Kolektor Timah 1,6 Ton Berbaju Tahanan Digerebek, Timbangan 100 Kg Turut Disita

Penangkapan Kolektor Pasir Timah Ilegal di Bangka Selatan, Sita Ratusan Kilogram Hasil Tambang

Aktivitas penampungan dan pengolahan pasir timah tanpa izin resmi di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, berujung pada penangkapan dua individu. FR (36) warga Desa Airgegas dan SU (27) warga Desa Tepus, Kecamatan Airgegas, harus berhadapan dengan hukum setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan menggerebek kediaman mereka. Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita ratusan kilogram pasir timah siap olah, sebuah bukti nyata maraknya praktik ilegal di sektor pertambangan.

Keduanya kini menjalani proses hukum dengan mengenakan baju tahanan berwarna biru dan tangan terborgol, tampak menundukkan wajah dan berusaha menghindari sorotan kamera awak media. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas pengolahan dan penjualan pasir timah tanpa izin.

Kronologi Penangkapan dan Penyitaan Barang Bukti

Kepala Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Peres Prasetya, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap FR dan SU dilakukan pada waktu yang berbeda. SU menjadi yang pertama kali diamankan di rumahnya di Desa Tepus pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar tengah malam.

Selang dua hari kemudian, tepatnya pada Jumat dini hari, 26 Desember 2025, giliran FR yang ditangkap di kediamannya di Desa Airgegas. Kedua pelaku diduga kuat telah melakukan kegiatan membeli, menampung, dan mengolah pasir timah tanpa mengantongi izin resmi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Total pasir timah yang berhasil disita dari dua lokasi berbeda mencapai 1.663 kilogram atau 1,6 ton,” ujar Ipda Peres Prasetya pada Sabtu, 3 Januari 2026.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang dihimpun oleh personel Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas ilegal.

Saat melakukan penggerebekan di rumah SU, petugas menemukan tumpukan pasir timah yang disimpan dalam 31 kampil di gudang belakang rumah. Berat total pasir timah yang ditemukan mencapai sekitar 1.055 kilogram. Selain pasir timah, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga kuat digunakan untuk proses pengolahan, meliputi:
* Beberapa unit timbangan dengan berbagai ukuran.
* Bak dan sakkan lobi.
* Mesin air.
* Baskom.
* Kaleng dan drum.
* Peralatan sederhana lainnya yang mendukung aktivitas tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, SU mengakui telah menjalankan kegiatan pengolahan dan penjualan pasir timah tanpa izin resmi.

Dua hari kemudian, tim kembali bergerak ke Desa Airgegas. Berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas serupa, petugas melakukan penggerebekan di rumah FR. Di lokasi ini, polisi menemukan 19 kampil pasir timah dengan berat total sekitar 608 kilogram yang disimpan di dalam rumah.

Tak hanya pasir timah, sejumlah alat pengolahan juga turut diamankan, termasuk dua unit timbangan dengan kapasitas 100 kilogram, bak lobi berbagai ukuran, mesin air, sekop, pengeruk besi, dan peralatan lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut. FR pun mengakui bahwa pasir timah yang ditampungnya dibeli tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan yang sah.

Peran Kolektor Ilegal dalam Mendorong Tambang Ilegal

Ipda Peres Prasetya menekankan bahwa praktik kolektor ilegal seperti FR dan SU memegang peranan penting dalam rantai penertiban tambang ilegal. Keberadaan penampung atau pembeli pasir timah tanpa izin dianggap sebagai salah satu faktor yang turut mendorong maraknya kegiatan penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Bangka Selatan. Dengan adanya pasar untuk hasil tambang ilegal, para penambang ilegal merasa terdorong untuk terus beroperasi.

Ancaman Hukuman dan Imbauan

Atas perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

“Ancaman hukumannya adalah lima tahun kurungan penjara,” tegas Ipda Peres Prasetya.

Kepolisian mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik pertambangan ilegal di lingkungan sekitar mereka. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya serius dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menertibkan tata kelola pertambangan di daerah tersebut.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, serta melibatkan ahli pertambangan mineral dan batubara guna memperkuat pembuktian dalam perkara ini.

Pos terkait