Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Hadapi Tantangan dalam Penerapan
Pemerintah terus memperkuat program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Namun, program ini menghadapi berbagai tantangan, termasuk keberadaan banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak sesuai aturan.
Beberapa SPPG yang menjadi perhatian publik adalah mereka yang menyajikan menu tidak layak, makanan olahan yang tidak bergizi, serta masalah kebersihan yang meragukan. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan program MBG masih memiliki celah yang perlu diperbaiki.
Menko Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa saat ini Badan Gizi Nasional sedang beralih dari fokus pada jumlah peserta ke kualitas penyelenggaraan. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Per 30 Maret 2026, Kementerian Pangan melaporkan bahwa MBG telah berjalan di 38 provinsi dan mencapai lebih dari 61 juta penerima manfaat. Sebanyak 26.066 SPPG telah beroperasi, dengan 2.162 ditutup sementara dan 1.789 disuspensi. Selain itu, 368 SPPG mendapat SP1 dan 5 SPPG mendapat SP2.
“Ini adalah mereka yang tidak tertib, belum memiliki SLHS dan lain-lain. Program ini besar sekali, memberi makan lebih dari 60 juta orang, tapi kita terus melakukan penyempurnaan. Tentu masih ada kurangnya disini tapi semakin hari Insya Allah akan semakin bagus,” katanya usai menggelar Rapat Koordinasi Terbatas di Jakarta, Kamis (2/4/2025).
Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan bahwa SPPG yang disuspensi disebabkan oleh beberapa hal, antara lain karena belum mendapatkan SLHS atau belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Suspend dilakukan selama 2-3 minggu, dan data ini akan terus berubah karena mungkin dalam 2-3 hari ke depan ada SPPG yang SLHSnya sudah terbit.
Kritik terhadap Pelaksanaan Program
Menanggapi banyaknya SPPG yang tidak patuh, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai bahwa program ini bagus, hanya saja persiapannya tidak matang. Dari pertengahan tahun lalu, ia sudah mengingatkan agar MBG dimoratorium dulu karena banyak evaluasi dan menu yang tidak sesuai.

Menurutnya, program ini juga sudah keluar dari tujuannya untuk meningkatkan gizi masyarakat dan mencegah stunting. “Tahu nggak mereka itu apa itu stunting? Stunting itu adalah sakit gizi yang harusnya dikelola dari ibu hamil sampai sebelum usia 3 tahun. Berbeda dengan kurang gizi, sangat berbeda. Sehingga programnya harusnya terpisah antara pemenuhan gizi dengan yang stunting, tapi kan tidak ada. Makanya saya bilang dulu moratorium dulu, tapi nyatanya terus berjalan,” kata Agus.
Ia menyoroti bahwa temuan ribuan SPPG yang bermasalah menunjukkan pelaksanaan program belum didukung kesiapan sumber daya dan standar operasional yang memadai. Agus juga menyoroti proses rekrutmen tenaga pengelola SPPG yang dinilai belum siap secara pengalaman, serta lemahnya pengawasan terhadap kualitas produksi makanan.
Selain itu, dia menilai penentuan lokasi dan sasaran program belum tepat. Distribusi MBG dinilai tidak fokus pada kelompok yang paling membutuhkan, sehingga berpotensi tidak efektif dari sisi manfaat.
Masalah Anggaran dan Regulasi
Di sisi lain, Agus juga menyoroti potensi penyimpangan anggaran dalam rantai distribusi. Dengan alokasi sekitar Rp15.000 per porsi, ia menilai terdapat ruang kebocoran yang signifikan di tingkat pelaksana. “Yang sampai ke anak bisa jauh berkurang. Anda bisa bayangkan kalau tinggal Rp6.000, kualitas makanannya seperti apa,” ujarnya.
Dia juga mengkritik belum jelasnya regulasi turunan yang mengatur standar operasional program, termasuk mekanisme pengawasan dan pemberian izin operasional SPPG. Menurutnya, hingga saat ini belum terlihat audit menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan anggaran MBG, padahal program tersebut menggunakan dana APBN. “Tata kelola negara harus diaudit oleh BPK. Sampai sekarang saya belum dengar hasil auditnya,” kata Agus.






