KPK: Bupati Cilacap Teror Kadis Demi Setoran THR

Modus Operandi Pemerasan THR oleh Bupati Cilacap Terungkap: Ancaman Mutasi dan Tekanan untuk Setoran Dana Pribadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap sebuah kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL). Modus operandi yang digunakan tergolong licik, yakni dengan mengintimidasi para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar menyetorkan sebagian dari tunjangan hari raya (THR) yang mereka terima. Ancaman yang dilontarkan pun tidak main-main, yaitu mutasi jabatan atau pemindahan tugas bagi mereka yang dianggap tidak loyal atau tidak memenuhi permintaan Bupati.

Hal ini diungkapkan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menyatakan bahwa sejumlah saksi, termasuk para kepala dinas, telah menyampaikan kekhawatiran mereka. “Jika mereka tidak memenuhi permintaan Saudara AUL, mereka bisa digeser dan dianggap tidak loyal terhadap perintah Bupati,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di kantor KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 14 Maret 2026.

Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Kasus yang mencoreng citra pemerintahan daerah ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di Kabupaten Cilacap pada hari Jumat, 13 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan 13 orang yang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan yang lebih mendalam.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif, KPK akhirnya menetapkan dua tersangka utama dalam kasus pemerasan THR ini. Keduanya adalah Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono.

Aliran Dana dan Peran Masing-masing Tersangka

Asep Guntur Rahayu menjelaskan lebih lanjut mengenai bagaimana praktik pemerasan ini berjalan. Bupati Syamsul Auliya Rachman diduga memerintahkan Sekretaris Daerah, Sadmoko Danardono, untuk mengumpulkan sejumlah uang THR. Dana yang terkumpul ini, menurut keterangan KPK, ditujukan untuk memenuhi kepentingan pribadi Bupati serta untuk kebutuhan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Sadmoko, sebagai tangan kanan Bupati, segera menindaklanjuti perintah tersebut. Ia kemudian membahas kebutuhan dana THR untuk Forkopimda yang diperkirakan mencapai Rp 515 juta. Pembahasan ini melibatkan beberapa pejabat penting di lingkungan Pemkab Cilacap, yaitu Asisten I Kabupaten Cilacap Sumbowo (SUM), Asisten II Ferry Adhi Dharma (FER), dan Asisten III Budi Santoso (BUD).

Target Setoran dan Besaran Dana yang Diminta

Untuk memenuhi target pendanaan sebesar Rp 515 juta bagi Forkopimda, para asisten tersebut kemudian menginstruksikan agar sejumlah uang diminta dari setiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap. Awalnya, ditetapkan target setoran sebesar Rp 750 juta. Kabupaten Cilacap sendiri memiliki struktur pemerintahan yang cukup luas, terdiri dari 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah (RSUD), dan 20 puskesmas.

Setiap satuan kerja pada perangkat daerah, RSUD, dan puskesmas diwajibkan menyetorkan dana antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta sebagai target awal. Namun, dalam pelaksanaannya, besaran setoran yang berhasil diterima bervariasi, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah, tergantung kemampuan masing-masing.

Ferry Adhi Dharma, selaku Asisten II, diketahui berperan dalam menentukan besaran setoran yang harus dipenuhi oleh setiap perangkat daerah. Jika ada unit kerja yang merasa tidak mampu memenuhi target awal, pimpinannya diwajibkan untuk melaporkannya kepada Ferry agar dapat dilakukan pertimbangan penyesuaian dari target Rp 750 juta tersebut.

Batas Waktu dan Upaya Penagihan

Sadmoko, atas perintah Bupati, selanjutnya menugaskan para asisten untuk mengkomunikasikan permintaan pengumpulan dana ini. Para asisten kemudian menyampaikan bahwa seluruh dana THR tersebut harus terkumpul sebelum masa libur Lebaran, dengan batas waktu pada tanggal 13 Maret 2026.

“Jika belum melakukan penyetoran, perangkat daerah akan ditagih oleh SUM, FER, dan BUD sesuai dengan wilayahnya dengan bantuan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap,” jelas Asep Guntur Rahayu.

Realisasi Penyetoran dan Jumlah Dana yang Terkumpul

Upaya penagihan tersebut membuahkan hasil. Sebanyak 23 perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dilaporkan telah menyetorkan sejumlah uang atas permintaan Bupati dalam rentang waktu antara 9 hingga 13 Maret 2026. Ferry Adhi Dharma tercatat berhasil mengumpulkan dana setoran tersebut hingga mencapai Rp 610 juta. Dana ini rencananya akan diserahkan oleh Ferry kepada Sadmoko selaku Sekretaris Daerah Cilacap.

Jerat Hukum untuk Para Tersangka

Atas perbuatan dugaan pemerasan dan gratifikasi ini, KPK menjerat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman yang menanti para tersangka ini sangat serius, mencerminkan keseriusan negara dalam memberantas korupsi.

Pos terkait