JAKARTA —
Tulisan peringatan “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola” sering kali ditemui di berbagai lokasi parkir. Kalimat ini seolah memberi pesan bahwa jika kendaraan hilang, konsumen tidak berhak menuntut ganti rugi kepada pengelola atau pemilik lahan parkir. Namun, apakah tulisan tersebut sah secara hukum?
Advokat Sabar Ompusunggu menjelaskan bahwa pernyataan seperti itu termasuk dalam klausula baku yang tidak dibenarkan oleh hukum. Ia menyampaikan hal ini melalui akun Instagram pribadinya.
“Kendaraan harap dikunci ganda, kehilangan bukan tanggung jawab pengelola. Tapi pertanyaannya, apakah tulisan itu sah secara hukum? Jawabannya adalah tidak. Tulisan semacam itu termasuk dalam klausula baku, yaitu syarat sepihak yang dibuat oleh pelaku usaha untuk membebaskan diri dari tanggung jawab,” ujarnya.
Menurut Sabar, aturan ini batal demi hukum dan sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Menurut Pasal 18 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen, klausula seperti itu dilarang dan batal demi hukum. Artinya, meskipun sudah dipasang peringatan, pengelola parkir tetap bertanggung jawab kalau ada kendaraan hilang,” katanya.
Pernyataan Sabar juga dibenarkan oleh Ketua Indonesia Parking Association (IPA), Rio Octaviano. Ia menegaskan bahwa pengelola parkir tidak bisa hanya dengan memasang tulisan peringatan untuk melepas tanggung jawab.
“Memang sudah tidak boleh, bahkan menulis saja ‘kehilangan bukan tanggung jawab dari operator dan pengelola parkir’ itu sudah tidak boleh dan bisa dikenakan sanksi. Sanksinya sampai ke penyegelan lokasi,” ujar Rio.
Rio menambahkan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan legitimasi pengelola parkir untuk lepas tanggung jawab ketika terjadi kehilangan kendaraan.
“Tidak boleh, sesuai Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK),” kata Rio.
Berdasarkan aturan tersebut, keberadaan asuransi parkir diwajibkan dalam proses perizinan pengelola parkir. Dengan adanya perlindungan asuransi, tanggung jawab terhadap risiko kehilangan kendaraan menjadi jelas dan terjamin secara hukum.
Bunyi Pasal 18 Ayat (1) UUPK:
“Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen.”
Dengan demikian, meskipun ada papan peringatan, tanggung jawab tetap berada di pihak pengelola parkir.
Konsumen sebenarnya memiliki perlindungan hukum yang jelas. Jadi, jika suatu saat kendaraan hilang di area parkir berbayar, pengelola tidak bisa begitu saja lepas tangan.





