Justice yang Berubah, Arah Baru Lapas Jambi, Kalapas Syaroni Ali, Seri I

Perubahan Paradigma di Lembasa Kelas IIA Jambi

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi kini menjadi contoh nyata dari transformasi sistem pemasyarakatan yang berfokus pada keadilan restoratif. Dulu, penjara sering dianggap sebagai tempat pembalasan dan hukuman keras. Namun kini, lembaga ini mengubah konsep tersebut dengan menjadikan warga binaan sebagai pusat utama dalam proses hukum. Tujuannya adalah untuk memulihkan, membina, dan menyiapkan para tahanan agar dapat kembali ke masyarakat dengan martabat yang utuh.

Pendekatan keadilan restoratif menekankan bahwa hukuman bukan lagi sekadar penderitaan, melainkan masa pembelajaran. Hal ini bertujuan untuk menyelesaikan konflik secara adil, berimbang, dan fokus pada perbaikan perilaku, bukan hanya pemenjaraan. Dengan pendekatan ini, warga binaan diberi kesempatan untuk belajar, berkembang, dan akhirnya menjadi individu yang bermanfaat bagi masyarakat.

Pendekatan Personal dan Keterampilan Kerja

Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali, menegaskan bahwa perubahan paradigma ini membutuhkan peran aktif dari petugas pemasyarakatan. Pembinaan dilakukan melalui pendekatan personal, penguatan mental dan keagamaan, serta pembekalan keterampilan kerja. Contohnya, warga binaan dibekali kemampuan bertani, beternak, bermusik, hingga keterampilan barista dan kewirausahaan.

Harapan besar di balik program ini adalah agar ketika mereka kembali ke masyarakat, tidak lagi dipandang sebagai beban sosial, tetapi sebagai individu yang siap berkontribusi dan memperbaiki kesalahan masa lalu.

Pengalaman Karier Kepala Lapas

Syahroni Ali memiliki pengalaman karier yang luas di dunia pemasyarakatan. Sejak lulus dari Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP) Angkatan 32, ia telah menjabat berbagai posisi penting di berbagai lapas. Dari awalnya menjadi Ajudan Kalapas, hingga menjadi Kasupsi Keamanan, hingga akhirnya menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Jambi selama 13 tahun.

Ia juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kalapas Sarolangun selama 6 bulan pada tahun 2010, lalu dipercaya menjadi Kalapas pertama di Lapas Kelas III Dharmasraya yang saat itu baru dibangun. Setelah itu, ia juga pernah menjabat di Lapas Narkotika Muara Sabak selama 4 tahun.

Pada tahun 2022, ia pindah ke Lapas Kelas IIA Kotabumi, Lampung Utara. Setelah 2 tahun 3 bulan di sana, ia dipercaya menjadi Kepala Bidang Perawatan, Keamanan, dan Kepatuhan Internal di Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan pada 2024. Hanya 6 bulan di sana, ia bergeser menjadi Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan di Divpas Kalimantan Timur. Baru 2 bulan di sana, ia kembali dipercaya menjadi Kalapas Kelas IIA Jambi.

Perbedaan Pengelolaan Lapas Dulu dan Sekarang

Dalam wawancara dengan Pemimpin Redaksi Tribun Jambi, Yoso Muliawan, Syahroni Ali menyampaikan bahwa pengelolaan Lapas sekarang jauh berbeda dengan dulu. Dulu, masih sering terjadi praktik pemerasan atau kekerasan. Namun sekarang, pimpinan sangat tegas dalam menangani hal-hal seperti pemerasan dan pemukulan. Istilah “bos” sudah tidak ada lagi di pemasyarakatan, karena orientasinya kini adalah pelayanan, bukan dominasi.

Mengurangi Overcapacity di Lapas

Salah satu program akselerasi Menteri adalah mengurangi overcapacity di Lapas. Langkah pertama adalah program administratif seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan pemberian remisi. Langkah kedua adalah pemindahan narapidana. Setiap bulan, pihak lapas melakukan pemindahan bagi narapidana yang masa hukumannya sudah minimal atau menunjukkan penurunan risiko.

Jika mereka sudah masuk kategori minimum security, mereka layak digeser ke Lapas yang pengamanannya lebih terbuka. Di Lapas Jambi memang masih terjadi overcrowding, tapi pihak lapas berusaha menguranginya sesuai 13 Program Akselerasi Menteri.

Pencegahan Narkoba di Dalam Lapas

Pencegahan narkoba di dalam Lapas dilakukan dengan pengamanan yang diperketat. Penggeledahan rutin minimal dua kali seminggu, ditambah satu kali penggeledahan insidentil. Di pintu masuk (Portir), pengamanan diperkuat dengan X-ray dan penggeledahan badan, termasuk bagi pegawai yang masuk maupun keluar.

Selain itu, pihak lapas juga menjalankan program rehabilitasi bagi warga binaan yang kecanduan. Di Lapas Jambi, kuota rehabilitasi mencapai sekitar 100-200 orang. Untuk menekan angka narkoba, pihak lapas juga memberikan sanksi berat kepada petugas yang terlibat, termasuk demosi, pemecatan, atau dikirim ke Nusakambangan untuk mengikuti pendidikan guna mengubah mindset dan budaya kerja mereka.

Penutup

Perubahan paradigma di Lapas Kelas IIA Jambi menunjukkan bahwa sistem pemasyarakatan kini lebih berorientasi pada pemulihan dan pembinaan. Dengan pendekatan yang lebih manusiawi, harapan besar adalah terciptanya lingkungan yang lebih baik bagi warga binaan, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan bermanfaat.

Pos terkait