Ribuan Warga Tuntut Pencabutan Status Zona Merah di Kota Jambi
JAMBI – Ratusan warga Kota Jambi, yang tergabung dalam Forum Tolak Zona Merah, menggelar aksi demonstrasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi. Massa yang berjumlah sekitar 200 orang ini menuntut pencabutan status zona merah yang telah memblokir ribuan sertifikat tanah di tujuh kelurahan. Tuntutan utama mereka adalah dibukanya blokir terhadap 5.506 sertifikat tanah yang terdampak oleh kebijakan tersebut.
Setelah menyampaikan aspirasi di gedung dewan, perwakilan warga difasilitasi untuk melakukan pertemuan lanjutan dengan jajaran Pemerintah Kota Jambi, termasuk Wali Kota Jambi, Maulana, dan Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly. Pertemuan ini berlangsung di Gedung Grha Siginjai, Kantor Wali Kota Jambi. Dalam audiensi tersebut, para pendemo secara rinci menyampaikan berbagai keluhan dan dampak negatif yang mereka rasakan akibat penetapan status zona merah.
Salah seorang warga yang menjadi korban, Endang, mengungkapkan kebingungannya mengenai dasar pemblokiran yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanpa adanya verifikasi yang jelas. Ia mempertanyakan kebijakan tersebut yang dinilainya tidak adil, bahkan mempertanyakan mengapa tetangganya yang berprofesi sebagai pegawai BPN justru tidak terdampak. “Ini ada tetangga saya pegawai BPN, tapi tidak kena zona merah. Kok saya kena? Datanya mana?” keluhnya.
Pendemo lainnya, Asep Mulyana, mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk membuka data penerima dampak zona merah secara transparan. “Jangan kami dilempar-lempar seperti ini. Cabut status zona merah,” tegasnya, menyuarakan kekecewaan atas ketidakjelasan penanganan masalah ini.
Kesepakatan Mengajukan Surat ke Presiden
Aksi unjuk rasa yang berlangsung khidmat ini berujung pada sebuah kesepakatan penting antara perwakilan masyarakat, DPRD Kota Jambi, dan Pemerintah Kota Jambi. Seluruh pihak yang hadir sepakat untuk bersama-sama mengajukan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia. Surat ini bertujuan untuk meminta perhatian dan intervensi dari pemerintah pusat terkait persoalan tumpang tindih aset yang melibatkan masyarakat dan Pertamina. Konflik aset inilah yang selama ini menjadi akar masalah pemblokiran ribuan bidang tanah milik warga Kota Jambi.
Pembacaan surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah ini dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly. Isi surat tersebut secara tegas meminta Presiden RI untuk memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan yang menimpa ribuan warga Kota Jambi. Permasalahan ini timbul akibat adanya klaim Barang Milik Negara (BMN) yang tumpang tindih di atas lahan yang telah memiliki sertifikat sah milik masyarakat.
Surat itu juga merinci bahwa terdapat sekitar 5.506 bidang tanah bersertifikat yang terdampak oleh status zona merah. Tanah-tanah ini tersebar di tujuh kelurahan, yaitu Kelurahan Simpang III Sipin, Murni, Kenali Asam, Kenali Asam Bawah, Kenali Asam Atas, Paal Lima, dan Suka Karya. Total luas lahan yang terpengaruh oleh kebijakan ini diperkirakan mencapai sekitar 300 hektare. Masyarakat berharap, dengan adanya pengajuan surat kepada Presiden RI, persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun ini dapat segera menemukan titik terang dan memberikan kepastian hukum yang selama ini mereka dambakan terkait kepemilikan tanah mereka.
Kepala BPN Menghindar dari Konfirmasi
Setelah massa demonstrasi membubarkan diri, awak media berupaya untuk mendapatkan tanggapan langsung dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi (ATR/BPN), Ridho Gunarsa Ali, yang sebelumnya diundang untuk hadir dalam pertemuan tersebut. Namun, upaya konfirmasi ini belum membuahkan hasil. Tidak ada respons atau jawaban yang diberikan oleh Kepala BPN Kota Jambi.
Saat hendak dikonfirmasi mengenai tuntutan massa dan polemik status zona merah yang menjadi sorotan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi, Ridho Gunarsa Ali, terlihat berlari menghindar dari kejaran awak media tanpa memberikan komentar sedikit pun. Sementara itu, beberapa pegawai BPN Kota Jambi yang berada di dekat pimpinannya hanya memberikan respons singkat, “Sebentar ya,” sebelum kemudian menghilang.
Dampak Luas Zona Merah dan Pertanyakan Dasar Hukum
Para pendemo menilai bahwa akar permasalahan zona merah di kawasan Kenali Asam, Kota Jambi, yang berdampak pada ribuan bidang tanah warga, berawal dari kebijakan administrasi pertanahan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ketua Divisi Advokasi Forum Tolak Zona Merah Pertamina Jambi, Suhatman Pisang, menyatakan bahwa pemblokiran terhadap sekitar 5.500 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar hukumnya. Ia secara tegas mempertanyakan dasar pemblokiran yang disebut hanya berlandaskan surat klaim tertentu. “Bagaimana mungkin 5.500 bidang tanah yang sudah memiliki SHM diblokir hanya berdasarkan selembar surat. Padahal SHM merupakan bukti kepemilikan yang memiliki kekuatan hukum kuat,” tegasnya.
Suhatman berpendapat bahwa BPN seharusnya dapat memberikan penjelasan yang memadai kepada pihak terkait, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), mengenai status tanah yang menurut warga telah sah menjadi milik masyarakat. Ia juga menyoroti minimnya proses verifikasi serta sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat sebelum munculnya penetapan kawasan yang disebut sebagai Zona Merah. “Tidak ada verifikasi yang jelas, tidak ada sosialisasi kepada masyarakat. Tiba-tiba muncul zona merah dan ribuan bidang tanah diblokir. Tentu masyarakat menjadi resah,” ujarnya, menggambarkan kekhawatiran warga.
Lebih lanjut, Suhatman menilai bahwa permasalahan ini terjadi akibat kelemahan dalam tata kelola administrasi pertanahan. Ia berpendapat bahwa langkah pemblokiran yang dilakukan justru menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang selama ini telah mengantongi sertifikat kepemilikan yang sah. “Yang dirasakan masyarakat saat ini bukan kepastian hukum, tetapi justru intimidasi melalui pemblokiran tanah,” katanya, menyuarakan rasa ketidakadilan yang dialami.

Mencari Solusi, Bukan Menyalahkan
Menanggapi aspirasi dan keluhan warga yang berdemonstrasi, Wali Kota Jambi, Maulana, menekankan bahwa penyelesaian persoalan zona merah ini sebaiknya tidak lagi berfokus pada mencari siapa yang benar atau salah. Sebaliknya, fokus utama harus diarahkan pada pencarian solusi konkret yang dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat. “Bapak-bapak dan ibu-ibu ingin masalah ini selesai,” ujar Wali Kota Maulana saat menemui massa aksi.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jambi telah berupaya mempercepat penyelesaian persoalan zona merah yang telah membelit lebih dari 5.506 bidang tanah. Masalah yang berlarut-larut selama bertahun-tahun ini dinilai tidak dapat lagi ditunda, mengingat dampaknya yang sangat besar terhadap kepastian hukum dan kehidupan ribuan warga.
Wali Kota Maulana menegaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan konsolidasi dengan sejumlah instansi strategis untuk mencari jalan keluar bersama. Instansi-instansi yang dilibatkan dalam upaya ini antara lain Kanwil Kekayaan Negara, Pertamina, SKK Migas, hingga kejaksaan. “Kita sudah mengumpulkan seluruh pihak terkait agar persoalan zona merah ini tidak terus berlarut-larut,” ujar Maulana pada Selasa, 12 Mei lalu.
Menurut Maulana, seluruh pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut sepakat bahwa penyelesaian harus segera dilakukan. Ia menekankan bahwa persoalan Zona Merah bukan sekadar sengketa administrasi pertanahan, melainkan menyangkut hajat hidup masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut. “Ini bukan hanya soal lahan, tapi menyangkut masyarakat banyak. Karena itu semua sepakat harus segera diselesaikan,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemkot Jambi telah memaparkan berbagai risiko yang berpotensi muncul jika penyelesaian masalah ini terus tertunda. Salah satu perhatian serius adalah kemungkinan terjadinya konflik horizontal di tengah masyarakat akibat ketidakjelasan status lahan. Selain potensi konflik sosial, ketidakpastian hukum ini juga berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi warga, kelancaran layanan administrasi kependudukan, hingga terhambatnya pembangunan kawasan. “Kalau dibiarkan berlarut, persoalan akan semakin kompleks dan memunculkan masalah baru,” ujarnya, mengingatkan akan potensi eskalasi masalah.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Jambi bersama instansi terkait dalam waktu dekat akan membentuk sebuah tim kecil khusus. Tim ini akan memiliki fokus pada pembahasan aspek teknis dan merumuskan skema penyelesaian yang paling memungkinkan secara hukum dan sosial. Wali Kota Maulana berharap, pembentukan tim khusus ini dapat mempercepat proses penyelesaian sehingga masyarakat segera memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati. “Dalam waktu dekat tim kecil akan dibentuk untuk mempercepat penyelesaian persoalan ini,” pungkasnya.

Rincian Wilayah dan Dampak Zona Merah
Wilayah yang Terkena Klaim Zona Merah:
- Kenali Asam: 1.843 bidang tanah
- Kenali Asam Bawah: 1.314 bidang tanah
- Paal Lima: 918 bidang tanah
- Suka Karya: 648 bidang tanah
- Kenali Asam Atas: 645 bidang tanah
- Simpang III Sipin: 74 bidang tanah
- Mayang Mangurai: 64 bidang tanah
Masalah Utama yang Dihadapi Masyarakat:
- Pemblokiran administrasi terhadap 5.506 sertifikat Hak Milik (SHM).
- Warga terdampak tidak dapat melakukan transaksi jual-beli, pewarisan, maupun menggunakan sertifikat mereka sebagai agunan perbankan karena statusnya diblokir di BPN.
Langkah Ke Depan yang Diupayakan:
- Mengajukan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia untuk meminta penyelesaian tuntas atas masalah zona merah.






