Konflik Lahan Adat di Bengkulu Meluas, Kawasan Hutan Menjadi Sumber Utama Sengketa
Bengkulu – Perjuangan masyarakat adat di Provinsi Bengkulu dalam mempertahankan hak atas wilayah mereka terus menghadapi tantangan serius. Berdasarkan data terbaru dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), tercatat bahwa konflik agraria telah mencengkeram lebih dari 202.890 hektare lahan yang seharusnya menjadi milik komunitas adat di provinsi tersebut sepanjang tahun 2025. Sumber utama dari konflik yang meluas ini adalah penetapan kawasan hutan negara yang seringkali mengabaikan keberadaan dan hak-hak masyarakat adat yang telah mendiami wilayah tersebut secara turun-temurun.
Fahmi Arisandi, Ketua AMAN Wilayah Bengkulu, merinci bahwa dari total luasan konflik tersebut, sekitar 143.108 hektare bersinggungan langsung dengan kawasan hutan yang diklaim sebagai milik negara. Selain itu, sektor pertambangan juga menjadi penyebab sengketa lahan adat seluas 38.930 hektare, disusul oleh sektor perkebunan yang menimbulkan konflik di atas 20.860 hektare lahan adat. “Saat ini, ada 56 komunitas masyarakat adat di Bengkulu yang tengah berkonflik dengan ketiga sektor ini,” ungkap Fahmi dalam sebuah keterangan tertulis pada Senin, 29 Desember 2025.
Akar Masalah: Tata Kelola Hutan yang Buruk dan Pengabaian Komunitas Adat
Fahmi menjelaskan bahwa tingginya angka konflik yang melibatkan kawasan hutan negara berakar pada buruknya tata kelola kebijakan penetapan kawasan hutan oleh pemerintah. Seringkali, negara menetapkan status suatu wilayah sebagai kawasan hutan tanpa melalui proses konsultasi dan pelibatan yang memadai terhadap komunitas adat yang telah lama mendiami dan mengelola lahan tersebut. Ini menciptakan situasi di mana hak-hak historis dan eksistensi masyarakat adat diabaikan demi kepentingan administrasi kehutanan negara.
Salah satu contoh kasus yang memilukan terjadi pada komunitas adat Sungai Lisai di Kabupaten Lebong. Komunitas ini memiliki catatan sejarah dan pengetahuan lokal yang mendalam mengenai wilayah adat mereka, yang kini dikenal sebagai Kampung Sungai Lisai. Mereka telah bermukim dan mengelola hutan tersebut dengan kearifan lokal, termasuk menanam padi Riun sebagai amanah leluhur, jauh sebelum wilayah tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan oleh negara.
“Namun, ironisnya, kampung mereka justru dianggap masuk dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS),” ujar Fahmi dengan nada prihatin. Penetapan kawasan hutan negara ini secara langsung memicu konflik yang harus dihadapi oleh warga Sungai Lisai. “Bayangkan, rumah, dapur, ruang tamu, bahkan kamar tidur mereka kini dianggap sebagai bagian dari milik TNKS,” tambahnya. Situasi ini tidak hanya merampas ruang hidup mereka, tetapi juga mengancam identitas dan keberlangsungan budaya mereka.
Dampak Nyata: Terputusnya Akses Layanan Dasar dan Ketidakberpihakan Pemerintah
Konflik lahan adat ini tidak hanya berujung pada sengketa wilayah, tetapi juga berdampak signifikan terhadap pemenuhan hak-hak dasar masyarakat adat. Komunitas Sungai Lisai, misalnya, mengalami kesulitan dalam mengakses layanan dasar yang seharusnya menjadi kewajiban negara, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur jalan yang layak.
“Apabila ada warga Lisai yang sakit dan harus dirujuk ke fasilitas kesehatan, mereka harus ditandu untuk mencapai puskesmas terdekat di Kecamatan Pinang Belapis. Situasi ini sungguh menyedihkan dan tidak manusiawi,” ungkap Fahmi. Kondisi ini mencerminkan kegagalan negara dalam memberikan perlindungan dan pelayanan yang setara kepada seluruh warganya, khususnya masyarakat adat yang seringkali berada di wilayah terpencil dan termarginalkan.
Lebih lanjut, AMAN menyoroti minimnya keberpihakan pemerintah daerah Provinsi Bengkulu terhadap isu-isu masyarakat adat. Meskipun isu mengenai masyarakat adat dan kearifan lokal sempat menjadi perhatian para calon kepala daerah dalam debat publik, kenyataannya hingga akhir tahun 2025, belum ada kebijakan konkret atau arah program yang secara spesifik mendukung keberadaan dan hak-hak masyarakat adat di Bengkulu.
Harapan untuk Masa Depan: Keselarasan Kebijakan dan Pengakuan Konstitusional
Menjelang tahun 2026, Fahmi berharap agar para kepala daerah di Bengkulu dapat menunjukkan sikap dan arah kebijakan yang lebih jelas terhadap masyarakat adat. Ancaman konflik terhadap komunitas adat di wilayah ini dinilai masih sangat tinggi, sehingga diperlukan langkah proaktif dan strategis untuk meredakan dan mencegah konflik di masa mendatang.
Komitmen negara di tingkat nasional untuk mengembalikan 1,4 juta hektare hutan adat kepada masyarakat adat di seluruh Indonesia menjadi momentum penting. Hal ini menuntut adanya keselarasan dan perspektif kebijakan yang lebih serius untuk memberikan ruang yang layak bagi isu-isu masyarakat adat di Bengkulu. Pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat merupakan amanah konstitusi dan mandat yang harus dijalankan oleh para kepala daerah.
“Pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Bengkulu adalah amanah konstitusi dan menjadi mandat bagi para kepala daerah. Oleh karena itu, sudah seharusnya mereka menjalankan dan menunaikan amanat tersebut dengan sungguh-sungguh,” tegas Fahmi, seraya berharap adanya perubahan positif dalam kebijakan dan tindakan nyata demi kesejahteraan dan keberlangsungan masyarakat adat di Bengkulu.





