Libur Lebaran Bandung: Kebun Binatang Tutup

Kebun Binatang Bandung Tetap Tutup Selama Libur Lebaran, Menanti Kepastian Hukum dan Pengelola Baru

Meskipun selalu menjadi salah satu destinasi favorit masyarakat, Kebun Binatang Bandung dipastikan tidak akan membuka pintunya bagi pengunjung selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Keputusan ini diambil oleh Pemerintah Kota Bandung sebagai langkah tegas untuk mematuhi seluruh proses administrasi dan hukum yang saat ini masih berjalan.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa penutupan sementara ini merupakan konsekuensi dari pencabutan izin operasional Kebun Binatang Bandung oleh pemerintah pusat. “Kami memahami bahwa Kebun Binatang Bandung adalah salah satu tujuan wisata yang sangat dinanti, terutama di momen liburan seperti Lebaran. Namun, saat ini izinnya telah dicabut oleh pemerintah pusat, sehingga operasionalnya tidak dapat dibuka kembali sebelum semua proses administrasi dan hukum terselesaikan,” ujar Farhan.

Latar Belakang Pencabutan Izin dan Dampaknya

Kebun Binatang Bandung telah berhenti beroperasi sejak diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 107 Tahun 2026 pada tanggal 3 Februari 2026. Surat keputusan ini mencabut izin lembaga konservasi yang sebelumnya dipegang oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Zoological Garden sebagai pengelola eks-situ satwa liar di Kebun Binatang Bandung. Sejak tanggal tersebut, seluruh kegiatan operasional kebun binatang dihentikan sementara.

Keputusan untuk tetap menutup Kebun Binatang Bandung selama libur Lebaran, menurut Wali Kota Farhan, adalah untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil berjalan sesuai dengan koridor peraturan yang berlaku. Pemerintah Kota Bandung berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan yang ada sebelum memutuskan untuk membuka kembali kebun binatang tersebut kepada publik.

“Kami tidak akan membuka kebun binatang ini secara sementara setelah Lebaran. Semua harus dijalankan sesuai aturan yang ada. Keselamatan satwa, pengelolaan yang baik, dan kepastian hukum adalah prioritas utama kami,” tegas Farhan.

Menuju Pengelolaan yang Lebih Baik dan Bertanggung Jawab

Pemerintah Kota Bandung berencana untuk membuka kembali Kebun Binatang Bandung setelah terpilihnya mitra pengelola yang baru. Proses pemilihan pengelola baru ini akan dilakukan melalui mekanisme lelang atau tender yang transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jika nanti sudah ada pengelola baru yang terpilih melalui proses yang resmi dan sesuai aturan, maka Kebun Binatang Bandung dapat kembali dibuka untuk masyarakat dengan pengelolaan yang jauh lebih baik dan profesional,” jelas Farhan.

Langkah-langkah konkret pasca-pencabutan izin telah diambil oleh Pemerintah Kota Bandung. Pada tanggal 5 Februari 2026, tim dari Pemerintah Kota Bandung langsung melakukan pengamatan terhadap aset-aset yang ada di Kebun Binatang Bandung. Pada hari yang sama, aset milik pemerintah kota yang selama ini digunakan sebagai lokasi kebun binatang tersebut disegel.

Selain itu, pada tanggal yang sama, telah ditandatangani nota kesepahaman antara Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan dengan Pemerintah Kota Bandung. Nota kesepahaman ini mencakup koordinasi dalam upaya penyelamatan satwa serta penanganan nasib para pekerja Kebun Binatang Bandung yang terdampak penutupan operasional.

Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengatasi permasalahan yang ada dan memastikan bahwa masa depan Kebun Binatang Bandung dapat berjalan dengan lebih baik, mengutamakan kesejahteraan satwa dan kepatuhan terhadap hukum. Masyarakat diharapkan dapat bersabar hingga semua proses selesai dan kebun binatang dapat kembali beroperasi dengan standar yang lebih tinggi.

Pos terkait