KPK Lanjutkan Penyelidikan Aliran Dana Korupsi CSR BI-OJK

Penyidik KPK Terus Lakukan Pendalaman Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pendalaman terkait aliran uang dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diduga dialirkan ke sejumlah Anggota DPR. Proses penyidikan ini dilakukan dengan memeriksa berbagai pihak yang terlibat, termasuk dua tersangka anggota DPR.

Pemeriksaan Tersangka dan Anggota DPR Lainnya

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik sedang mendalami perkara tersebut dengan memeriksa dua tersangka anggota DPR, yaitu Satori dan Heri Gunawan. Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR lainnya yang mengetahui konstruksi perkara.

“Untuk pendalaman, tentu ini masih terus berproses karena memang dalam perkara ini penyidik juga selain melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu saudara ST dan saudara HG, penyidik juga secara paralel sudah melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak anggota DPR lainnya yang mengetahui terkait dengan konstruksi perkara,” jelas Budi dalam keterangannya.

Pemeriksaan Pihak dari BI dan OJK

Selain memeriksa anggota DPR, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak baik dari BI maupun OJK. Tujuannya adalah untuk menjelaskan proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban program CSR BI-OJK.

“Apakah sudah sesuai dengan prosedur pelaksanaan suatu kegiatan di BI dan OJK atau belum atau seperti apa. Artinya apa? Ini akan terus didalami pihak-pihak yang mendapatkan bagian dari PSBI dan OJK ini,” tambah Budi.

Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Sebelumnya, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua Anggota DPR RI, Heru Gunawan dan Satori, sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada Kamis (7/8/2025). Dugaan korupsi ini melibatkan yayasan yang dikelola oleh Heru Gunawan dan Satori, yang diduga menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut. Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Langkah KPK dalam Menuntaskan Perkara

KPK terus berupaya untuk mengungkap seluruh mekanisme aliran dana yang terjadi dalam kasus ini. Proses penyidikan yang dilakukan mencakup pemeriksaan terhadap berbagai pihak, termasuk anggota DPR dan lembaga terkait seperti BI dan OJK. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut dapat diungkap dan dipertanggungjawabkan.

Penyidik juga terus memperluas cakupan pemeriksaan guna menemukan bukti-bukti yang lebih kuat dan memperjelas konstruksi perkara. Dengan pendekatan yang komprehensif, KPK berharap bisa memberikan keadilan bagi rakyat dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana CSR.

Pos terkait