MA Tolak Permohonan Kasasi Lisa Rachmat, Vonis 14 Tahun Tetap untuk Kasus Ronald Tannur

Putusan Mahkamah Agung yang Memperkuat Vonis 14 Tahun Penjara terhadap Lisa Rachmat

Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pengacara terpidana Ronald Tannur, yaitu Lisa Rachmat. Dengan demikian, vonis 14 tahun penjara terhadap Lisa Rachmat tetap berlaku sebagaimana dijatuhkan oleh pengadilan tingkat banding.

Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan Perkara Nomor 12346 K/PID.SUS/2025. Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa permohonan kasasi dari penuntut umum dan terdakwa ditolak. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Agung Jupriyadi selaku ketua majelis, bersama dua hakim anggota yaitu Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi. Perkara ini diputus pada Jumat (19/12) dan saat ini sedang dalam proses minutasi.

Dengan putusan ini, MA tidak mengubah vonis yang telah diberikan oleh pengadilan tingkat sebelumnya. Oleh karena itu, Lisa Rachmat tetap menjalani hukuman seperti yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Perubahan Hukuman dari Pengadilan Tingkat Pertama ke Banding

Sebelumnya, Lisa Rachmat divonis dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, dalam putusan pengadilan tingkat banding, hukuman Lisa Rachmat diperberat menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Hukuman yang lebih berat ini disebabkan oleh tindakan Lisa Rachmat yang dianggap sebagai pemufakatan jahat. Ia dinyatakan terbukti memberikan suap untuk mengondisikan perkara Ronald Tannur agar majelis hakim di pengadilan tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas, dan majelis hakim di tingkat kasasi memperkuat putusan tersebut.

Dasar Hukum yang Digunakan dalam Putusan

Lisa Rachmat melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal yang dilanggarnya antara lain:

  • Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto pasal 18
  • Pasal 15
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Tindakan Lisa Rachmat ini dianggap sebagai bentuk korupsi yang merusak proses peradilan dan mencoba mengintervensi putusan pengadilan agar sesuai dengan keinginan pihak tertentu.

Proses Kasasi dan Status Terkini

Setelah putusan pengadilan tingkat banding dikeluarkan, Lisa Rachmat kemudian mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan ini akhirnya ditolak oleh MA, sehingga putusan pengadilan tingkat banding tetap berlaku. Saat ini, proses minutasi sedang berlangsung, yang merupakan tahap akhir sebelum putusan resmi diterbitkan.

Putusan ini menunjukkan bahwa sistem peradilan Indonesia tetap konsisten dalam menjatuhkan hukuman sesuai dengan bukti-bukti yang terbukti di persidangan. Selain itu, hal ini juga menegaskan komitmen MA dalam menjaga integritas dan keadilan hukum di tengah masyarakat.

Pos terkait