Tiga Tahun Berlangsung, Pemerasan Terhadap 10 Anak di Bintan Akhirnya Terungkap

BINTAN – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan. Seorang pria bernama Asrun alias Pian telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum.

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan melalui Kanit Reskrim Iptu Yofi Akbar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/VI/2026/SPKT/Polsek Bintan Timur/Polres Bintan/Polda Kepri tertanggal 24 Juni 2026.

“Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana pemerasan itu terjadi dalam kurun waktu Juni 2023 hingga Juni 2026 di Jalan Hakim Lekop, RT 002/RW 001, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang,” kata Yofi, Minggu (26/7/2026).

Ia menjelaskan, korban dalam perkara tersebut berjumlah 10 anak yang berusia antara 11 hingga 15 tahun. Dari hasil pemeriksaan terhadap para korban, saksi, keterangan ahli, serta alat bukti yang sah, penyidik kemudian menetapkan Asrun alias Pian sebagai tersangka.

Menurut Yofi, polisi selanjutnya memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di Desa Mantang Besar. Unit Reskrim Polsek Bintan Timur kemudian berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat hingga berhasil mengamankan pelaku.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” kata Yofi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa surat pernyataan atau perjanjian, hasil asesmen terhadap 10 korban anak, sebuah dompet berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pemerasan.

Saat ini, penyidik Polsek Bintan Timur masih melanjutkan proses hukum, mulai dari pemberkasan perkara, penyitaan barang bukti, penahanan tersangka, hingga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. (Habibie)

Pos terkait