Keluhan Royalti Dangdut: Para Pencipta Lagu Merasa Dirugikan Akibat Kebijakan Baru LMKN
Menjelang Idulfitri 2026, pencairan royalti hak terkait periode 2025 oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) belum juga terealisasi. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan pencipta lagu, khususnya anggota Lembaga Manajemen Kolektif Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (LMK ARDI), yang merasa dirugikan oleh sistem pembagian royalti yang baru diterapkan.
Menurut para pencipta lagu, seharusnya royalti untuk periode Januari hingga Juni 2025 sudah dicairkan pada Agustus 2025, dan periode Juli hingga Desember 2025 paling lambat pada Januari 2026. Namun, hingga kini, belum ada satupun royalti yang cair untuk hak terkait genre dangdut.
“Kami terdampak akibat pola distribusi baru yang diterapkan LMKN dan merasa dirugikan oleh sistem yang berlaku,” ujar pedangdut Ikke Nurjanah, selaku Ketua ARDI, pada Kamis (19/3/2026).
Perubahan Kebijakan LMKN Picu Polemik
Keresahan ini muncul seiring dengan pergantian komisioner LMKN dari jilid tiga menjadi jilid empat, yang dipilih langsung oleh Menteri Hukum. Perubahan ini membawa dampak signifikan terhadap seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Salah satu kebijakan yang langsung diterapkan sejak Agustus 2025 adalah penghentian kinerja LMK yang sebelumnya bertindak sebagai wakil LMKN dalam penarikan royalti dari berbagai sektor. Selain itu, terjadi perubahan fundamental dalam rumusan pembagian royalti. Jika sebelumnya pembagian didasarkan pada konsensus seluruh LMK, kini beralih ke sistem proxy (data penggunaan). Kebijakan ini juga meniadakan unplugged performers allocation (UPA), yang sebelumnya diberikan kepada seluruh anggota LMK terdaftar untuk karya yang tidak terdeteksi penggunaannya.
Pola baru yang dibentuk oleh LMKN ini dinilai merugikan banyak pihak, terutama bagi hak terkait ARDI. Royalti analog yang biasanya mencapai Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar per tahun dari sumber seperti kafe, restoran, mal, hotel, dan tempat hiburan, kini berdasarkan perhitungan versi LMKN hanya menghasilkan Rp 25.063.346.
“Sungguh ironis mengingat penggunaan lagu dangdut mencakup berbagai sektor di Indonesia,” tegas Ikke Nurjanah.
Transparansi Data dan Keadilan Pembagian Royalti
Selama ini, pembagian royalti analog yang berasal dari kafe, restoran, mal, hotel, dan tempat hiburan didistribusikan secara konsensus untuk menyederhanakan proses perhitungan. Hal ini dikarenakan pihak pengguna royalti seringkali tidak menyertakan data penggunaan lagu saat melakukan pembayaran. Rumusan pembagian pun diserahkan kepada masing-masing LMK.
ARDI, secara berkala, telah melakukan sosialisasi rumusan pembagian royalti kepada seluruh anggotanya dan tidak pernah menimbulkan masalah, karena seluruh anggota merasa haknya terwakili dan sepakat dengan pendapatan royalti yang diterima.
Namun, LMKN kini mewajibkan perhitungan royalti berdasarkan data penggunaan lagu, meskipun pengguna tidak menyerahkan data tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai validitas data proxy yang dimiliki LMKN, yang dianggap belum merepresentasikan penggunaan karya secara menyeluruh. Akibatnya, banyak royalti yang tidak dapat diklaim, dan para pemilik hak hanya menerima sebagian kecil, atau bahkan tidak menerima royalti sama sekali.
“Kita semua tahu, ada televisi yang sepanjang hari programnya dangdut, bahkan menjadi viral, sosial media, berkali-kali sempat viral musik dangdut,” ujar Ikke Nurjanah.
“Belum lagi event-event yang banyak memakai dangdut sebagai unsur tampilan, kami butuh transparansi sumber data yang valid, hak yang layak diterima anggota ARDI,” lanjut Ketua ARDI itu.
Ikke Nurjanah menekankan pentingnya transparansi data yang akurat dalam menentukan rumusan pembagian royalti agar tidak ada pihak yang dirugikan dan untuk membangun kepercayaan publik. Ia berharap, jika data proxy menjadi acuan, maka sumber data tersebut perlu diperluas hingga mencakup panggung-panggung hiburan, kafe dangdut, bahkan panggung hajatan.
“Segmentasi dangdut ada di sana, sehingga para senimannya berkesempatan mendapatkan royalti yang lebih layak,” kata Ikke Nurjanah.
Upaya Mediasi dan Aspirasi yang Belum Terjawab
ARDI telah berupaya melakukan mediasi dengan LMKN sejak September 2025 melalui surat-menyurat. Namun, hingga kini, permohonan penjelasan mengenai pola kerja dan keputusan yang diambil LMKN belum mendapatkan titik temu. Permintaan audiensi terbuka yang juga telah dikirimkan kepada Menteri Hukum juga belum mendapatkan respons.
Sumbangan Rhoma Irama: Bentuk Kepedulian di Tengah Keresahan
Di tengah situasi yang penuh keresahan ini, Raja Dangdut Rhoma Irama memberikan sumbangan sebesar Rp 100 juta kepada anggota RAI (Rumah Aspirasi Indonesia) dan ARDI. Sumbangan ini merupakan bentuk kepeduliannya atas kondisi yang dihadapi para seniman musik dangdut, khususnya pencipta lagu dan pelaku pertunjukan yang sangat berharap mendapatkan royalti di bulan Ramadan.
Rhoma Irama prihatin melihat kebijakan tata kelola royalti saat ini yang dinilai tidak memberikan peluang bagi para seniman untuk mewujudkan harapan tersebut. Ia berharap, ke depannya, tata kelola royalti di Indonesia dapat berjalan lebih baik, berkeadilan, dan transparan.
“Secara esensial, tata kelola royalti bukan hanya sekadar bagaimana cara menarik dan mendistribusikan royalti, tetapi juga cara mensejahterakan para pelaku seninya,” pungkas Rhoma Irama.





