El Nino Belum Datang, Ribuan Titik Api Mengancam Kalimantan

Kembali Munculnya Titik Panas di Kawasan Gambut Kalimantan



Kawasan gambut di Kalimantan kembali menjadi episentrum titik panas nasional menjelang ancaman El Nino yang dikenal sebagai “Godzilla” di musim kemarau tahun 2026. Dampak dari perubahan iklim ini memperparah risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut.

Proyek food estate, pembukaan kanal, serta ekspansi perkebunan monokultur disebut menjadi faktor utama yang mempercepat degradasi gambut di Kalimantan. Akibatnya, ribuan titik panas kembali muncul menjelang musim kemarau 2026. Data Pantau Gambut yang dirilis dalam diskusi daring oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menunjukkan bahwa mayoritas titik panas nasional justru berada di kawasan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG).

Dari Januari hingga April 2026, tercatat sebanyak 26.484 titik panas di dalam Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), dengan 17.299 titik berada di area lindung. Kondisi ini dinilai ironis karena kawasan yang seharusnya mendapat perlindungan ketat justru menjadi wilayah paling rentan terbakar.

Situasi serupa juga terjadi di Kalimantan yang menjadi episentrum karhutla nasional. Pantau Gambut mencatat sebanyak 9.853 titik panas yang mengelilingi wilayah Kalimantan dalam empat bulan pertama 2026. Kalimantan Barat menjadi daerah paling terdampak dengan 9.270 titik panas, diikuti oleh Kalimantan Tengah sebanyak 438 titik dan Kalimantan Selatan 25 titik.

Area Konsesi Jadi Sumber Utama Titik Panas

Area konsesi disebut menjadi sumber utama kemunculan titik panas. Sebanyak 8.983 titik panas atau sekitar 91 persen berada di wilayah konsesi perusahaan. Jumlah tersebut tersebar di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) sebanyak 6.571 titik dan area Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH/IUPHHK) sebanyak 2.412 titik.

Menurut Direktur Walhi Kalimantan Tengah, Janang Palanungkai, tingginya titik panas tidak lepas dari praktik pembukaan kanal dan pengeringan gambut untuk kepentingan ekspansi perkebunan monokultur maupun proyek strategis nasional. Ia menyebutkan bahwa sekitar 31.000 hektare lahan gambut dikonversi untuk pengembangan PSN Food Estate di Kalimantan Tengah yang kini terbukti gagal.

Kondisi tersebut memperparah degradasi gambut di Kalimantan Tengah yang sebelumnya dibuka untuk Proyek Lahan Gambut Sejuta Hektare pada era Presiden Soeharto.

Dampak Kerusakan Gambut terhadap Ekosistem

Kerusakan gambut juga berdampak terhadap ekosistem satwa liar. Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Kalimantan Barat, Indra Syahnanda, menyebut aktivitas perusahaan di kawasan gambut telah mengancam habitat orangutan. Hal ini menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan tidak hanya merugikan alam, tetapi juga mengancam keberlanjutan kehidupan satwa liar.

Direktur Walhi Kalimantan Selatan, Raden Rafiq, menilai persoalan gambut tidak lagi sekadar isu lingkungan, tetapi juga memicu konflik sosial dan ketimpangan penguasaan lahan. Menurutnya, konsesi di kawasan gambut kerap menjadi sumber konflik, perampasan lahan, serta pemicu kebakaran berulang akibat praktik pengeringan gambut untuk kepentingan bisnis skala besar.

Masyarakat lokal yang selama ini mengelola gambut secara lestari justru kerap tersingkir dan menghadapi kriminalisasi. Sementara itu, perusahaan yang diduga terlibat dalam pembakaran dinilai masih sering luput dari upaya penegakan hukum.

Perlindungan Ekosistem Gambut Masih Lemah

Lemahnya perlindungan ekosistem gambut berkaitan dengan meningkatnya konflik sosial, ketimpangan penguasaan lahan, serta minimnya perlindungan terhadap masyarakat yang hidup bergantung pada kawasan gambut. Situasi ini membuktikan bahwa persoalan gambut bukan sekadar isu lingkungan biasa yang sering terpinggirkan oleh para penguasa.

Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian, menegaskan pemerintah perlu menghentikan pola penanganan karhutla yang hanya bersifat tahunan dan darurat. Ia menilai upaya mitigasi karhutla akan terus berjalan saling bertabrakan apabila pengeringan gambut masih tetap dilegalkan di tengah upaya pemadaman kebakaran yang terus dilakukan pemerintah.

Selama gambut terus dikeringkan untuk kepentingan bisnis, kebakaran hutan akan terus berulang meski posko karhutla setiap tahun kembali diaktifkan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih berkelanjutan dan berbasis KHG untuk melindungi ekosistem gambut.

Pos terkait