Layanan SIM Keliling di Jakarta untuk Perpanjangan SIM A dan C
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada hari Sabtu, 24 Januari 2026. Warga dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C di sejumlah titik yang telah ditentukan dengan jam layanan mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Selain layanan SIM Keliling, perpanjangan SIM juga tersedia di unit Satpas dan gerai SIM yang ada di mall. Berikut adalah jadwal SIM Keliling Jakarta pada hari Sabtu, 24 Januari 2026:
- Jakarta Pusat: Halaman parkir kantor pos Lapangan Banteng
- Jakarta Timur: Lobby depan Mal Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Duren Tiga
- Jakarta Barat: Lobby utama LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk
- Lobby Selatan Mal Ciputra, Tanjung Duren
Persyaratan Perpanjangan SIM
Pemegang SIM yang ingin melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- KTP asli dan SIM asli beserta fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai
Perlu dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM, pemegang SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Jika tidak sempat mengurus secara langsung, pengendara bisa mengurus melalui aplikasi SINAR dari Polda Metro, baik untuk perpanjangan maupun pembuatan SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM di Satpas Keliling untuk tahun 2026 adalah sebagai berikut:
- Untuk SIM A atau mobil: Rp 265.000
- Untuk SIM C atau motor: Rp 260.000
Rincian biaya tersebut meliputi:
- Rp 100.000 untuk psikotes
- Rp 35.000 untuk tes kesehatan (mata)
- Rp 125.000–130.000 untuk biaya SIM
Lokasi Satpas Polda Metro Jaya
Bagi pengendara yang lebih nyaman mengurus di Satpas, berikut adalah lokasi Satpas Polda Metro Jaya:
- Satpas Polda Metro Jaya: Jalan Daan Mogot Km 11, Jakarta Barat
- Satpas Jakarta Pusat: Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5 No 1, Kemayoran
- Satpas Jakarta Utara: Jalan Gorontalo No 80, Tanjung Priok
- Satpas Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot Km 11
- Satpas Jakarta Selatan: Jalan Wijaya II No 42, Kebayoran Baru
- Satpas Jakarta Timur: Jalan DI Panjaitan No 55, Kebon Nanas
Informasi Tambahan
Warga disarankan untuk datang tepat waktu dan membawa seluruh dokumen yang diperlukan agar proses perpanjangan berjalan lancar. Selain itu, pastikan SIM yang akan diperpanjang masih dalam kondisi baik dan belum kedaluwarsa.
Dengan adanya layanan SIM Keliling dan Satpas, masyarakat semakin mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus repot-repot ke kantor polisi. Ini merupakan upaya Polda Metro Jaya dalam memberikan pelayanan yang lebih cepat dan efisien kepada masyarakat.






