Macab LMP Bintan Minta Bea Cukai Tindak Peredaran Rokok Ilegal

Rokok tanpa pita cukai yang beredar di Kabupaten Bintan. (Foto: Dok Keprizone.com)

KEPRIZONE.COM, BINTAN – Ketua Markas Cabang (Macab) Laskar Merah Putih (LMP) Juliansyah meminta Bea Cukai menindak peredaran rokok tanpa pita cukai (ilegal) di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

“Berbagai jenis dan merek rokok ilegal seperti HD, Luffman, H Mild, Manchester, Ray dan Rave sangat mudah didapatkan, baik di kedai-kedai kecil maupun di toko yang ada di Bintan. Hal ini terindikasi ada pembiaran secara masif,” ucap Ketua Macab LMP Bintan, Juliansyah, Rabu (12/10/2022).

Rokok tanpa pita cukai yang beredar di Kabupaten Bintan.

Juliansyah mengatakan, rokok-rokok ilegal tersebut diduga kuat masuk dari pelabuhan tikus, karena tidak adanya pengawasan dari pihak Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya.

Ia meminta Bea Cukai dan pihak terkait lainnya untuk melakukan pengawasan dan melakukan penindakan terhadap peredaran rokok-rokok ilegal tersebut.

“Peredaran rokok ilegal ini jelas merugikan negara, begitu juga dengan kegiatan di pelabuhan tikus. Ini serangkaian kegiatan yang sengaja melawan hukum,” ujarnya. (Redaksi)

Pos terkait