Justice Restoratif Kasus Suami Jadi Tersangka karena Melindungi Istri dari Pencurian



Kejaksaan Negeri Sleman (Kejari Sleman) memberikan bantuan dalam proses keadilan restoratif (RJ) terkait kasus yang menimpa seorang pria bernama Hogi Minaya (44 tahun). Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas. Namun, ia sebenarnya ingin melindungi istrinya, Arsita Minaya (39), yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan di jalan raya.

Hogi mencoba menghentikan dua pelaku jambret yang menggunakan kendaraan bermotor dengan mobilnya. Terjadi saling menabrak antara Hogi dan para penjambret. Akibatnya, penjambret menabrak tembok dan keduanya tewas di tempat kejadian.

“Kami, sebagai jaksa fasilitator dari Kejaksaan Negeri Sleman, melakukan upaya keadilan restoratif kepada kedua belah pihak, yaitu Hogi selaku tersangka dan keluarga korban (dua penjambret yang meninggal),” ujar Kajari Sleman Bambang Yunianto di kantornya, Senin (26/1).

Bambang menjelaskan bahwa kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus ini melalui RJ. Mereka difasilitasi untuk bertemu secara virtual melalui Zoom. Hogi dan istrinya hadir di Kejari Sleman, sementara keluarga penjambret berada di Pagar Alam dan Palembang, Sumatera Selatan.

“Sudah saling setuju dan sepakat. Kemudian sudah saling memaafkan, kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” katanya.

Saat ini, proses hanya tinggal menunggu bentuk perdamaian yang masih dibicarakan oleh kedua belah pihak.

“Perdamaiannya masih akan dikonsultasikan lagi dan dikomunikasikan antara para penasihat hukum. Nanti akan ada pembicaraan lebih lanjut seperti apa bentuk pelaksanaan perdamaiannya,” ujarnya.

Bambang berharap dalam dua hingga tiga hari ke depan sudah ada keputusan perdamaian dari kedua belah pihak. Alat GPS atau alat pengawas elektronik yang menempel di kaki Hogi akan segera dilepas.

“Jadi untuk itu (GPS), secara teknis kita akan lepas,” ucapnya.

Menurut Bambang, alat tersebut sebelumnya dipasang karena Hogi berstatus sebagai tahanan kota. Hogi sempat terancam dengan Pasal 310 Undang-Undang Angkutan Lalu Lintas Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Bambang menjelaskan beberapa syarat untuk RJ. Pertama, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun. Kedua, perbuatan baru pertama kali dilakukan. Ketiga, merupakan bentuk kelalaian.

“Karena ini merupakan bentuk kelalaian, maka termasuk pengecualian sehingga bisa dilakukan keadilan restoratif,” katanya.

Lalu, apa yang membuat keluarga korban bersedia menempuh RJ?

“Semua pihak akhirnya menyadari bahwa penyelesaian perkara ini dapat dilakukan melalui upaya RJ. Saling memahami dan menyadari apa yang sudah terjadi. Kejadian sudah berlalu dan ke depan mereka berupaya agar penyelesaiannya dilakukan melalui keadilan restoratif,” katanya.

Pos terkait