Lampu Jalan Mati? Warga Purwakarta Bisa Laporkan via WhatsApp, Ini Caranya

Inovasi Layanan Pengaduan PJU di Purwakarta

Dinas Perhubungan (Dishub) Purwakarta terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu inovasi terbaru yang diluncurkan adalah “Layanan Pengaduan PJU”, sebuah kanal khusus yang memudahkan masyarakat melaporkan lampu penerangan jalan umum (PJU) yang padam atau mengalami gangguan.

Cara Melaporkan Kerusakan PJU via WhatsApp

Melalui layanan ini, warga cukup menyampaikan laporan melalui WhatsApp di nomor 0878-2820-5161. Dengan cara ini, penanganan kerusakan PJU dapat dilakukan lebih cepat, efektif, dan tepat sasaran. Kepala Dishub Purwakarta, R. Iwan Soeroso Soediro, melalui Kepala Bidang Prasarana Wajmudin Anwar, menjelaskan bahwa sejak kanal pengaduan ini dibuka, antusiasme masyarakat terbilang tinggi.

“Partisipasi masyarakat sangat membantu kami dalam mendapatkan informasi di lapangan,” ujar Anwar saat ditemui di Kantor Dishub Purwakarta, Senin (19/1/2026).

“Laporan yang masuk membuat proses perbaikan bisa dilakukan lebih cepat dan akurat.”

SOP Penanganan dan Syarat Kelengkapan Laporan

Dalam setiap laporan, masyarakat diminta menyertakan foto lampu yang padam, jumlah titik lampu, serta lokasi secara detail. Informasi yang lengkap tersebut menjadi kunci agar tim Dishub dapat segera melakukan penanganan.

“Setiap laporan yang masuk langsung kami tindaklanjuti sesuai SOP. Target waktu tanggap maksimal 1×24 jam.”

“Namun jika terkendala cuaca atau kondisi tertentu, penanganan kami maksimalkan dalam 2×24 jam,” ucapnya.

Pemantauan Rutin dan Komitmen Pelayanan Dishub

Selain melalui WhatsApp, ia mengatakan, Dishub Purwakarta juga menerima laporan pengaduan secara langsung dari masyarakat yang datang ke Bidang Prasarana, serta dari hasil pemantauan rutin petugas lapangan UPT PJU.

“Kami memiliki petugas yang melakukan kontrol setiap hari. Kontrol pagi dilakukan mulai pukul 08.00 WIB, sementara kontrol malam dari pukul 18.00 hingga 23.00 WIB untuk memastikan lampu PJU di ruas-ruas jalan utama berfungsi dengan baik,” kata Anwar.

Ia berharap keberadaan Layanan Pengaduan PJU ini dapat semakin mempermudah masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait lampu jalan yang mati atau bermasalah.

Manfaat dan Keuntungan Layanan Pengaduan PJU

Adanya layanan ini memberikan beberapa manfaat dan keuntungan bagi masyarakat dan pihak Dishub. Beberapa di antaranya adalah:

  • Kecepatan respons: Masyarakat dapat melaporkan kerusakan PJU secara langsung melalui WhatsApp, sehingga proses penanganan lebih cepat.
  • Akurasi informasi: Dengan menyertakan foto dan lokasi, tim Dishub dapat mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan.
  • Ketersediaan layanan 24 jam: Masyarakat tidak perlu menunggu jam kerja untuk melaporkan masalah.
  • Peningkatan partisipasi masyarakat: Masyarakat aktif berkontribusi dalam menjaga kondisi infrastruktur jalan.

Proses Penanganan dan Tindak Lanjut

Setelah laporan diterima, tim Dishub akan segera melakukan tindak lanjut. Proses ini mencakup beberapa tahapan seperti:

  • Verifikasi laporan: Tim akan memverifikasi informasi yang diberikan oleh masyarakat.
  • Identifikasi lokasi: Lokasi kerusakan akan ditentukan berdasarkan data yang diberikan.
  • Pemanggilan teknisi: Teknisi akan dipanggil untuk melakukan perbaikan.
  • Pemantauan hasil perbaikan: Setelah perbaikan dilakukan, tim akan memastikan bahwa lampu telah berfungsi kembali.

Kesimpulan

Layanan Pengaduan PJU yang dikelola oleh Dishub Purwakarta merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan adanya inovasi ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam menyampaikan keluhan mereka, sementara pihak dinas dapat lebih cepat menangani masalah yang ada.

Pos terkait