Kronologi Penganiayaan Guru Besar di Bengkulu, Dekan Jadi Tersangka

Penetapan Tersangka Terhadap Oknum Dekan di Universitas Bengkulu

Seorang oknum dekan berinisial AR di Universitas Bengkulu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap guru besar, Wahyu Widada. Penetapan status tersebut telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian setempat, yang menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan gelar perkara telah selesai.

Menurut informasi dari Kapolsek Muara Bangkahulu, Muhammad Taslim, penunjukan AR sebagai tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan yang cukup mendalam serta pengumpulan alat bukti yang memadai. Sebelumnya, aparat juga mencoba melakukan mediasi antara kedua belah pihak, namun upaya tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan, gelar perkara, dan alat bukti dinilai cukup. Mediasi juga sudah dilakukan, tetapi buntu,” jelas AKP Muhammad Taslim.

Peristiwa ini dimulai saat Wahyu Widada mengunjungi ruang kerja dekan untuk mempertanyakan penilaian Beban Kerja Dosen (BKD) miliknya yang disebut belum diproses. BKD merupakan bagian penting dari kewajiban administratif dosen yang berkaitan dengan evaluasi kinerja hingga pencairan tunjangan.

Menurut keterangan korban, ia datang dengan niat baik untuk meminta penjelasan. Namun respons yang diterima justru tidak sesuai harapan.

“Saya hanya ingin menanyakan kenapa BKD saya belum dinilai. Tapi respons yang saya terima justru amarah dan kata-kata kasar,” ungkap Wahyu.

Situasi kemudian memanas ketika percakapan berubah menjadi cekcok. Korban mengaku mendapat penolakan tegas dari terlapor.

“Dia bilang tidak ada alasan, pokoknya saya tidak mau berurusan sama kamu,” kata Wahyu menirukan ucapan tersebut.

Setelah itu, AR disebut sempat masuk ke kamar mandi di dalam ruangannya. Sementara korban masih menunggu dengan harapan persoalan tersebut bisa diselesaikan secara baik-baik.

Namun ketika AR kembali keluar dan melihat korban masih berada di tempat, situasi kembali memicu ketegangan. Dalam laporannya, Wahyu Widada mengaku mendapat perlakuan kasar.

Ia menyebut bajunya ditarik, didorong ke arah pintu, hingga mengalami cekikan di bagian leher yang menyebabkan luka cakar.

“Baju saya ditarik, lalu saya dicekik dan dipukul,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban juga mengalami luka gores pada tangan kanan.

Sebelum melaporkan ke pihak kepolisian, Wahyu mengaku telah mencoba menyelesaikan persoalan ini melalui jalur internal kampus. Ia bahkan mendatangi pimpinan universitas, termasuk rektor dan wakil rektor, untuk mencari solusi.

Namun karena tidak mendapatkan penyelesaian, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Muara Bangkahulu.

Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian, dan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pos terkait