Gerai KFC Maros Lunasi Tunggakan Pajak Restoran Puluhan Juta Rupiah
Pemerintah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, akhirnya menerima pelunasan tunggakan pajak restoran dari salah satu gerai KFC yang beroperasi di wilayahnya. Pembayaran sejumlah Rp226.621.871 ini merupakan kewajiban pajak yang tertunda selama tiga bulan, mencakup periode Januari hingga Maret 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros, M. Ferdiansyah, mengonfirmasi penerimaan dana tersebut. Ia menyatakan bahwa pembayaran ini dilakukan setelah pihaknya melayangkan surat teguran resmi kepada manajemen restoran.
“Alhamdulillah, pihak manajemen KFC telah melunasi seluruh tunggakan pajak daerah yang sebelumnya tercatat selama tiga bulan,” ujar Ferdiansyah pada Minggu, 15 Maret 2026.
Menurut Ferdiansyah, tunggakan pajak tersebut terbagi dalam beberapa periode dengan rincian sebagai berikut:
Periode Pertama (Januari 2026):
- Nilai pajak yang harus dibayarkan: Rp64.637.605
- Batas waktu pembayaran: 5 Januari 2026
Periode Kedua (Februari 2026):
- Nilai pajak yang harus dibayarkan: Rp90.165.720
- Jatuh tempo pembayaran: 7 Februari 2026
Periode Ketiga (Maret 2026):
- Nilai pajak yang harus dibayarkan: Rp71.818.546
- Batas waktu pembayaran: 5 Maret 2026
Ferdiansyah mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh manajemen KFC dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Ia menekankan bahwa pelunasan ini menunjukkan komitmen perusahaan terhadap pemerintah daerah dan dapat menjadi contoh positif bagi wajib pajak lainnya.
“Kami mengapresiasi langkah pihak perusahaan yang telah menyelesaikan kewajiban pajaknya. Ini menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya untuk tetap patuh terhadap aturan yang berlaku,” tambahnya.
Upaya Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah
Bapenda Maros berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh wajib pajak. Tujuannya adalah untuk memastikan peningkatan berkelanjutan pada penerimaan daerah dari sektor pajak, yang sangat krusial dalam mendukung berbagai program pembangunan di Kabupaten Maros.
Sektor pajak restoran diakui sebagai salah satu kontributor terbesar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Maros. Untuk tahun 2026, Bapenda menargetkan penerimaan sebesar Rp22 miliar dari sektor ini.
Peningkatan penerimaan pajak restoran ini sebagian besar didorong oleh aktivitas bisnis di beberapa area strategis:
Kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin:
- Restoran-restoran di area ini menjadi penyumbang signifikan karena tingginya volume transaksi.
- Kawasan bandara kini berkembang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Maros.
- Banyak restoran besar dan waralaba nasional beroperasi di sini.
Wilayah Turikale dan Mandai:
- Sejumlah rumah makan di kedua wilayah ini juga memberikan kontribusi yang berarti terhadap PAD.
Saat ini, tercatat sekitar 220 wajib pajak restoran yang terdaftar secara resmi di Kabupaten Maros.
Dorongan Penggunaan Tapping Box dan Potensi Pajak
Menyikapi potensi besar dari sektor pajak restoran, Anggota Komisi II DPRD Maros, Andi Safriadi, mendorong pemerintah daerah untuk memperluas penggunaan teknologi tapping box di seluruh wilayah Maros. Perangkat ini dinilai sangat efektif untuk memantau transaksi restoran secara langsung dan akurat.
“Bukan hanya di bandara, semua restoran di wilayah Maros sebaiknya dipasangi tapping box supaya pajaknya bisa lebih terkontrol,” ujar Andi Safriadi.
Politikus Partai Amanat Nasional ini juga menyatakan optimisme bahwa capaian pajak restoran di Kabupaten Maros dapat melampaui target yang telah ditetapkan hingga akhir tahun.
“Kalau pengawasan ketat dan pelaporan transparan, saya yakin PAD Maros bisa tembus di atas 102 persen, bahkan bisa 103 persen,” katanya.
Andi Safriadi menambahkan bahwa sektor pajak restoran masih memiliki potensi besar untuk terus berkembang, seiring dengan maraknya pertumbuhan usaha kuliner di Maros.
“Kedai dan kafe baru terus bermunculan, apalagi di kawasan wisata. Itu peluang besar untuk memperkuat PAD kita,” tutupnya.





