MA Menolak Kasasi Lisa Rachmat, Hukuman Tetap 14 Tahun Bui

Putusan Mahkamah Agung yang Memperkuat Vonis 14 Tahun Penjara terhadap Lisa Rachmat

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pengacara terpidana Ronald Tannur, yaitu Lisa Rachmat. Dengan demikian, vonis 14 tahun penjara terhadap Lisa tetap berlaku sebagaimana dijatuhkan oleh pengadilan tingkat banding.

Putusan ini didasarkan pada Perkara Nomor 12346 K/PID.SUS/2025 yang diputuskan oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Agung Jupriyadi selaku ketua, serta dua hakim anggota yaitu Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi. Putusan tersebut telah dibacakan pada Jumat (19/12), dan saat ini sedang dalam proses minutasi.

Dalam putusan ini, MA tidak mengubah vonis yang telah diberikan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Oleh karena itu, Lisa Rachmat tetap menjalani hukuman pidana seperti yang ditetapkan sebelumnya.

Perkembangan Hukuman Lisa Rachmat

Sebelumnya, Lisa Rachmat dihukum dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, dalam putusan tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 14 tahun penjara dan denda yang sama.

Pengacara Ronald Tannur, yang juga terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan kekasihnya, kini harus menjalani hukuman yang lebih berat daripada putusan awal.

Dasar Hukum yang Digunakan

Lisa Rachmat dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pemufakatan jahat berupa pemberian suap untuk pengondisian kasus Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya dan Mahkamah Agung. Suap tersebut diberikan agar majelis hakim di pengadilan tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas, serta agar majelis hakim di tingkat kasasi memperkuat putusan bebas tersebut.

Berdasarkan perbuatan tersebut, Lisa melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal yang dilanggarnya antara lain:

  • Pasal 6 ayat (1) huruf a
  • Pasal 18
  • Pasal 15
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Proses Kasasi dan Tindak Lanjut

Proses kasasi yang diajukan oleh Lisa Rachmat akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung. Hal ini menunjukkan bahwa putusan pengadilan tingkat banding dianggap sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Saat ini, seluruh proses hukum terhadap Lisa Rachmat masih dalam tahap minutasi, yang merupakan langkah formal untuk menyelesaikan segala aspek hukum terkait putusan yang telah dijatuhkan.

Kesimpulan

Putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi terhadap Lisa Rachmat menegaskan bahwa hukuman 14 tahun penjara yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat banding akan tetap berlaku. Keputusan ini juga menunjukkan komitmen lembaga peradilan dalam memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam setiap proses peradilan.

Pos terkait