Lonjakan Pajak Akhir Tahun Dorong Perusahaan Beralih ke Digital

Tantangan Pengelolaan Pajak di Akhir Tahun

Lonjakan aktivitas pelaporan pajak pada akhir tahun menjadi tantangan bagi banyak perusahaan di Indonesia. Volume pengelolaan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) bahkan tercatat meningkat hingga 33,5 persen pada bulan Desember, seiring penutupan buku tahunan dan percepatan transaksi bisnis.

Kondisi ini mencerminkan meningkatnya kompleksitas administrasi perpajakan, terutama setelah penerapan skema PPh Unifikasi dan sistem Coretax yang mendorong integrasi pelaporan pajak secara digital.

PPh Unifikasi: Mekanisme yang Menggabungkan Berbagai Jenis Pajak

PPh Unifikasi sendiri merupakan mekanisme yang menggabungkan sejumlah jenis pajak, seperti PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, hingga Pasal 26 non-karyawan, ke dalam satu sistem pelaporan melalui e-Bupot Unifikasi.

Skema ini dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi, namun di sisi lain menuntut kesiapan sistem yang lebih terintegrasi.

Tantangan di Lapangan: Tingginya Volume Transaksi

Di lapangan, tantangan terbesar muncul dari tingginya volume transaksi. Perusahaan dengan skala menengah hingga besar dapat memproses ratusan hingga ribuan bukti potong setiap bulan, terutama yang memiliki banyak vendor dan aktivitas operasional kompleks.

Data periode 2022–2024 menunjukkan rata-rata pengelolaan mencapai 4.299 bukti potong per tahun, dengan aktivitas bulanan melampaui 1.000 transaksi. Peningkatan signifikan pada akhir tahun umumnya dipicu oleh pencairan proyek, pembayaran vendor, serta proses audit dan rekonsiliasi laporan keuangan.

Perusahaan Menengah dan UMKM: Kontributor Utama

Dari sisi skala usaha, perusahaan menengah menjadi kontributor terbesar dalam pengelolaan bukti potong, sementara segmen enterprise mencerminkan intensitas aktivitas yang tinggi seiring kompleksitas bisnisnya.

Adapun pelaku UMKM juga mulai menghadapi peningkatan volume, meski dalam skala lebih kecil.

Digitalisasi sebagai Solusi Efektif

Situasi ini mendorong semakin banyak perusahaan beralih ke sistem digital untuk mengelola kewajiban perpajakan.

Digitalisasi dinilai mampu membantu efisiensi waktu, mengurangi potensi kesalahan manual, serta mempermudah integrasi data keuangan dengan pelaporan pajak.

Layanan e-Bupot Unifikasi dari Mekari Klikpajak

Salah satu platform yang digunakan perusahaan adalah layanan e-Bupot Unifikasi dari Mekari Klikpajak. Sebagai mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), layanan ini menyediakan pembuatan bukti potong, pengelolaan transaksi, hingga pelaporan SPT Masa dalam satu sistem terintegrasi.

Selain itu, integrasi dengan sistem akuntansi dan pengelolaan sumber daya manusia memungkinkan sinkronisasi data transaksi dan kewajiban pajak berjalan lebih otomatis.

Pandangan dari Head of Business Mekari

Head of Business Mekari, Stevens Jethefer, menyebut kebutuhan akan sistem perpajakan terintegrasi terus meningkat seiring kompleksitas transaksi bisnis.

“Kami melihat bahwa kebutuhan perusahaan terhadap sistem perpajakan yang terintegrasi semakin meningkat. Integrasi sistem membantu perusahaan mengelola kewajiban pajak secara lebih otomatis dan terhubung,” ujar dia melalui keterangannya.

Manfaat Teknologi Berbasis Cloud

Dengan dukungan teknologi berbasis cloud, perusahaan juga dapat memantau kepatuhan pajak secara real-time serta meminimalkan risiko sanksi akibat kesalahan administrasi.

Tren Digitalisasi Perpajakan

Tren ini menegaskan bahwa digitalisasi perpajakan bukan lagi sekadar opsi tambahan, melainkan telah menjadi kebutuhan utama bagi dunia usaha untuk menjaga efisiensi dan kepatuhan di tengah perubahan regulasi yang terus berkembang.

Pos terkait