Penjualan Bayi Kandung dengan Harga Rp25 Juta
Yudi Surya Pratama (24), warga Semarang, Jawa Tengah, yang menjual bayi kandungnya seharga Rp25 juta di Palembang, Sumatra Selatan, dituntut 6 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melibatkan empat terdakwa, termasuk perantara dan pasangan suami istri pembeli.
Tuntutan Hukuman dan Pasal yang Dilanggar
Dalam tuntutan tersebut, JPU menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjualan anak sesuai dengan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana. Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun bagi para terdakwa. Selain itu, mereka juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pelaku Kasus dan Peran Masing-Masing
Kasus ini menyeret empat terdakwa, yaitu Yudi Surya Pratama (24), Riska Dwi Yanti (37), serta pasangan suami istri Fernando Agustio (30) dan Rini Apriyani (30). Menurut pertimbangan jaksa, tindakan para terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pidana perdagangan anak. Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada masing-masing penasihat hukum terdakwa untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada sidang lanjutan.
Awal Terungkapnya Kasus
Pengungkapan perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik jual beli bayi di salah satu rumah sakit di Palembang. Tim gabungan Subdit Jatanras dan Subdit Renakta Polda Sumatera Selatan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan para pelaku. Dari tangan terdakwa, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit handphone, surat keterangan lahir bayi, hingga dokumen medis dari dokter.
Motif Penjualan Bayi
Motif utama dari penjualan bayi ini adalah himpitan ekonomi. Yudi sehari-hari bekerja di kebun tebu yang berada di Lampung. Uang hasil kerja di kebun tersebut dirasa tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Oleh karena itu, ia meminta bantuan tiga terdakwa lain untuk mencarikan orangtua yang hendak membeli atau mengadopsi bayi.
Awal Mula Kasus
Polisi menangkap tersangka setelah mendapat informasi bahwa akan ada transaksi jual beli bayi yang baru dilahirkan di salah satu rumah sakit di Palembang. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol. Johannes Bangun, mengatakan bahwa sebelum terjadi penjualan bayi, tersangka Riska alias RDY berkomunikasi dengan Yudi alias YSP melalui TikTok. Tersangka Riska menawarkan kepada Yudi untuk membantu persalinan dan membiayai anaknya.
Setelah dibantu persalinan, tersangka RDY akan menjual bayi tersebut kepada seseorang yang akan mengadopsi seharga Rp25 juta. Uang tersebut kemudian dibagi oleh RDY kepada Fernando, Rini Apriyani, dan Yudi. Johannes menambahkan bahwa istri tersangka Yudi atau ibu dari bayi, yang berinisial Su, statusnya hanya sebagai saksi karena sama sekali tidak mengetahui kalau bayinya akan dijual.
Pengakuan Ayah Bayi
Yudi (24) alias YSP, ayah dari bayi tersebut, mengatakan terpaksa menjual bayinya karena himpitan ekonomi yang dialami. Hal ini membuatnya berpikir untuk mencari pengadopsi yang bersedia merawat bayinya. Ia mengaku menjual bayi tersebut tanpa sepengetahuan orang tua dan mertuanya. Sementara kepada istrinya, ia hanya bilang akan ada yang mengadopsi dan membantu pembiayaan persalinan di Palembang.
Peran Perantara
Tersangka Riska alias RDY berperan mencari orang yang akan menjual bayi melalui akun TikTok miliknya. Ia berkomunikasi dengan tersangka Yudi perihal akomodasi dan keberangkatan untuk melahirkan di Palembang, serta mencari tempat untuk melahirkan. Ia mengaku hanya menerima bersih Rp2 juta dari total Rp25 juta nilai transaksi, sebab sudah dipotong dengan biaya travel.
Sedangkan Fernando alias F dan Rini alias Y adalah sepasang suami istri yang berperan sebagai orang yang berkomunikasi dengan tersangka RDY serta mencarikan tempat persalinan istri Yudi. Mereka mengaku menerima uang sebesar Rp8 juta dari perdagangan bayi tersebut, namun uang tersebut belum sempat digunakan.





