Lampu Sein



SOLO,

Menyalakan lampu sein secara mendadak tidak sesuai dengan fungsi utama dari lampu isyarat pada kendaraan. Seperti namanya, lampu isyarat digunakan untuk memberikan tanda kepada pengendara lain agar bisa memahami pergerakan yang akan dilakukan oleh pengemudi. Oleh karena itu, pengemudi harus memberikan jeda antara menyalakan lampu sein dan melakukan manuver seperti berbelok, pindah lajur, atau putar balik.

Lampu sein merupakan alat komunikasi penting bagi pengemudi. Dengan menyalakan lampu sein, pengendara lain dapat mengantisipasi tindakan yang akan diambil oleh kendaraan yang sedang berada di dekatnya. Hal ini sangat penting untuk menjaga keselamatan berkendara, terutama di jalanan yang ramai atau dalam kondisi lalu lintas yang kompleks.

Supriyanto Farouq, Koordinator Dojo Kelas Berkeselamatan SMKN 2 Salatiga, menjelaskan bahwa lampu sein sebaiknya dinyalakan minimal 3 detik sebelum melakukan manuver.

“Pengendara motor harus menyalakan lampu sein minimal 3 detik sebelum melakukan manuver seperti berbelok, berpindah jalur, atau menyalip,” ujarnya.

Aturan ini telah diatur dalam peraturan lalu lintas di Indonesia. Tujuannya adalah memberi waktu cukup bagi pengguna jalan lain untuk mempersiapkan diri menghadapi pergerakan kendaraan tersebut. Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 112 menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping, dan belakang, serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.

Farouq menekankan bahwa durasi penyalakan lampu sein tidak boleh terlalu singkat maupun terlalu lambat. “Jangan terlalu singkat, itu tidak ideal untuk pengendara lain, dan jangan terlalu lambat, itu juga bisa membingungkan,” katanya.

Secara umum, berikut beberapa situasi di mana lampu sein harus dinyalakan:

  • Sebelum berbelok ke kiri atau kanan
  • Sebelum berpindah jalur
  • Sebelum mendahului kendaraan lain
  • Sebelum keluar atau masuk ke jalan utama (misal dari gang atau parkiran)
  • Saat akan berhenti atau menepi

Farouq menjelaskan bahwa minimal 3 detik sebelum manuver dilakukan, lampu sein harus dinyalakan agar bisa berfungsi sebagaimana mestinya, yaitu memberi peringatan kepada pengendara lain. Selain itu, pengemudi juga harus memperhatikan kondisi lalu lintas di sekitarnya. Karena demi keamanan, tidak cukup hanya mengandalkan isyarat dari lampu sein saja.

Pos terkait