Majelis Kehormatan MK Ungkap Data Ketidakhadiran Hakim, Fokus pada Anwar Usman
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyoroti pola kehadiran para hakim konstitusi dalam berbagai agenda persidangan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Dalam laporan pelaksanaan tugas MKMK tahun 2025 yang disampaikan oleh Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, terungkap bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman tercatat paling sering tidak hadir dalam sidang pleno maupun sidang panel. Data ini menjadi perhatian serius mengingat pentingnya kehadiran hakim dalam menjaga integritas dan efektivitas kerja Mahkamah Konstitusi.
Rincian Ketidakhadiran Hakim Konstitusi
Berdasarkan rekapitulasi kehadiran yang dipaparkan oleh I Dewa Gede Palguna, Anwar Usman tercatat memiliki rekor ketidakhadiran yang paling signifikan. Dari total 749 pelaksanaan sidang yang melibatkan dirinya, Anwar Usman tidak hadir sebanyak 81 kali dari 589 sidang pleno. Sementara itu, dalam 160 sidang panel yang dijadwalkan, ia juga tercatat tidak hadir sebanyak 32 kali.
Pola ketidakhadiran ini menempatkan Anwar Usman di urutan teratas dibandingkan hakim konstitusi lainnya. Di urutan kedua, Hakim Konstitusi Arief Hidayat tercatat tidak hadir sebanyak 28 kali dalam sidang pleno dan 4 kali dalam sidang panel. Menyusul di urutan ketiga, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih tidak hadir sebanyak 9 kali dalam sidang pleno dan 2 kali dalam sidang panel.
Tidak hanya dalam persidangan, data kehadiran dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) juga menunjukkan hal serupa. Anwar Usman tercatat tidak hadir sebanyak 32 kali dari total 132 RPH yang digelar, dengan tingkat kehadiran hanya 71 persen. Angka ini merupakan yang terendah di antara seluruh sembilan hakim konstitusi yang bertugas.
Menanggapi temuan ini, MKMK telah mengambil langkah dengan mengirimkan surat peringatan kepada Anwar Usman. Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 tersebut bertujuan untuk mengingatkan dan memantau pelaksanaan kode etik, khususnya terkait kewajiban kehadiran hakim konstitusi dalam setiap persidangan dan RPH.
Fokus MKMK pada Integritas dan Etika Hakim
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menegaskan bahwa perhatian terhadap kehadiran hakim konstitusi merupakan bagian dari upaya MKMK untuk menjaga marwah lembaga dan kepercayaan publik. Selain isu ketidakhadiran, MKMK juga mengingatkan para hakim konstitusi mengenai potensi penilaian masyarakat terhadap pelanggaran etik yang dapat timbul dari berbagai aspek, antara lain:
- Aktivitas Hakim di Media Sosial Pribadi: MKMK menekankan pentingnya menjaga citra dan profesionalisme hakim, termasuk dalam penggunaan media sosial. Aktivitas yang dinilai dapat mencederai kehormatan profesi harus dihindari.
- Konsistensi dan Integritas dalam Menjalankan Tugas: Hakim konstitusi diharapkan selalu menjalankan tugas dan fungsinya dengan konsisten dan berintegritas, mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
- Prioritas Tugas Yudisial Dibandingkan Tugas Non-Yudisial: MKMK mengingatkan agar hakim konstitusi lebih memprioritaskan tugas-tugas pokoknya sebagai hakim konstitusi. Aktivitas non-yudisial, terutama yang tidak relevan dengan status dan jabatannya sebagai hakim MK, perlu dibatasi.
Mengenal Sosok I Dewa Gede Palguna
Di balik pengungkapan data penting ini, terdapat sosok Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum., yang menjabat sebagai Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Palguna adalah seorang akademisi dan praktisi hukum yang memiliki rekam jejak panjang dalam pengabdiannya di bidang hukum dan konstitusi.
Pria kelahiran Bangli, Bali, ini memiliki perjalanan karier yang beragam. Sebelum terjun ke dunia hukum konstitusi, Palguna pernah berprofesi sebagai penyiar radio di Denpasar pada tahun 1987, sembari menempuh pendidikan strata-I di Universitas Udayana. Ia juga sempat mengajar sebagai dosen luar biasa di Universitas Dwijendra sebelum akhirnya diangkat menjadi dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Udayana pada tahun 1988.
Karier akademisnya terus berkembang, ditandai dengan keterlibatannya sebagai Co-Lecturer pada program gabungan antara Universitas Udayana dan School of Law University of San Francisco pada tahun 1995. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Bagian Hukum Internasional dan Ketua Departemen Penelitian dan Pengembangan di Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Palguna juga pernah merasakan pengalaman di ranah politik dengan menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari Utusan Daerah periode 1999-2004. Puncak kariernya di bidang hukum konstitusi dimulai ketika ia diangkat sebagai Hakim Konstitusi Republik Indonesia untuk periode 2003-2008, dan terpilih kembali untuk periode 2015-2020.
Di luar kesibukannya di dunia hukum, Palguna dikenal sebagai pribadi yang aktif. Ia gemar berolahraga dan memiliki minat di bidang seni peran, terbukti dengan keikutsertaannya dalam Teater Justisia dan menjadi pemain figuran dalam beberapa film.
Dalam perjalanan hidupnya, Palguna mengakui peran penting tiga sosok utama yang membentuk dirinya: ayahnya yang memiliki visi pendidikan luar biasa, nenek asuhnya yang turut membentuk kepribadiannya, dan sang istri yang senantiasa mendampingi perjalanan kariernya. Palguna senantiasa berkomitmen pada penegakan demokrasi dan prinsip rule of law, serta bertekad memperkokoh komitmennya untuk memenuhi harapan masyarakat akan tegaknya prinsip-prinsip tersebut di Indonesia.
Pernah Beri Komentar Keras terhadap Baleg DPR
Selain perannya dalam MKMK, I Dewa Gede Palguna juga pernah menunjukkan ketegasannya dalam menyikapi isu-isu hukum yang krusial. Salah satunya adalah kritiknya yang keras terhadap Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait dugaan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kritik ini dilontarkan Palguna menyusul langkah Baleg DPR yang dianggap menganulir sejumlah putusan penting MK terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Pada waktu itu, Baleg DPR dilaporkan menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia minimum calon kepala daerah, yang seharusnya dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU. Alih-alih mengikuti putusan MK, Baleg DPR justru memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperhitungkan usia sejak tanggal pelantikan.
Selain itu, Baleg DPR juga dikritik karena dianggap mengakali putusan MK yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu. Pelonggaran tersebut hanya diberlakukan untuk partai politik di luar DPRD, sementara partai politik yang memiliki kursi parlemen tetap terikat pada ketentuan threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg, yang justru dibatalkan oleh MK.
Menyikapi manuver Baleg DPR tersebut, Palguna yang saat itu juga menjabat sebagai Ketua MKMK, menyatakan keprihatinannya. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk “pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan.” Palguna menekankan bahwa MK adalah lembaga tinggi negara yang bertugas mengawal UUD 1945, dan putusannya bersifat final serta mengikat.
Komentar keras ini menunjukkan komitmen Palguna dalam menjaga supremasi hukum dan menghormati putusan lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Konstitusi, sebagai pilar penting dalam sistem hukum negara.





