Tragedi Pembongkaran Paksa: Kakek Ahwa Meninggal Setelah Rumahnya Dibongkar
SURABAYA – Nasib nahas menimpa Ahwa (68) dan kakaknya, Teng Lind Djay (70), warga Surabaya. Keduanya harus merasakan pahitnya pembongkaran rumah secara paksa yang diduga berlatar belakang sengketa kepemilikan dengan pihak penyewa, H. Husain. Peristiwa yang menyakitkan ini terjadi dalam dua gelombang terpisah, meninggalkan luka mendalam dan berujung pada duka yang tak terperikan.
Kronologi Pembongkaran Paksa
Kejadian pertama kali terjadi pada tanggal 31 Oktober 2025. Saat itu, Kakek Ahwa sedang tertidur lelap di dalam rumah, sementara Teng Lind Djay berada di bagian depan. Tiba-tiba, sekelompok orang tanpa peringatan mulai merusak dan menurunkan genteng rumah. Teng Lind Djay berusaha masuk ke dalam rumah, namun dihalangi oleh seseorang bernama Slamet yang diduga sebagai provokator. Ia terpaksa memanggil keponakannya untuk meminta bantuan.
Setelah insiden tersebut, upaya mediasi dilakukan di Polsek Bubutan antara pihak penyewa dan pemilik rumah. Namun, Teng Lind Djay mengaku merasa tertekan dan dipaksa untuk segera berdamai. Keluarga awalnya menuntut kompensasi sebesar Rp 75 juta, yang kemudian turun menjadi Rp 50 juta, lalu Rp 40 juta. Ironisnya, menurut pengakuannya, pihak kepolisian terus menekan hingga akhirnya keluarga terpaksa menerima Rp 10 juta.
“Saya sudah bilang Rp 40 juta sudah tidak bisa kurang lagi, tapi malah polisinya bilang ‘kok mahal banget bu, Rp 10 juta saja’,” ungkap Teng Lind Djay menirukan ucapan pihak kepolisian. Ia menambahkan, meskipun ia bersikeras, dirinya terus didesak untuk segera menandatangani dokumen perdamaian. “Ayo bu buruan cepat tanda tangan, sudah sore, kita juga mau pulang,” begitu ucapnya lagi.
Eskalasi Kekerasan dan Ancaman
Pembongkaran paksa kedua terjadi pada tanggal 11 November 2025, sepuluh hari setelah insiden pertama. Kali ini, situasi menjadi lebih mencekam. Pihak penyewa dilaporkan mendatangkan puluhan anggota organisasi masyarakat (ormas) yang mengenakan seragam merah bertuliskan “Madas”, serta sebuah mobil yang bertuliskan “DPC Madas Kenjeran”.
Melihat jumlah massa yang datang, Teng Lind Djay merasa sangat ketakutan hingga gemetar. Ia terpaksa berlari untuk mencari pertolongan. “Karena banyak yang datang, saya sampai gemetar, akhirnya saya lari ke sini buat minta tolong,” tuturnya dengan nada prihatin.
Akhir yang Tragis
Konflik akhirnya mereda setelah ketua RT di lingkungan sebelah turun tangan untuk menengahi. Namun, tragedi tak terhindarkan. Saat sedang memindahkan barang-barangnya untuk mengungsi, Kakek Ahwa tiba-tiba kehilangan kesadaran. Warga dan keluarga segera melarikan Kakek Ahwa ke RSUD dr. Soewandie. Sayangnya, pada tanggal 12 November 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, Kakek Ahwa dinyatakan meninggal dunia.
Kehidupan Pasca-Tragedi
Kini, Teng Lind Djay mengaku hidup berpindah-pindah ke rumah keponakannya. “Ya sekarang tinggal kadang di rumah ponakan yang ini, minggu depan di ponakan yang lain,” ujarnya dengan pasrah. Barang-barang berukuran besar seperti lemari, meja, dan kursi terpaksa ditinggalkan begitu saja di sekitar kampung.
Pihak keluarga telah melaporkan kasus ini melalui Aduan Masyarakat (Dumas). Namun, hingga kini, belum ada panggilan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut. Peristiwa ini meninggalkan pertanyaan besar mengenai penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara, terutama bagi mereka yang rentan dan menjadi korban ketidakadilan.





