Kontroversi Lagu “Nuansa Bening”: Gugatan Terhadap Vidi Aldiano Tetap Berlanjut Pasca Kepergian Sang Musisi
Industri hiburan Tanah Air kembali diguncang oleh sebuah isu yang mengemuka di tengah masa berkabung atas berpulangnya musisi Vidi Aldiano pada Sabtu, 7 Maret 2026. Kasus gugatan hak cipta atas lagu “Nuansa Bening” yang diajukan oleh penciptanya, Keenan Nasution, terhadap mendiang Vidi Aldiano, kembali menjadi sorotan publik. Kabar bahwa perkara ini masih terus bergulir bahkan setelah Vidi Aldiano tiada, sontak memicu berbagai reaksi, termasuk cibiran dari sejumlah warganet yang ditujukan kepada Keenan Nasution.
Menanggapi situasi yang berkembang dan berbagai persepsi publik, Minola Sebayang selaku kuasa hukum Keenan Nasution memberikan klarifikasi mendalam. Ia menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan memiliki dasar yang kuat dan telah menempuh jalur yang sesuai dengan ketentuan perdata yang berlaku di Indonesia.
Prosedur Hukum Perdata dan Kelanjutan Gugatan
Minola Sebayang menjelaskan bahwa secara fundamental, perkara perdata memiliki perbedaan signifikan dengan perkara pidana, terutama ketika menyangkut status tergugat.
- Perbedaan Mendasar Antara Perdata dan Pidana:
- Dalam hukum pidana, jika seorang tersangka atau terdakwa meninggal dunia, maka proses hukum terhadapnya akan gugur.
- Namun, dalam hukum perdata, meninggalnya tergugat tidak serta-merta menghentikan jalannya perkara. Sebaliknya, kewajiban dan hak yang timbul dari proses hukum tersebut akan beralih kepada ahli waris tergugat.
Lebih lanjut, Minola Sebayang mengklarifikasi bahwa gugatan terkait lagu “Nuansa Bening” ini bukanlah kasus yang baru dibuka atau dilanjutkan setelah Vidi Aldiano meninggal dunia dan dialihkan kepada ahli warisnya. Sebaliknya, perkara ini sudah berada dalam tahap akhir proses hukum sebelum Vidi Aldiano berpulang.
- Status Perkara Saat Ini:
- Gugatan hak cipta “Nuansa Bening” telah mencapai tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
- Dengan demikian, tidak ada lagi sidang yang perlu digelar. Pihak Keenan Nasution kini hanya tinggal menunggu keputusan akhir dari Mahkamah Agung.
“Perkara lagu “Nuansa Bening” saat ini sudah dalam tingkat Kasasi di MA jadi kita tdk ada sidang lagi dan tinggal tunggu putusan saja,” tegas Minola Sebayang.
Penantian Putusan Mahkamah Agung
Ketika ditanya mengenai kapan putusan kasasi dari Mahkamah Agung akan keluar, Minola Sebayang mengaku belum memiliki informasi pasti mengenai tanggal eksekusinya.

“Belum tau kapan putusan kasasi dari MA akan keluar,” ujar Minola Sebayang.
Permasalahan ini sendiri sebenarnya telah mencuat sejak tahun 2024. Awalnya, Keenan Nasution mengemukakan persoalan mengenai izin penggunaan lagu ciptaannya, “Nuansa Bening”. Menanggapi hal tersebut, pihak manajemen Vidi Aldiano sempat menawarkan kompensasi finansial sebesar Rp50 juta sebagai bentuk apresiasi atas penggunaan lagu tersebut.
Namun, tawaran tersebut ditolak oleh Keenan Nasution dan timnya. Alasan penolakan ini adalah karena mereka merasa kurang adanya transparansi mengenai laporan penggunaan lagu tersebut selama bertahun-tahun. Sebagai pemilik hak cipta, Keenan merasa hak ekonomi dan hak moralnya telah dilanggar. Atas dasar inilah, ia kemudian mengajukan tuntutan ganti rugi yang nilainya mencapai Rp24,5 miliar.
Tanggapan Terhadap Hujatan Warganet
Seiring dengan kembali ramainya perbincangan mengenai gugatan ini, Keenan Nasution tak luput dari berbagai komentar negatif dan hujatan dari warganet. Meskipun kliennya memilih untuk tidak memberikan komentar langsung terkait situasi ini, Minola Sebayang kembali menegaskan bahwa gugatan yang diajukan adalah sah di mata hukum dan seluruh proses telah berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hukum perdata.

Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa kritik publik seharusnya tidak bersifat berlebihan dan perlu didasarkan pada pemahaman yang benar mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita tdk ada komentar, meski tdk seharusnya ada respon yg keras utk org yg berjuang utk mendapatkan haknya,” pungkas Minola Sebayang.
Penjelasan dari pihak kuasa hukum Keenan Nasution ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas kepada publik mengenai duduk perkara gugatan hak cipta lagu “Nuansa Bening” yang melibatkan mendiang Vidi Aldiano, serta proses hukum yang masih terus berlanjut hingga menunggu putusan akhir dari Mahkamah Agung.





