Macab LMP Bintan Somasi BPN terkait PTSL Cacat Hukum untuk Memperjelas Keadaan

KEPRIZONE.COM, BINTAN – Markas Cabang ( Macab ) Laskar Merah Putih ( LMP ) Kabupaten Bintan somasi Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Bintan dan Kementerian ATR/ BPN terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) kerena terbit di tanah bersertifikat, Rabu (22/2/2023).

PTSL bermaksud untuk mencegah bagi warga atau masyarakat terjadi sengketa tanah namun kenyataannya di Kabupaten Bintan tanah yang berada di jalan Tanjung Permai RT.012 RW.02 Kelurahan Tanjung Uban Selatan di terbitkan PTSL di atas tanah bersertifikat SHM 00404 RM Daradjadi, yang di hibahkan kepada saudara Hazizon, Kusumasto Subagjo,SE, SHM 00389 yang dikuasakan kepada Hazizon, Sri Subekti SHM 00405 juga di kuasaka kepada Hazizon.

Ketua Macab LMP Bintan melakukan somasi terhadap BPN Kabupaten Bintan dan Kementerian ATR/BPN untuk memperjelas keadaan kerena 36 PTSL atas nama warga yang telah membeli tanah tersebut menjadi korban, dan 13 sporadik, Alashak juga cacat hukum kerena diterbitkan dengan cacat administrasi, hal ini juga dibenarkan oleh mantan Lurah Tanjung Uban Selatan AA , ” ujar Juliansyah Ketua Macab LMP Bintan.

Mantan Lurah AA Tanjung Uban Selatan mengatakan, benar bahwasanya dasar surat nomor 03,9,10,11,dan12 berdasarkan surat poto copi surat tebas no.02/TU/1981 atas nama Supri Bin Sukri,dan itupun baru diketahui oleh AA tahun 2022, ” ujar AA.

Lebih lanjut AA menjelaskan bahwa Supriatna yang membuat pernyataan bahwa benar tanah tersebut milik ayahnya, dan mereka juga bertempat tinggal disana, ” kata AA.

Ketua Macab LMP Bintan berharap BPN Bintan bisa melakukan dengan menfasilitasi untuk mediasi terhadap 36 warga yang telah memiliki Surat PTSL terkait dasar pembuatannya agar memperjelas situasi dan kondisi sehingga tidak berlarut – larut ,” tegas Juliansyah. (red)

Pos terkait